Menjadi Narsum Jurnalis Dokumenter dari Prancis terkait Udara Bersih, pada 25 September 2022, di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Menjadi Narsum Jurnalis Dokumenter dari Prancis terkait Udara Bersih, pada 25 September 2022, di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Oleh ;
Izhar Ma’sum Rosadi (Pemerhati Kehumasan Pemerintah dan Ketua Umum Perkumpulan Baladaya)
(Tulisan ini pernah dipublish di advocatnews.com, trustmedia.id, dan info baru.co.id, pada 24 September 2022)
ADANYA perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjabat sebagai Lurah Jatirangga dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Sekretariat DPRD (Sekwan) karaoke berseragam SMA dan Pramuka, menyebabkan viral dan banyak media online yang melakukan pemberitaan atas kejadian tersebut. Lantas kemudian bagaimana Pemkot Bekasi dalam menangani perilaku ASN dan TKK karaoke berseragam SMA.
Pada tanggal 12 September 2022 pemerintah kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Reny Hendrawati bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karto , serta Hanan Tarya selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) telah melakukan klarifikasi yang telah dilakukan oleh bawahannya, dalam pernyataannya terdapat bahwa kejadian tersebut diluar jam kerja dimana para ASN serta TKK sudah pulang lalu melakukan perayaan pesta ulang tahun salah satu pegawai TKK di lingkungan Sekretaris dewan.
Menilik pada pernyataan Humas DPRD Kota Bekasi ke Publik, melalui situs https://dprd.bekasikota.go.id/read/klarifikasi-pemberitaan-trustmediaid diakses pada 19 September 2022, bahwa pada poin kelima memang diyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kantor, atau digelar setelah pulang kerja. Pernyataan tersebut patut dikritisi dari sisi Kehumasan Pemerintah.
Kita ketahui bahwa praktik kehumasan sudah dikenal sejak awal abad ke-20, dan hingga saat ini definisi dari public relation(PR) sudah berkembang seiring dengan perubahan peran dan perkembangan teknologi (PRSA, 2012).
Definisi kehumasan dari Frank Jefkins (dalam Morissan (2018), dalam bukuya yang berjudul “Manajemen Public Relations: Strategi Menjadi Humas Profesional”, PR adalah semua bentuk komunikasi yang terencana, baik kedalam maupun keluar, antara satu organisasi dengan khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian. Menurutnya, humas pada intinya senantiasa berkenaan dengan kegiatan penciptaan pemahaman melalui pengetahuan dan melalui kegiatan-kegiatan. Dengan harapan akan muncul suatu dampak positif.
Menurut Public Relation Society of America (2012), menyebutkan ‘public relation is a strategic communication process that builds mutually beneficial relationship between organizations and their public’. Disebutkan juga bahwa selain berperan untuk mempengaruhi, terlibat, dan membangun hubungan dengan stakeholders, peran penting lain dari humas adalah mengantisipasi, menganalisis, dan menginterpretasi opini publik, sikap, serta isu yang bisa memberikan dampak, baik atau buruk, pada rencana maupun jalannya organisasi.
Fungsi paling dasar humas dalam pemerintahan adalah membantu menjabarkan dan mencapai tujuan program pemerintahan, meningkatkan sikap responsif pemerintah, serta memberi publik informasi yang cukup untuk dapat melakukan pengaturan diri sendiri (Lattimore, 2010, dalam Lubis, 2012).
Humas pemerintah itu menjalankan fungsi-fungsi, seperti yang dinyatakan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, yaitu (a) nation-branding, (b) sosialisasi, (c) edukasi, (d) kampanye program, dan (e) kontranarasi.
Kembali kepada penanganan pemkot Bekasi atas masalah disebutkan di atas, terkesan masalah itu sudah ditangani secara kedinasan dan clear. Lalu kemudian menyampaikan ke public bahwa kejadian itu adalah diluar jam kerja, tanpa data pendukung apapun.
Penulis menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, yang mana pada Diktum Pertama angka kedua menyebutkan bahwa “menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya….. ”
Kenapa? ASN dan TKK tersebut melakukan kegiatan karaoke berseragam SMA pada hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022 yang mana bukti pendukung seperti Bill/nota karaoke serta tiket parkir di lingkungan tempat karoke tersebut tidak pernah dimunculkan ke publik.
Pada hal, berdasarkan pada penelusuran investigatif yang penulis lakukan bersama tim, kami mendapatkan data dari sumber anonym bahwa kejadian tersebut terjadi pada setidak-tidaknya pukul 15.00 sedangkan jam pulang kerja pada hari Jum'at sesuai perwal Kota Bekasi No 06 tahun 2017 pada pukul 16.00 WIB. Idealnya Pemkot Bekasi pun sudah harus menjalankan aturan sebagaimana pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara, tertanggal 17 Juni 2022.
Jika orientasi praktik kehumasan pemkot Bekasi adalah bandwagon effect dengan memanfaatkan media, maka salah satu yang akan dipertaruhkan adalah integritas! Lebih mengerikan lagi jika institusi pemerintah hanya jadi “tukang suntik” opini. Meminjam perspektif Hypodermic Needle Theory, counter pemberitaan Humas DPRD Kota Bekasi melalui website resminya bisa saja diposisikan sebagai pembentuk opini publik dengan memanfaatkan media seperti jarum yang menyuntikkan informasi kepada khalayak agar terbentuk opini publik yang dikehendaki. Tentu ini cara berpikir tentang hubungan media-khalayak yang jadul! Tak semudah itu khalayak dibentuk persepsinya oleh Humas. Bias metodologis dan etis dalam praktek kehumasan yang dirilis melalui media, dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.*
Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi, warga Bekasi, tinggal di pojokan Utara, Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum Perkumpulan Baladaya.
(Tulisan ini pernah dipublish di Kabarjabardaerah.com pada tanggal 22 Oktober 2018)
Demi Tak Terganggunya Distribusi Kesejahteraan Rakyat, puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tekah hadir di kabupaten Bekasi dan melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) mengenai dugaan suap perizinan Meikarta di kabupaten Bekasi. Suatu kehadiran yang di nanti publik.
Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terdapat MIGAS dan ribuan perusahaan dalam Kawasan-Kawasan Industri berskala Internasional. Sudah sepatutnya infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga di kabupaten Bekasi ini juga sebanding dengan pesatnya pembangunan perekonomian (oleh pihak BUMN dan swasta) di kabupaten ini.
Ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini, sebagai catatan kritis, yakni program Bekasi Terbuka dan Kinerja Inspektorat Daerah.
Hal yang menonjol saat ini adalah munculnya publisitas pemerintah daerah kabupaten Bekasi melalui salah satu program yakni Program Bekasi Terbuka. Program Bekasi Terbuka yang dikelola pemerintahan daerah kabupaten Bekasi patut diapresiasi juga. Namun perut ini seakan melilit menonton video acara program tersebut yang diselenggarakan beberapa saat lalu yang menguraikan tentang program pembangunan di kabupaten bekasi.
Program Bekasi Terbuka menjadi instrumen manajemen reputasi birokrasi. Lantas publik harus bagaimana? Di situlah letak kritisisme yang harus dibangun oleh masyarakat. Kita jangan terkecoh oleh kemasan wah bernama Program Bekasi Terbuka! Terlebih model program ini mirip-mirip reality show. Seluruh program pembangunan dan mekanismenya bersama-sama diuraikan di etalase bernama Program Bekasi Terbuka. Publik bisa melihat dan berpartisipasi melalui mengkroscek kebenaran paparan program pembangunan dan mekanismenya berdasarkan realita sesungguhnya.
Dalam industri media, meminjam terminologi Denis McQuail, model ini dikenal sebagai model ekspresi. Yakni khalayak diperkenalkan pada suatu program dan mereka seintensif mungkin dilibatkan secara psikologis sehingga bisa muncul kepuasan bersama.
Etalase citra itu harus diposisikan tidak berlebihan, bahkan perlu kehati-hatian dan memuat tautan kebenaran terutama bagi birokrat yang akan mengisi etalase. Bagi rakyat yang akan menerima pelayanan birokrasi jangan mudah termanipulasi oleh realitas pulasan, namun bangun kritisisme publik. Jika muatan materi Program Bekasi Terbuka penuh kepura-puraan maka kita bisa melabeli etalase tersebut dengan tulisan besar “kepalsuan yang otentik!”.
Inspektorat Kabupaten Bekasi Harusnya Tidak Mandul
Adanya OTT KPK di kabupaten Bekasi dengan sejumlah pejabat yang tersangkut korupsi menunjukkan bahwa inspektorat daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Seyogyanya inspektorat menjadi lembaga kontrol yang efektif, mencegah dan menindak penyimpangan aparat birokrasi, bukan justru menjadi bagian dari masalah dalam tindak penyimpangan di birokrasi.
Alihpun secara struktural memang posisi inspektorat daerah itu adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Di struktur inspektorat daerah, kepala daerah (bupati) menduduki posisi sebagai pelindung atau pembina.
Dalam konteks ini, inspektorat daerah jangan kemudian bingung bagaimana mau mengawasi atau memeriksa dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pemerintah (di dinas-dinas, misalnya) jika pihak yang akan diawasi atau diperiksa adalah atasannya sendiri atau mungkin temannya sendiri. Inspektorat daerah seyogyanya tidak perlu merasa ewuh pakewuh atau segan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi.
Fungsi dan peran inspektorat daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah sangat diharapkan. Adagium bahwa mengungkap ’’borok’’ birokrasi berarti mengungkap ’’aib’’ teman sendiri, tak perlu dihindari inspektorat daerah. Dalam kerja dan kinerjanya, inspektorat daerah tak etis jika cenderung mencari amannya saja. Fungsi-fungsi dan peran pengawasan serta pemeriksaan yang selama ini dilakukan inspektorat daerah seyogyanya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak sekadar formalitas belaka. Jika harus berhadapan dengan kasus penyimpangan atau dugaan korupsi di birokrasi pemerintah, inspektorat daerah harus mampu menunjukkan ’’taringnya’’.
Namun, dengan mirisnya, saya harus mengakui bahwa adanya OTT KPK di kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kinerja inspektorat tidak maksimal. Karena kasus korupsi sudah meng-endemi atau mewabah dan melibatkan pejabat birokrasi, ditambah mandulnya lembaga konvensional seperti inspektorat daerah yang berjalan tidak efektif, harapan public di kabupaten Bekasi agar KPK mengungkap dugaan dugaan tindak pidana korupsi di semua sector, baik DPRD, pemerintahan daerah, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa.
Benarkah bersihnya DPRD, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dari kasus korupsi akan hanya menjadi sebuah mimpi? Memang tidak mudah memberantas korupsi. Ia sudah menjadi penyakit sosial yang selama sekian puluh tahun dianggap “wajar”. Namun sesulit apapun, pemberantasan korupsi harus terus diupayakan dengan berbagai cara. Lantas kapan kabupaten kita ini akan terbebas dari korupsi? Entahlah, pertanyaan ini yang mungkin sulit untuk dijawab.
Mencoba teriak korupsi dalam lingkup pemerintahan desa, kecamatan, atau di kabupaten???, mungkin saja anda akan dijuluki Pahlawan Kesiangan yang akan dimusuhi oleh semua unsur pemerintah dan masyarakat. Apalagi jika berani melaporkan terjadinya korupsi ??? Tapi apakah kita akan terus diam, melihat kedzaliman ini? Putus asa kah kita…Oh tentu saja tidak! Peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan. Mengapa? Produk kebijakan reformasi dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan keuangan, bukannya melahirkan kekuasaan dan anggaran daerah yang mengabdi kepada rakyat, tapi dalam fakta empirisnya lebih mengabdi pada dirinya dan kepentingan kelompoknya. Lahirlah apa yang sering dinamakan desentralisasi korupsi. Otonomi telah melahirkan (bukan) raja-raja kecil di daerah melainkan Koruptor-koruptor di daerah.***1
Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri Perkumpulan Baladaya, Penasehat di Badar Nusantara News. Com, pernah nyantri di Ponpes Al-Qur'an al- Munawwir Jawa Tengah dan Ponpes as Salafiyah Nurul Huda Jember Jawa Timur.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu kegiatan Prioritas Reforma Agraria dalam kerangka program Prioritas Nasional Pengentasan Kemiskinan melalui legalisasi bidang tanah masyarakat.
Tulisan ini, merujuk pada sumber otentik, salah satunya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), disajikan guna menambah pemahaman pada masyarakat tentang PTSL Tulisan disajikan dalam 3 tematik, yakni pengertian, tujuan dan biaya PTSl, berikut ini.
Pengertian PTSL
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (2016:17) menjelaskan bahwa salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik meliputi:1) Penetapan batas bidang tanah, 2) Pengukuran batas bidang tanah, 3) Pemetaan bidang tanah, 4) Pengumuman data fisik, 5) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah. Adapun obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.
Tujuan PTSL
Menurut pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Tujuan dari program PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Biaya PTSL
Selanjutya, berkaitan dengan pembiayaan PTSL, BPK RI dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kementerian ATR/BPN ..." Nomor: 211/LHP/XVI/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, menguraikan bahwa:
Program PTSL TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Peserta PTSL hanya dibebankan biaya pra PTSL yang digunakan untuk membayar kegiatan penyediaan dokumen (surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah), pembuatan dan pemasangan tanda batas dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pembebanan biaya pra PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Berdasarkan SKB tiga Menteri tersebut, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL terbagi dalam lima Kategorisasi Biaya Pra PTSL, yakni Kategori I untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp450.000,00; Kategori II untuk wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000,00; Kategori III untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp250.000,00;Kategori IV untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000,00; dan Kategori V untuk wilayah Provinsi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000,00.
Untuk menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan PTSL, terdapat beberapa sumber pembiayaan yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), Hibah Langsung Dalam Negeri, dan Pinjaman Luar Negeri (PLN). Sumber-sumber pembiayaan PTSL; 1) Rupiah Murni (RM)yang berasal dari DIPA Satuan Kerja , hal itu tercantum dalam DIPA Satuan Kerja sejak disahkan; 2)Hibah Langsung Dalam Negeri yang berasal dari a. APBD b. CSR BUMN/BUMD c. CSR Swasta d. Masyarakat/Kelompok Masyarakat. Bahwa : (1)Tata cara hibah mengacu pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3262/3.3- 100/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017; (2)Menjadi target PTSL, dapat berlanjut pada tahun berikutnya sesuai isi Naskah Perjanjian; (3)Satuan biaya sertipikat mengacu pada biaya PTSL tahun berjalan; 3) Pinjaman Luar Negeri (PLN)yang berasal dari Bank Dunia yang telah tercantum dalam DIPA Satuan Kerja, berupa Programme to Accelerate Agrarian Reform (One Map Policy) Di 7 (tujuh) Provinsi: 1. Riau 2. Jambi 3. Sumatera Selatan 4. Kalimantan Barat 5. Kalimantan Tengah 6. Kalimantan Selatan 7. Kalimantan Timur. Pertanggungjawaban dan pelaporan berpedoman pada petunjuk teknis pencairan anggaran PHLN.
Dari uraian di atas, kita daoat menyimpulkan bahwa PTSL akan dapat membantu masyarakat miskin berpenghasilan tak menentu dalam upaya legalisasi tanah miliknya.
Jadi, jika sampai ada pungutan ilegal dan pelayanan PTSL yang tidak sesuai prosedur dan tidak berkeadilan dan beradab, maka dapat mengganggu tercapainya program prioritas nasional dalam kerangka pengentasan kemiskinan.
Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL itu Dibentuk dan Di sumpah Lho
Pelaksanaan
kegiatan PTSL berada di tingkat Kantor Pertanahan dan dilaksanakan melalui
Panitia Ajudikasi dan Satgas. Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan
Panitia Ajudikasi PTSL dan satgas, yang dituangkan dalam bentuk keputusan.
Susunan Panitia Ajudikasi PTSL berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh
Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi.
Panitia
Ajudikasi PTSL terdiri atas: a) Ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh
pegawai Kantor Pertanahan; b) Wakil Ketua bidang fisik merangkap anggota, yang
dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur
pertanahan; c) Wakil Ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh
pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; d)
Sekretaris, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; e) Kepala
Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan f)
Anggota dari unsur Kantor Pertanahan, sesuai kebutuhan.
Apabila dalam
keadaan tertentu antara lain keterbatasan SDM, minimnya pelayanan rutin, maka
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dapat dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan
pelaksanaan pelantikan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan
mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, setiap Panitia Ajudikasi
PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah
kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/kelurahan yang
bersangkutan. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satgas Fisik, Satgas Yuridis
dan Satgas Administrasi. Satgas Fisik terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara
Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Kementerian, Surveyor Kadaster Berlisensi, dan Asisten Surveyor Kadaster
Berlisensi dan/atau KJSKB. Satgas fisik diketuai oleh Wakil Ketua bidang fisik
Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas fisik sebagai
Pengumpul Data fisik dapat dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan
(Puldatan) yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan
untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan
pengumpulan data yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan. Jumlah Satgas Fisik pada setiap Kantor
Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang
ditetapkan. Satgas Yuridis terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara
Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Kementerian, Perangkat Desa/Kelurahan, perangkat RT/RW/Lingkungan, organisasi
masyarakat, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Satgas Yuridis diketuai oleh Wakil Ketua bidang yuridis Panitia Ajudikasi PTSL.
Dalam melaksanakan tugas pengumpulan data yuridis, Satgas Yuridis dapat dibantu
oleh unsur-unsur masyarakat antara lain RT/RW, Organisasi Kepemudaan (Karang
Taruna), Kelompok Masyarakat, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Profesi atau bekerja
sama dengan Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya sebagai Pengumpul Data
Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jumlah Satgas Yuridis pada setiap Kantor Pertanahan dapat
dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang ditetapkan. Satgas
Administrasi terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, dan dapat
dibantu oleh Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Kementerian. Satgas Administrasi diketuai oleh Sekretaris Panitia Ajudikasi
PTSL. Satgas Administrasi di bawah koordinasi dan membantu pelaksanaan tugas
Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL. Satgas Administrasi membantu menyusun dan
mengelola kebutuhan sarana dan prasarana selama kegiatan PTSL berlangsung.
Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas: a) Menyiapkan rencana kerja dan jadwal
kegiatan PTSL; b) Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua
bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda
penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c) Memberikan asistensi
terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Memeriksa kebenaran formal
data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e)
Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah
dikumpulkan; f) Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang
bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g) Mengesahkan hasil pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan
pemberian hak serta pendaftaran hak; h) Menyampaikan laporan secara periodik
dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i)
Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas
Yuridis. Hasil Kegiatan (Output) dari kegiatan ini adalah SK Kepala Kantor
Pertanahan mengenai Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas. Berita Acara
Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas, dan SK Pembentukan
Puldatan (jika ada).
Salah satu contohnya bahwa Panitia ajudikasi PTSL dan Satgas itu di SUMPAH, yaitu berdasarkan pada hasil penelusuran informasi di Kabupaten Bekasi, bahwa Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bekasi, Drs. Hiskia Simarmata, M.Si melalui surat Nomor :
8/UND-32.16.UP.02.03/I/2022 Bekasi, tertanggal 4 Januari 2022 mengundang 54
Kepala DEsa di Kabupaten Bekasi (1. Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan
Babelan; 2. Kepala Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan; 3. Kepala Desa
Bunibakti, Kecamatan Babelan; 4. Kepala Desa Muarabakti Kecamatan Babelan; 5.
Kepala Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan; 6. Kepala Desa Kedung Pengawas,
Kecamatan Babelan; 7. Kepala Desa Sukabungah, Kecamatan Bojong Mangu; 8. Kepala
Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung; 9. Kepala Desa Karang Sentosa, Kecamatan
Karang Bahagia; 10.Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia;
11.Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia; 12.Kepala Desa
Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia; 13.Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan
Karang Bahagia; 14.Kepala Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia; 15.Kepala
Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia; 16.Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan
Kedung Waringin; 17.Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin;
18.Kepala Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin; 19.Kepala Desa
Mekarjaya, Kecamatan Kedung Waringin; 20.Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan
Pebayuran; 21.Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran; 22.Kepala Desa
Karangreja, Kecamatan Pebayuran; 23.Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan
Pebayuran; 24.Kepala Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran; 25.Kepala Desa Sumber
Urip, Kecamatan Pebayuran; 26.Kepala Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran;
27.Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran; 28.Kepala Desa Banjarsari,
Kecamatan Sukatani; 29.Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani; 30.Kepala
Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani; 31.Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan
Sukatani; 32.Kepala Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi; 33.Kepala Desa
Sukaringin, Kecamatan Sukawangi; 34.Kepala Desa Sukawijaya, Kecamatan
Tambelang; 35.Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang; 36.Kepala Desa
Sukaraja, Kecamatan Tambelang; 37.Kepala Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang;
38.Kepala Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang; 39.Kepala Desa Sukamantri,
Kecamatan Tambelang; 40.Kepala Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang; 41.Kepala
Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan; 42.Kepala Desa Mangunjaya, Kecamatan
Tambun Selatan; 43.Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan; 44.Kepala
Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara; 45.Kepala Desa Karang Satria,
Kecamatan Tambun Utara; 46.Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara;
47.Kepala Desa Sri Amur, Kecamatan Tambun Utara; 48.Kepala Desa Sri Jaya,
Kecamatan Tambun Utara; 49.Kepala Desa Sri Mahi, Kecamatan Tambun Utara;
50.Kepala Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara; 51.Kepala Desa Pahlawan Setia,
Kecamatan Taruma Jaya; 52.Kepala Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya;
53.Kepala Desa Samudra Jaya, Kecamatan Taruma Jaya; 54.Kepala Desa
Pusakarakyat, Kecamatan Taruma Jaya) ke 54 desa merupakan Daftar Lokasi PTSL
Tahun Anggaran 2022.
Undangan
tersebut dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia dan Satuan
Tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022
Lalu kemudian, berkaitan dengan
pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi memberikan arahan melalui
Surat Edaran Nomor PM.05/01/SE-66?DPMD/2022 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi, tertanggal 15 September 2022 menguraikan bahwa berdasarkan
Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 terkait Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), program ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun
2025, maka penting disampaikan kepada Camat dan Pemerintahan Desa untuk;
Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), Pemerintahan Desa dalam pelaksanaannya wajib sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Pemerintah Desa wajib tetap
menjalankan pelayanan kepada masyarakat untuk program pemerintah melalui
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Camat mengevaluasi program PSL tersebut sesuai dengan situasi
perkembangan persertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di wilayah Pemerintahan Desa masing-masing. Surat ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi,
Dr.H.Dani Ramdan, MT.
Pungutan Liar dalam Pandangan Hukum Islam
Pungutan liar atau pungli dapat di artikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melaggar aturan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan tranksaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang. Pungli menjadi jalan pintas masyarakat untuk mencapai tujuannya. Namun, tidak dapat di pungkiri, pungli jelas merugikan negara dan bangsa dalam bentuk penurunan daya saing. Maju mundurnya sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh generasi yang dimiliki bangsa itu. Sebab generasi yang baik akan mencetak bangsa yang kuat dan berwibawa.
Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat dari pada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Bahwa orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa tiada suatu peristiwapun di dalam Islam, melainkan di situ ada hukum Allah.
Ditinjau dari sisi syariat, pungutan liar dapat dipadankan dengan kata ar-risywah.
Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai arrisywah apabila kedua bela pihak sepakat, juga bisa dikategorikan sebagai perampasan (al-ghasbu) juga bisa dikategorikan pemungutan cukai (al-maksu), yakni apabila pungutan tersebut bersifat memaksa, misalnya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada yang berwenang, maka urusannya akan di persulit, Allah telah menurunkan syari’at terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Syariat ini memiliki ciri khas rasional dibekali wahyu sebagai sumber rujukan guna menjadikan agama ini sebagai jalan yang lurus mencapai kebenaran di sisi Allah.
Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kejujuran, baik terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain lain. Islam yang bearti keselamatan bagi para umat manusia yang memeluknya yang berarti menjauhkan umatnya dari perbuatan yang menyesatkan dan merugikan orang lain. Ketika seseorang memiliki iman yang mantap selalu merasa bersama dengan Allah. Allah maha melihat, maha mengawasi. Kemudian juga model pencegahan dari aspek ibadah, sebab salah satu fungsi ibadah itu mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar.
Ahkam Jayadi, "Membuka Tabir Kesadaran Hukum" (2017:14) menjelaskan bahwa bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama Islam (di dalam al-Quran dan Hadist) tidak hanya berisi kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata cara beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi berisi juga kaidahkaidah tentang interaksi sosial yang ada di tengah masyarakat bahkan mengatur tentang Negara.
Dalam agama Islam dengan jelas menerangkan bahwa penganutnya dilarang untuk melakukan perbuatan memakan yang bukan haknya.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam al-Quran QS. al-Baqarah/2:188:
“Wa laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baatili wa tudluu bihaa ilal hukkami lita’kulu fariqam min amwaalinnaasi bil ismi wa antum ta’lamuun “ (Q.S. 2:188)
Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa “Wa laa ta’kuluu (lan ojo podo mangan siro kabeh) amwaalakum ( ing piro piro bondho iro kabeh ) bainakum (ing ndalem antarane iro kabeh ) bil baatili ( kelawan batal ) wa tudluu ( lan nggowo siro kabeh ) bihaa (kelawan piro piro bondho ) ilal hukkami (marang pirang-pirang hakim ) lita’kulu (supoyo mangan siro kabeh ) fariqam ( ing sak panthan ) min amwaalinnaasi (saking piro-piro bandhane menungso ) bil ismi ( kelawan duso ) wa antum ( khale utawi siro kabeh ) ta’lamuun (ing podo ngerti siro kabeh )”
Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu “siro ora diparingaken ngalap bondhone liyan kanthi dalan kang ora bener, opo dene ugo ora diparingaken nggugat,serta nyorok (nyogok) marang poro hakim, kanthi tujuan supoyo siro kabeh iso ngalap bandhane liyan kelawan dedalan kan ora bener (doso) ing khale siro kabeh podho ngerti yen siro kabeh sing ora bener”.
Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:188)
Selain ayat di atas, larangan memakan harta dengan jalan yang batil pun tertuang dalam QS. AnNisa/4: 29.
“Yaa aiyuhallazii na ’aamanu laa ta’quluu amwaalakum bainakum bilbaatili illa antaquuna tijaarotan antaroodhin mingkum, walataqkulu angfusakum, innalloha kaana bikum rohiima.” (QS. 4:29)
Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa Yaa aiyuhallazii na ( he eling eling wong wong), ’aamanu ( kang podo iman al alladziina ), laa ta’quluu (ojo podo mangan siro kabeh), amwaalakum (ing piro-piro bondho iro kabeh), bainakum (ing ndalem antarane siro kabeh), bilbaatili ( kelawan batil), illa antaquuna ( kejobo yento ono al awwalakum), tijaarotan (iku bondo dagangan), antaroodhin = saking ridhon rinidon), mingkum, (saking siro kabeh), walataqkulu ( lan ojo podo mateni siro kabeh), angfusakum, (ing piro-piro awak iro kabeh ), innalloha (satuhune Alloh ta’ala), kaana (iku ono ing Alloh), bikum ( kelawan siro kabeh) rohiima (iku akeh welase).
Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu “Siro kabeh ojo mangan bondho kang hasil saking dalan batalkoyo ribo lan ghosob umpomone. Tetapi bondho kang hasil saking dagang kanthi ridon rinidon iku kepareng. Lan siro kabeh ojo podo ngendat (bunuh diri). Saktemene Alloh Ta’ala iku welas marang siro kabeh”.
Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' ayat 29)
Dan di dalam Hadist Nabi, diantara dalil diharamkannya menarik al-muks (pungutan) adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim, Rasulullah saw bersabda “Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pemungutan” ( At-Tirmidsi, 1/250: Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103: dan Ahmad 2/164-190). Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak di sangka-sangkanya. Sebab Allah SWT adalah pencipta yang terbaik, segala ciptaan-Nya dan tidak seorang pun mampu menandinginya, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya hadir ke pentas dunia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, jasmani dan rohani.
Al-Quran dengan wawasannya yang amat luas banyak berbicara tentang manusia, kodrat dan kedudukannya dengan kedalaman dan kepekaan cita rasa bahasa Arab, sehingga dalam setiap pernyataannya mengundang para pembacanya untuk bertadabbur, tabashur, tadzakkur dan tafakkur.
Mencegah kemungkaran dengan tangan sebagimana perintah dalam Hadist pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mencegah kemungkaran tersebut.
Pernyataan al-Thariq memang sangat logis, yaitu bahwa kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di masyarakat, apabila kemungkaran kolektif seperti problem pungli merupakan salah satu bentuk korupsi di Indonesia, harus ditangani langsung oleh pemerintah dan bekerja sama dengan semua kompenen bangsa. Sebab, tidak mungkin individu-individu tertentu akan berusaha memberantas tradisi korupsi yang terjadi hampir semua lini dan sektor kehidupan.
Dalam hukum Islam, pungutan liar dapat dipersamakan dengan istilah risywah, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghulul atau al-maksu, khususnya jika pungutan tersebut dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan. Baik riyswah, ghulul maupun al-maksu ketiganya termasuk perbuatan haram yang sangat dilarang, dan pelakunya akan memperoleh ganjaran dihari akhirat (neraka), Jika tidak meminta maaf dan atau bertobat.
(bersambung)
Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi*
Tulisan ini Pernah tayang pada Selasa, 08 Maret 2022, di https://monologis.id/kopilogis/hak-pekerja-harian-lepas-dan-valensi-pelanggaran-politisi-deltamaspengusaha
ADA yang menarik dan sudah menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan di media online yang berjudul “PT Langgeng Jaya Indoteknik Rumahkan Pekerja Tanpa Gaji Tanpa Pesangon” Berita itu tayang pada Jumat 4 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya untuk penulisan nama PT tersebut saya lebih nyaman menulisnya dengan singkatan saja, PT LJI. Salah satu bagian tulisan di berita tersebut tersebut menyajikan Narasumber Pekerja PT LJI (yang mana identitasnya dilndungi oleh pihak media tersebut) menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasan di suruh istirahat saja di rumah dan kalau diberhentikan juga tanpa pesangon. Tidak ada yang salah pada narasumber tersebut yang mengalami kebuntuan dan menyampaikan suara ke pihak media, sebagai corong suara rakyat yang juga seperti digambarkan Antonio Gramsci bisa menjelma menjadi ’tangan-tangan’ kelompok berkuasa yang punya watak hegemonik. Sementara narasumber dimaksud adalah seorang rakyat (terhinakan dan kurang dihargai) yang mana suara rakyat adalah Suara Tuhan,
Menelisik lebih tajam atas fenomena di atas (yang cukup menghenyakkan saya sebagai pemerhati) pun mendapatkan informasi bahwa pemilik PT LJI adalah Jampang Hendra Atmaja, pengusaha yang sukses dan juga berhasil menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, yang sejatinya sebagai wakil rakyat harus tetap berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bisnis etis dan tanpa menggunakan “Tangan Besi” dalam penyelesaian masalah tersebut. Memang, ada pihak yang menghubungi narasumber dan menyampaikan hal di luar nalar manusia, bahwa ‘…….Dia kalau sudah ngucap pasti terjadi” Padahal, hemat saya, Uang bukanlah Tuhannya manusia. Manusia adalah makhluk tuhan, Tuhan Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan berkata “Jadi maka Jadilah”.
Hak Narasumber sebagai Pekerja Harian Lepas
Narasumber merupakan rakyat kecil, pekerja harian lepas yang layak dibela dan diperjuangkan. Tenaga Kerja Harian terlepas atau kontrak kerja freelance ialah orang yang melakukan tugas tertentu yang dalam soal waktu, volume, dan gajinya didasari pada kehadiran yang dilakukan. Sama seperti dengan karyawan lain, hak-hak pekerja harian lepas juga ditata dalam undang-undang di Indonesia, diantaranya Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan yang mengatur berkenaan ketetapan karyawan harian terlepas di perusahaan. Selain itu, sekarang juga sudah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pekerja harian lepas. Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan tentang pesangon bagi pekerja. Sehingga selain hak-hak pekerja harian lepas yang sudah ada sebelumnya, pesangon menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi perusahaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
Berdasar keputusan dan UU itu, karyawan harian terlepas masuk ke kelompok Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan adalah;
Pertama, Memperoleh Gaji, bahwa sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, maka hak pekerja harian lepas wajib memperoleh gaji. Penggajian dapat berbentuk unit waktu atau lama waktunya karyawan bekerja dan hasil yang ditangani karyawan.
Kedua, Hak Pekerja Harian Lepas Dalam Hal Jaminan Sosial, bahwa sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) berbunyi: Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pasal 11 ayat (2) berbunyi: Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Pasal 11 ayat (3) berbunyi: Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya. Pasal 11 ayat (4) berbunyi: Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal 11 ayat (5) berbunyi: Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dan yang terakhir adalah Kepastian Pekerjaan dan Tanggung Jawab, sehingga pekerja harian lepas mengetahui apa pekerjaannya dan bagaimana melakukan pekerjaan yang semestinya.
Hal yang Patut Diperhatikan
Untuk itulah, hal yang mesti diperhatikan sebagai Politisi Deltamas-Pengusaha, jangan sampai muncul valensi pelanggaran di dunia usaha yang rawan konflik kepentingan. Valensi menurut Burgoon dan Hale (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi.
Jika interpretasi dan evaluasi publik internal maupun eksternal sudah memosisikan ada yang dilanggar, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi elektabilitasnya dan juga sukar rasanya membangun irisan politik-ekonomi-moral/etik yang dinamis.
Sebagai pejabat publik seyogianya perlu merenungkan ulang ucapan presiden pertama Filipina di bawah pendudukan Amerika, Manuel L Quezon (1878-1944), yang mengingatkan agar ”loyalitas terhadap partai berhenti ketika loyalitas terhadap negara dimulai”. Ucapan ini dikutip ulang oleh Presiden Amerika Serikat John F Kennedy (1917-1963) untuk menggarisbawahi perlunya komitmen kenegarawanan seorang pejabat publik. Loyalitas menjaga marwah jabatan publik harus di atas urusan komersial milik pribadi.*
Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Baladaya
(Tulisan ini pernah dipublish di https://trustmedia.id/penjabat-bupati-bekasi-harus-berkhidmat-pada-penduduk-miskin/, pada 15 Mei 2022)
Menarik untuk mengkritisi tatkala pemerintah kabupaten Bekasi merilis majalah edisi khusus pada tahun 2021 dengan tema besar “Kabupaten Bekasi Rumah bagi Investor”. Dalam laporan utama majalah tersebut, Ridwan Kami, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa kabupaten Bekasi mewakili wajah Jawa Barat yang disukai dunia. Hal ini mengingat Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara. Dirinya juga mengurai bahwa apabila nilai ivestasi dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, maka berdasarkan teori investasi, investasi sebesar 1 trilyun akan berdampak pada penyerapan 1.000 lapangan pekerjaan. Selain itudirinya megilustrasikan kalau investasi 100 triliyun maka setiap tahun akan menghadirkan 100 ribu lapangan pekerjaan.
Mengkritisi hal tersebut, saya berpandangan bahwa Teori investasi yang disampaikannya tersebut diatas ternyata masih belum memiliki dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja bagi warga kabupaten Bekasi, yang mana tingkat pengangguran masih tinggi yang dapat menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Dan bahkan, bak petir disiang hari bolong, BPS Jawa Barat beberapa waktu lalu merilis data bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi meningkat signifikan. Dalam dua tahun terakhir, terdapat lebih dari 53.000 penduduk miskin baru di wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia ini. Bahkan, beberapa penduduk di antaranya tergolong dalam kelompok kemiskinan ekstrem. Berdasarkan data BPS Jabar 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi mencapai 149.400 jiwa. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2020 menjadi 186.300 jiwa. Kemudian tren peningkatan kembali terjadi pada 2021 hingga menembus angka 202.700 jiwa. Jika dikalkulasikan, sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah pendudukan miskin hingga mencapai lebih dari 53.300 jiwa. Dengan data tersebut, Kabupaten Bekasi masuk dalam sepuluh besar daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se-Jawa Barat. Tepatnya di peringkat kedelapan.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka siapapun penjabat Bupati Bekasi yang akan mengisi kepemimpinan di kabupaten Bekasi harus berkhidmat pada penduduk miskin. Untuk diketahui bahwa kata “berkhidmat”kini semakin popular di tengah tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Arti kata berkhidmat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ber.khid.mat [v] (1) berbuat khidmat; bersopan-santun; (2) mengabdi kpd; setia kpd: ~ kpd tanah air adalah kewajiban setiap warga Negara. Sementara untuk memahami makna penduduk miskin, akan diurai dulu makna dari kemiskinan.
Hall dan Midgley, dalam bukunya “Social Policy for Development” (2004:14) menyatakan bahwa ”Kemiskinan dapat didefenisikan sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial yang menyebabkan individu hidup di bawah standar kehidupan yang layak, atau kondisi di mana individu mengalami deprivasi relatif dibandingkan dengan individu yang lainnya dalam masyarakat”. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Kemiskian dapat diukur melalui beberapa cara, misalnya pendekatan moneter. Pengukuran dengan pendekatan moneter dapat dilakukan dengan menggunakan data pengeluaran sebagai pendekatan pendapatan rumah tangga. Kemudian data pengeluaran ini diperbandingkan dengan suatu batas nilai tukar rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Batas ini sering disebut sebagai garis kemiskinan. Penduduk yang pengeluarannya lebih kecil daripada garis kemiskinan ini disebut penduduk miskin. Pemerintah menggunakan garis kemiskinan berdasarkan ukuran dari BPS yang dihitung berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas). Selain dengan pendekatan moneter, kemiskinan juga dapat diukur dengan aspek lain seperti akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan informasi publik, kepemilikan barang berharga, kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kebebasan berpendapat, dan sebagainya. Sebagai contoh, saat ini konsep pertumbuhan dan penganggaran yang memihak orang miskin (pro-poor growth dan pro-poor budgeting) sedang diwacanakan. Pemerintah Pusat memiliki program-program berskala nasional yang telah dan sedang dilaksanakan seperti Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PKH, dan BLT. Dan kabupaten Bekasi harus mampu memiliki program Pengentasan Kemiskinan yang memadai pada tiap-tiap indikator yang harus dicapai, misalnya program peningkatan pendapatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan keterampilan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan kesehatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program penguasaan aset ekonomi pada warga miskin dan kurang beruntung, Program peningkatan akses informasi pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan akses warga miskin terhadap layanan pendidikan, Program peningkatan akses warga terhadap informasi publik, Program Peningkatan akses warga terhadap kepemilikan barang berharga (Misalnya program PTSL harus dipastikan bebas dari pungli), Program Peningkatan kesempatan warga miskin dan kurang beruntung untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan sebagainya.
Siapapun Penjabat Bupati Bekasi 2022-2024 harus mampu berkhidmat pada warga/penduduk miskin dan kurang beruntung di kabupaten Bekasi dan mampu melakukan penanggulangan Kemiskinan Ekstrim. Ia juga harus mampu menjadi teladan bagi bawahannya untuk berkhidmat pada sumpah jabatan dan tupoksi masing-masing, serta berkhidmat pada amanat Undang-Undang, bahwa penanggulangan kemiskinan terkait dengan mandat Undang – Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal diantaranya pasal 27 ayat (2) " tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ", pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ayat (2) setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun. Pasal 34 menyebutkan " fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Pasal tersebut yang semula ayat tunggal, pada amandemen keempat UUD 45 hal tersebut dipertegas lagi dengan menambah ayat-ayat baru, sehingga pasal 34 menjadi empat ayat. Ayat (2) berbunyi " negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat structural di bawahnya jangan sampai terjebak seperti apa yang diistilahkan oleh Pemikir Prancis, Frederic Bastiat, jika lembaga negara penuh dengan praktik ilegal dan korupsi, negara pun berubah menjadi institusi kleptokrasi.
Berkhidmatlah pada penduduk miskin. Apapun program kebijakannya haruslah pro penduduk miskin.***