Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Baladaya
(Tulisan ini pernah dipublish di https://trustmedia.id/penjabat-bupati-bekasi-harus-berkhidmat-pada-penduduk-miskin/, pada 15 Mei 2022)
Menarik untuk mengkritisi tatkala pemerintah kabupaten Bekasi merilis majalah edisi khusus pada tahun 2021 dengan tema besar “Kabupaten Bekasi Rumah bagi Investor”. Dalam laporan utama majalah tersebut, Ridwan Kami, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa kabupaten Bekasi mewakili wajah Jawa Barat yang disukai dunia. Hal ini mengingat Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara. Dirinya juga mengurai bahwa apabila nilai ivestasi dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, maka berdasarkan teori investasi, investasi sebesar 1 trilyun akan berdampak pada penyerapan 1.000 lapangan pekerjaan. Selain itudirinya megilustrasikan kalau investasi 100 triliyun maka setiap tahun akan menghadirkan 100 ribu lapangan pekerjaan.
Mengkritisi hal tersebut, saya berpandangan bahwa Teori investasi yang disampaikannya tersebut diatas ternyata masih belum memiliki dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja bagi warga kabupaten Bekasi, yang mana tingkat pengangguran masih tinggi yang dapat menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Dan bahkan, bak petir disiang hari bolong, BPS Jawa Barat beberapa waktu lalu merilis data bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi meningkat signifikan. Dalam dua tahun terakhir, terdapat lebih dari 53.000 penduduk miskin baru di wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia ini. Bahkan, beberapa penduduk di antaranya tergolong dalam kelompok kemiskinan ekstrem. Berdasarkan data BPS Jabar 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi mencapai 149.400 jiwa. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2020 menjadi 186.300 jiwa. Kemudian tren peningkatan kembali terjadi pada 2021 hingga menembus angka 202.700 jiwa. Jika dikalkulasikan, sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah pendudukan miskin hingga mencapai lebih dari 53.300 jiwa. Dengan data tersebut, Kabupaten Bekasi masuk dalam sepuluh besar daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se-Jawa Barat. Tepatnya di peringkat kedelapan.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka siapapun penjabat Bupati Bekasi yang akan mengisi kepemimpinan di kabupaten Bekasi harus berkhidmat pada penduduk miskin. Untuk diketahui bahwa kata “berkhidmat”kini semakin popular di tengah tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Arti kata berkhidmat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ber.khid.mat [v] (1) berbuat khidmat; bersopan-santun; (2) mengabdi kpd; setia kpd: ~ kpd tanah air adalah kewajiban setiap warga Negara. Sementara untuk memahami makna penduduk miskin, akan diurai dulu makna dari kemiskinan.
Hall dan Midgley, dalam bukunya “Social Policy for Development” (2004:14) menyatakan bahwa ”Kemiskinan dapat didefenisikan sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial yang menyebabkan individu hidup di bawah standar kehidupan yang layak, atau kondisi di mana individu mengalami deprivasi relatif dibandingkan dengan individu yang lainnya dalam masyarakat”. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Kemiskian dapat diukur melalui beberapa cara, misalnya pendekatan moneter. Pengukuran dengan pendekatan moneter dapat dilakukan dengan menggunakan data pengeluaran sebagai pendekatan pendapatan rumah tangga. Kemudian data pengeluaran ini diperbandingkan dengan suatu batas nilai tukar rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Batas ini sering disebut sebagai garis kemiskinan. Penduduk yang pengeluarannya lebih kecil daripada garis kemiskinan ini disebut penduduk miskin. Pemerintah menggunakan garis kemiskinan berdasarkan ukuran dari BPS yang dihitung berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas). Selain dengan pendekatan moneter, kemiskinan juga dapat diukur dengan aspek lain seperti akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan informasi publik, kepemilikan barang berharga, kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kebebasan berpendapat, dan sebagainya. Sebagai contoh, saat ini konsep pertumbuhan dan penganggaran yang memihak orang miskin (pro-poor growth dan pro-poor budgeting) sedang diwacanakan. Pemerintah Pusat memiliki program-program berskala nasional yang telah dan sedang dilaksanakan seperti Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PKH, dan BLT. Dan kabupaten Bekasi harus mampu memiliki program Pengentasan Kemiskinan yang memadai pada tiap-tiap indikator yang harus dicapai, misalnya program peningkatan pendapatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan keterampilan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan kesehatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program penguasaan aset ekonomi pada warga miskin dan kurang beruntung, Program peningkatan akses informasi pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan akses warga miskin terhadap layanan pendidikan, Program peningkatan akses warga terhadap informasi publik, Program Peningkatan akses warga terhadap kepemilikan barang berharga (Misalnya program PTSL harus dipastikan bebas dari pungli), Program Peningkatan kesempatan warga miskin dan kurang beruntung untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan sebagainya.
Siapapun Penjabat Bupati Bekasi 2022-2024 harus mampu berkhidmat pada warga/penduduk miskin dan kurang beruntung di kabupaten Bekasi dan mampu melakukan penanggulangan Kemiskinan Ekstrim. Ia juga harus mampu menjadi teladan bagi bawahannya untuk berkhidmat pada sumpah jabatan dan tupoksi masing-masing, serta berkhidmat pada amanat Undang-Undang, bahwa penanggulangan kemiskinan terkait dengan mandat Undang – Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal diantaranya pasal 27 ayat (2) " tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ", pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ayat (2) setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun. Pasal 34 menyebutkan " fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Pasal tersebut yang semula ayat tunggal, pada amandemen keempat UUD 45 hal tersebut dipertegas lagi dengan menambah ayat-ayat baru, sehingga pasal 34 menjadi empat ayat. Ayat (2) berbunyi " negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat structural di bawahnya jangan sampai terjebak seperti apa yang diistilahkan oleh Pemikir Prancis, Frederic Bastiat, jika lembaga negara penuh dengan praktik ilegal dan korupsi, negara pun berubah menjadi institusi kleptokrasi.
Berkhidmatlah pada penduduk miskin. Apapun program kebijakannya haruslah pro penduduk miskin.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar