Jumat, 03 Juni 2022

Do'a Netizen dan Tiga Level Tantangan Dani Ramdan

Hal menarik di fase awal kepemimpinan Dani Ramdan di kabupaten Bekasi adalah gebrakannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang “Makin Berani” di kabupaten Bekasi. Dani Ramdan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang, terhitung sejak tanggal dilantik dan ini merupakan kali kedua dirinya menjadi penjabat Bupati Bekasi. Dalam satu minggu bekerja, dirinya mendapat penilaian Netizen yang berkomentar dan doa di akun resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya “Mantab pak, dari blusukan sampai sidak kedisplinan PNS…Semangat kerja kerja kerja bapak seperti pak jokowi…. Semoga kelak bapak terpilih jadi bupati, walikota, gubernur bahkan presiden,” kata @sidiq*** Tak mudah memang mengurai benang kusut persoalan di Kabupaten Bekasi. Birokrasi kerap menjadi taman labirin di mana warga Kabupaten Bekasi kerap berputar-putar tak tahu jalan keluar yang tepat. Kini, Dani Ramdan telah memulai perjalanan tuganya yang terjal, sekaligus mengambil tantangan kerasnya atmosfer kekuasaan. 

 Prematur jika mengatakan Dani Ramdan sukses mewujudkan tata kelola pemerintahan yang “Makin Berani”! Namun, beberapa indikator awal membuat lampu harapan yang lama redup dan nyaris gelap gulita mulai menyala—meski masih remang-remang. Gaya kepemimpinan sosok di puncak birokrasi Kabupaten Bekasi inilah yang menghidupkan asa perubahan. Dani Ramdan sibuk berjibaku mengeluarkan jurus verbal namun santun, pendekatan komunikasi transaksional, bahkan psywar dengan publik, baik internal maupun eksternal. Internal seperti jajaran dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi. Eksternal, salah satu misal,seperti pengelola limbah. Ibarat permainan bola, Ia menjadi striker yang setiap saat tak hanya harus bermanuver kreatif namun cantik, namun juga seperti pemain bertahan yang menjadi garda pertahanan birokrasi agar tak mudah dijebol para “penguasa kegelapan”. 

Tentu Dani Ramdan bukan dewa, bukan pula superman! Ia hanya manusia biasa yang dituntut bekerja dengan cara-cara yang tidak biasa. Ini pun menjadi tanggung jawabnya karena secara sadar dan sukarela ia menerima penahbisan diri sebagai pemimpin Kabupaten Bekasi dengan kompleksitas persoalan. 

Ada tiga level tantangan Dani Ramdan yang wajib ia urai. 

Pertama, di level makro tantangan baginya adalah mengubah watak sekaligus wajah kepemimpinan Pemkab Bekasi yang elitis-birokratis ke teknokratis-humanis-kolaboratif. Jika para elite di Pemkab Bekasi memiliki komitmen pada good governance dan clean government, langkah teknis beragam program oleh seluruh staf Pemkab Bekasi dan rekanan dari pihak swasta akan bermuara pada output yang sama: kebermanfaatan birokrasi untuk warga kabupaten Bekasi. Dani Ramdan harus berkaca dari Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang serapannya rendah. Berdasarkan pada identifikasi penulis terhadap data Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Bekasi yang diterbitkan Oleh BPK RI, bahwa Anggaran Belanja Modal Kabupaten Bekasi TA 2021 adalah sebesar Rp965.228.055.365,00 dan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp92.119.144.755,00 atau 9,54% dari anggaran. Anggaran Belanja Barang/Jasa TA 2021 adalah sebesar Rp2.514.455.696.140,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp1.293.940.343.894,00 atau 51,46% dari anggaran. Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) TA 2021 adalah sebesar Rp178.003.812.154,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp53.894.057.213,00 atau 30,28% dari anggaran. Selain serapannya yang rendah, BPK RI juga menemukan sejumlah temuan, diantaranya; Kekurangan Volume Sebesar Rp134.935.232,60 atas Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK), Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR; Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel pada Enam OPD (Badan Kesbangpol Bappeda Dinas Arpusda Dinas KUKM Dinas Sosial Dinas Pendidikan) tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00; Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal dan Barang untuk Dijual/ Diserahkan kepada Masyarakat Sebesar Rp211.836.158,01 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP); Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) TA 2021 Sebesar Rp471.710.676,82; Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK) TA 2021 Sebesar Rp692.761.145,83; dan Belanja Makan Minum Karantina Covid-19 pada Dinas Sosial Melebihi Standar Biaya Daerah Sebesar Rp103.036.885,00. Dalam paragraph penjelas, BPK RI menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan, salahsatunya, Pihak Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD tidak mematuhi ketentuan standar biaya yang telah ditetapkan dalam menentukan harga satuan dalam kontrak kegiatan dan tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Pada Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dilansir oleh proaksinews.com (1/622) bahwa memasuki akhir triwulan ke-II, realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pun tercatat baru mencapai 23,95%. Dari serapan tersebut, tantangannya adalah Dani Ramdan sudah sepatutnya segera melakukan upaya untuk dapat mengoptimalkan kinerja penyerapan anggaran di masing-masing perangkat daerah, dengan target penyerapan yang maksimal dan pengendalian yang maksimal pula. Dani Ramdan perlu membangun Integritas dan Nilai Etika ASN dengan secara khusus menyusun aturan perilaku (code of conduct). Inspektorat menjadi unit khusus yang berfungsi sebagai penegak aturan disiplin pegawai. Pegawai yang melanggar aturan dan kebijakan dikenakan sanksi dan dikomunikasikan terkait konsekuensi dari sanksi tersebut. Majelis kode etik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus dapat dimaksimalkan kinerjanya untuk memeriksa dan memutuskan PNS yang disangka melanggar kode etik untuk selanjutnya menyampaikan keputusan yang diambil kepada Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS bersangkutan. Pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih merupakan salah satu hal yang paling baik dalam menunjang proses pelaksanaan anggaran dan realisasi belanja daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah sebaiknya memerlukan mekanisme sistem yang baik dalam proses mengelola dana publik agar tidak terjadi permasalahan yang bisa saja terjadi setiap waktu. Anggaran yang sudah disetujui diharapkan agar bisa diserap dengan baik oleh pemerintah daerah agar dana tersebut dapat dipergunakan langsung untuk kegiatan pemerintahan dalam pelayanan publik di kabupaten Bekasi. 

Kedua, di level mezo ada empat tantangan utama, yakni soal transparansi pemerintahan, pola komunikasi birokrasi dengan warga kabupaten Bekasi, pola hubungan antara Pemkab Bekasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintah-pemerintah daerah sekitar,serta relasi kuasa antara Dani Ramdan dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Saya mengapresiasi atas suksesnya menciptakan atmosfer partisipatoris dan harmonis pada pola komunikasi birokrasi dengan warga kabupaten Bekasi, pola hubungan antara Pemkab Bekasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintah-pemerintah daerah sekitar, dan relasi kuasa antara Dani Ramdan dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Namun dalam hal transparansi pemerintah sudah sepatutnya diperbaiki. Pasalnya, sebagai misal, awal Mei yang lalu, penulis pernah meminta informasi ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Ketua Forum RW Kelurahan Wanasari Cibitung, terkait anggaran pembongkaran bangli di jalan raya Bosih, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Dani Ramdan harus membangun transparansi. Transparansi bisa menjadi shock therapy bagi para pemain yang nyaman dengan rezim ketertutupan informasi di lingkungan birokrasi pemkab Bekasi. Akses informasi untuk publik bisa menjadi salah satu upaya memutus praktik korupsi yang menjadi pintu masuk kleptokrasi. Mata rantai kongkalikong antara para pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha kotor akan memuai dan putus jika birokrasi transparan dan akuntabel. Transparansi penting sebagai bagian dari literasi politik warga. Akses informasi tak sekadar memberi pengetahuan, tapi juga sikap politik warga agar mereka berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Dan Ketiga, tantangan di level mikro, terkait hal-hal teknis berbagai kerja leading sector seperti; Pengembangan Wilayah (Pengelolaan Penataan Ruang Wilayah, pengelolaan Dana Desa); Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (Pengelolaan Zakat dan Infak); Penguatan Infrastruktur melalui Pembangunan Infrastruktur Gedung/Bangunan dan Jalan/Jembatan, dan Penyediaan Air Minum); Pembangunan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Medis melalui pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT), Pengelolaan Sampah Daerah); Penanggulangan Prabencana; Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik (Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Perkreditan, Pengelolaan BUMD, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah serta pengelolaan CSR); Pembangunan Sumber Daya Manusia (Data Kependudukan, Perlindungan Sosial, Pengelolaan Hibah & Bantuan Sosial); Pembangunan Berkelanjutan dalam Memperkuat Kapasitas Inti Kesehatan/SDGs (Tata Kelola Pelayanan Rawat Inap dan Layanan Penunjangnya, Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas; Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Penanggulangan Pengangguran serta penanggulangan Kemiskinan); dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri & Dunia Kerja. Sekedar memberikan contoh, misalnya dalam revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Dani Ramdan wajib mampu mengurangi gap antara si Miskin dengan si Kaya. Dalam pengelolaan Dana Desa, Dani Ramdan mampu mendorong Dana Desa untuk berkontribusi bagi pengurangan pengangguran dan kemiskinan di level desa; dalam Program PTSL, Dani Ramdan harus mampu mendorong Kantah Kab Bekasi menyusun target PTSL per tahun dengan memperhatikan target luasan legalisasi bidang tanah yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan membebaskan PTSL dari pungutan illegal dan cara cara curang oknum pelaksana program; dalam Penanggulangan Pengangguran dan penanggulangan Kemiskinan) Ia harus mampu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri & Dunia Kerja. Sepanjang pemantauan penulis bahwa Dani Ramban turut mendampingi Sekjend Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam agenda Selebrasi Kerjasama Indonesia-Perancis di SMKN 1 Cikarang Selatan(2/6/22). Hal itu merupakan upaya nyata Dani Ramdan dan memang patut diapresiasi. Namun, tugas besar tetap menanti, Dani Ramdan wajib menyusun Peta Jalan Revitalisasi SMK yang ada di kab Bekasi sebagai panduan dalam pengembangan pendidikan kejuruan di kab Bekasi, khususnya bagi para guru dan tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, industri dan dunia kerja, serta para pemangku kepentingan lainnya, sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Dani Ramdan juga wajib menjamin Mutu Pendidikan SMK di kab Bekasi Selaras dengan Industri dan Dunia Kerja serta membangun Sistem Informasi Pasar Kerja dan Tracer Study yang Terintegrasi. 

Jika ketiga tantangan tersebut dilaksanakan dengan dengan baik dan konsisten secara partisipatoris dan kolaboratif, bukan mustahil doa Netizen di atas dapat terkabul. Semoga! (*Penulis adalah warga kabupaten Bekasi mukim di desa Segarajaya, Ketum Perkumpulan BALADAYA, dapat dihubungi melalui izhar.mr@gmail.com, 3/6/2022)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar