BPK RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sejak Tahun Anggaran 2005 s.d 2021. Data BPK RI pada sejak 2005 s.d semester 1 2021 mengungkap bahwa terdapat 367 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 123 -an Miliar dan dengan 907 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih 85 -an Miliar.
Sampai dengan semester 1 2021, 708 rekomendasi atau 78.1% sudah dilaksanakan sesuai dengan yg direkomendasikan BPK, senilai kurang lebih 66 Miliaran. Ada 161 rekomendasi atau 17.8% senilai kurang lebih 17-an Miliar dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan. Dan ada 32 rekomendasi atau 3.5% senilai kurang lebih 1.4 -an miliar belum ditindaklanjuti oleh pemkab Bekasi. Selanjutnya, ada 6 rekomendasi atau 0.7% tidak dapat ditindak lanjuti.
Jadi baru hanya 63-an miliar yang rekomendasinya ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah/negara.
Sebagai warga kabupaten Bekasi dan Ketua Umum Perkumpulan BALADAYA, saya berharap agar pemkab Bekasi, SIAPAPUN PEMIMPINNYA, dapat melaksanakan semua rekomendasi 100 %, agar bermanfaat bagi warga kabupaten Bekasi. Selain itu juga, dengan 100% nya pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, Pemkab Bekasi akan menjadi lebih berwibawa ran akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Itu merupakan PR (Pekerjaan Rumah) Pemkab Bekasi, siapapun pemimpinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar