Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi*
Tulisan ini Pernah tayang pada Selasa, 08 Maret 2022, di https://monologis.id/kopilogis/hak-pekerja-harian-lepas-dan-valensi-pelanggaran-politisi-deltamaspengusaha
ADA yang menarik dan sudah menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan di media online yang berjudul “PT Langgeng Jaya Indoteknik Rumahkan Pekerja Tanpa Gaji Tanpa Pesangon” Berita itu tayang pada Jumat 4 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya untuk penulisan nama PT tersebut saya lebih nyaman menulisnya dengan singkatan saja, PT LJI. Salah satu bagian tulisan di berita tersebut tersebut menyajikan Narasumber Pekerja PT LJI (yang mana identitasnya dilndungi oleh pihak media tersebut) menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasan di suruh istirahat saja di rumah dan kalau diberhentikan juga tanpa pesangon. Tidak ada yang salah pada narasumber tersebut yang mengalami kebuntuan dan menyampaikan suara ke pihak media, sebagai corong suara rakyat yang juga seperti digambarkan Antonio Gramsci bisa menjelma menjadi ’tangan-tangan’ kelompok berkuasa yang punya watak hegemonik. Sementara narasumber dimaksud adalah seorang rakyat (terhinakan dan kurang dihargai) yang mana suara rakyat adalah Suara Tuhan,
Menelisik lebih tajam atas fenomena di atas (yang cukup menghenyakkan saya sebagai pemerhati) pun mendapatkan informasi bahwa pemilik PT LJI adalah Jampang Hendra Atmaja, pengusaha yang sukses dan juga berhasil menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, yang sejatinya sebagai wakil rakyat harus tetap berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bisnis etis dan tanpa menggunakan “Tangan Besi” dalam penyelesaian masalah tersebut. Memang, ada pihak yang menghubungi narasumber dan menyampaikan hal di luar nalar manusia, bahwa ‘…….Dia kalau sudah ngucap pasti terjadi” Padahal, hemat saya, Uang bukanlah Tuhannya manusia. Manusia adalah makhluk tuhan, Tuhan Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan berkata “Jadi maka Jadilah”.
Hak Narasumber sebagai Pekerja Harian Lepas
Narasumber merupakan rakyat kecil, pekerja harian lepas yang layak dibela dan diperjuangkan. Tenaga Kerja Harian terlepas atau kontrak kerja freelance ialah orang yang melakukan tugas tertentu yang dalam soal waktu, volume, dan gajinya didasari pada kehadiran yang dilakukan. Sama seperti dengan karyawan lain, hak-hak pekerja harian lepas juga ditata dalam undang-undang di Indonesia, diantaranya Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan yang mengatur berkenaan ketetapan karyawan harian terlepas di perusahaan. Selain itu, sekarang juga sudah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pekerja harian lepas. Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan tentang pesangon bagi pekerja. Sehingga selain hak-hak pekerja harian lepas yang sudah ada sebelumnya, pesangon menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi perusahaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
Berdasar keputusan dan UU itu, karyawan harian terlepas masuk ke kelompok Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan adalah;
Pertama, Memperoleh Gaji, bahwa sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, maka hak pekerja harian lepas wajib memperoleh gaji. Penggajian dapat berbentuk unit waktu atau lama waktunya karyawan bekerja dan hasil yang ditangani karyawan.
Kedua, Hak Pekerja Harian Lepas Dalam Hal Jaminan Sosial, bahwa sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) berbunyi: Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pasal 11 ayat (2) berbunyi: Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Pasal 11 ayat (3) berbunyi: Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya. Pasal 11 ayat (4) berbunyi: Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal 11 ayat (5) berbunyi: Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dan yang terakhir adalah Kepastian Pekerjaan dan Tanggung Jawab, sehingga pekerja harian lepas mengetahui apa pekerjaannya dan bagaimana melakukan pekerjaan yang semestinya.
Hal yang Patut Diperhatikan
Untuk itulah, hal yang mesti diperhatikan sebagai Politisi Deltamas-Pengusaha, jangan sampai muncul valensi pelanggaran di dunia usaha yang rawan konflik kepentingan. Valensi menurut Burgoon dan Hale (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi.
Jika interpretasi dan evaluasi publik internal maupun eksternal sudah memosisikan ada yang dilanggar, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi elektabilitasnya dan juga sukar rasanya membangun irisan politik-ekonomi-moral/etik yang dinamis.
Sebagai pejabat publik seyogianya perlu merenungkan ulang ucapan presiden pertama Filipina di bawah pendudukan Amerika, Manuel L Quezon (1878-1944), yang mengingatkan agar ”loyalitas terhadap partai berhenti ketika loyalitas terhadap negara dimulai”. Ucapan ini dikutip ulang oleh Presiden Amerika Serikat John F Kennedy (1917-1963) untuk menggarisbawahi perlunya komitmen kenegarawanan seorang pejabat publik. Loyalitas menjaga marwah jabatan publik harus di atas urusan komersial milik pribadi.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar