Sabtu, 03 Februari 2024

Jika Pemkab Bekasi Berintegritas Jalani Rekomendasi BPK Terkait Desa


Oleh:

Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kab Bekasi, Pemerhati, Ketua Umum DPP LSM BALADAYA


Publik disajikan pemberitaan media yang memuat demo kepala desa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, dan pada hari yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023, terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (31/1/2024). Sehingga dua momentum itu pun menjadi ketertarikan bagi penulis untuk mencermati tentang desa. 


Kepala desa memang sejatinya harus fokus dan berintegritas dalam membangun desa menjadi desa yang maju dan mandiri. Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk meningkatkan partisipasi komunitas desa, Pemerintah Indonesia memberikan Dana Desa kepada desa-desa di seluruh Indonesia sejak tahun 2015. Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara mensyaratkan adanya pendapatan pemerintah desa yang berasal dari Dana Desa selain pendapatan lainnya guna mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dana ini memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk mengelola dan memanfaatkan keuangan sesuai dengan kebutuhannya. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 memungkinkan pemerintah desa untuk menggunakan Dana Desa sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk peningkatan perekonomian desa, pengelolaan potensi desa, peningkatan usaha, penciptaan pasar, perbaikan layanan umum, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat desa.


Desa dapat mendirikan badan usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. BUM Desa sebagai salah satu program andalan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian perekenomian di desa berpotensi memberikan manfaat dan kesejahteraan seluruh warga desa. Dampak ekonomi BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan, mengurangi pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.

Peningkatan infrastruktur ekonomi di desa / kelurahan seperti BUM Desa dan Badan Ekonomi Kelurahan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa jika dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Manajemen pengelolaan infrastruktur, sumber daya manusia, dan luasnya sebaran informasi merupakan beberapa faktor yang dapat berkontribusi terhadap manfaat infrastrukur tersebut. Tujuan pendirian dari Badan Usaha Milik Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa terutama untuk masyarakat kurang mampu. Semakin besarnya rumah tangga kurang mampu yang mengetahui informasi keberadaan badan usaha lokal memberikan indikasi desiminasi informasi tentang manfaat badan usaha lokal yang lebih tertarget untuk pengembangan ekonomi masyarakat miskin. Kemudian, apakah informasi tersebut hanya terbatas kepada grup tertentu seperti keluarga aparat kelurahan atau informasi badan usaha lokal diketahui oleh seluruh masyarakat di desa/kelurahan tersebut

Pemanfaatan badan usaha ekonomi lokal dapat memberikan dampak terhadap kesempatan pekerjaan masyarakat di sekitarnya. Pada bagian sebelumnya, kami memperlihatkan bahwa masyarakat memanfaatkan badan usaha lokal sebagai akses terhadap keuangan serta akses perdagangan. Jika pemanfaatan ini memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan wiraswasta, perdagangan, distribusi hasil pertanian atau aktifitas ekonomi lainnya, maka badan usaha lokal dapat memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar.


Dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antara desa dan kota, salah satu fokus penggunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrastruktur perdesaan. Setidak-tidaknya ada 4 (empat) jenis infrastruktur, yakni infrastruktur transportasi, penerangan, kesehatan, dan pertanian. Pertama, Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar akses transportasi manusia dan barang di daerah bersangkutan sehingga aktifitas ekonomi di wilayah tersebut bisa berjalan dengan lebih baik. Akses dan kualitas jalan dapat meningkatkan perkembangan usaha non-pertanian (nonfarm enterprises) di perdesaan sehingga meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan. Kedua, sebagaimana halnya dengan infrastruktur jalan, akses dan kualitas infrastruktur penerangan dapat meningkatkan perkembangan usaha non-pertanian (nonfarm enterprises) di perdesaan sehingga meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan. Ketiga, Infrastruktur pertanian, bahwa perbaikan kualitas infrastruktur pertanian, khususnya irigasi, setelah adanya Dana Desa. Perbaikan irigasi kecil dapat meningkatkan produksi pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja pertanian, dan memengaruhi aktivitas ekonomi di luar sektor pertanian. Dan keempat, Infrastruktur kesehatan dapat beupa infrastruktur sanitasi, air bersih, dan selokan.

Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT (2022) dalam tulisannya yang berjudul “Mengawasi Dana Desa” menguraikan bahwa “’dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.’ Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan potensi intervensi bagi masyarakat yang turut mengawasi serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Pada pemerintahan daerah kabupatn Bekasi, misalnya,  BPK RI (2019), dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018: Buku III Laporan Hasil Pemeriksaaatas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan , Nomor : 34C/LHP/XVIII.BDG/05/2019, Tanggal : 24 Mei 2019,” halaman 44 – 45. menguraikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan belum sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan atas penatausahaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) diketahui hal-hal sebagai berikut; Penatausahaan Penyaluran Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Belum Sesuai Ketentuan; dan Desa belum menyampaikan LPJ realisasi pelaksanaan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan kepada Bupati. Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah desa wajib menyampaikan LPJ kepada Bupati. Berdasarkan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan yang disampaikan oleh DPMD diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, hanya 48 desa yang menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD. Dan pada tahun 2019 pun, ada Eks Kepala Desa Karang Asih terlibat kasus korupsi anggaran desa sebesar 1 Miliar (Detik.com, 2019).

Berkaca pada hal tersebut di atas, ditambah lagi dengan rekomendasi BPK terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah kabupaten Bekasi perlu lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait tata kelola pemerintahan desa serta menjalankan rekomendasi BPK dengan sungguh-sungguh dan berintegritas, Selain itu juga perlu memastikan berkualitasnya infrastruktur perdesaan (BUM Des, transportasi, penerangan, kesehatan, perekonomian, dan pertanian). 

Dengan tawaran solusi tersebut, kita berharap jika pemkab Bekasi jalani rekomendasi BPK terkait desa dengan berintegritas maka dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan antara desa dan kota.



Sabtu, 03 Juni 2023

PENGELOLAAN APBD, JUJUR DAN PANCASILA

 PENGELOLAAN APBD, JUJUR DAN PANCASILA



Oleh: Izhar Ma'sum Rosadi, Warga kabupaten Bekasi Jawa Barat 


Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki relevansi atas kebutuhan untuk melayani masyarakat di daerah dalam hal penyediaan barang dan jasa. Penggunaan APBD melalui terselenggarannya proyek proyek pemerintah akan menjadi pemantik tumbuhnya perekonomian bagi masyarakat  penerima manfaat program. Itu pun jika hal itu dilaksanakan secara merata, berkeadilan dan jujur.

Jujur ini penting dalam hal pemenuhan kewajiban pengguna APBD untuk dapat mengelolanya secara transparan dan akuntabel. 

Pemangku kebijakan sepantasmya melakukan model penggunaan APBD yang bermanfaat bagi masyarakat secara merata, berkeadilan dan jujur.

Perilaku pemangku kebijakan seperti itu, searah dengan apa yang diistilahkan oleh Stephen Covey (The 7 Habits of Highly Effective People) menyebutnya sebagai "the abundance mentality".

Apa itu the abundance mentality?

"It is the paradigm that there is plenty out there and enough to spare for everybody.  It results in sharing of prestige, of recognition, of profits, of decision making.  It opens possibilities, options, alternatives, and creativity."

Kita ikut senang melihat kesuksesan para pelaku dan atau pengguna APBD serta partisipasi masyarakat yang terlibat bersama-sama untuk mewujudkan sukses bersama pembangunan yang berkualitas di daerah .


Kebalikan dari itu adalah "the scarcity mentality" yang sering diidentikkan dengan spirit kapitalisme: mendorong kompetisi, ketegangan, bahkan perang. "The Scarcity mentality" adalah paradigma hidup menang-kalah (zero-sum).

"The Abundance Mentality, on the other hand, flows out of a deep inner sense of personal worth and security."

Menang karena menjadi pengguna anggaran lalu mengalahkan rakyat? 


Jika pengadaan barang dan jasa sudah direncanakan dengan anggaran yang sesuai agar menjadi barang yang bagus dan berkualitas, kenapa sih hasilnya menjadi barang kurang berkualitas dan pada terjadi kekurangan volume dan lebih bayar?

Jika program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) itu gratis, kenapa harus ada pungli dari ratusan ribu hingga  jutaan rupiah?

Jauh sebelum Covey, para leluhur kita, juga para pendiri bangsa paham akan kejujuran.

Jika kita ingin Pancasila punya manfaat  dari sekedar omong kosong belaka, kita harus menemukan kembali mentalitas kejujuran.

Kejujuran adalah salah satu karakter bangsa Indonesia yang tercermin dalam pancasila yang termasuk dalam nilai-nilai Kemanusian yang Adil dan Beradab yang tercantum dalam Pancasila. Kejujuran termasuk ke dalam nilai moral.

Sabtu, 08 Oktober 2022

Menjadi Narasumber Jurnalis Dokumenter dari Prancis Terkait Udara Bersih

 

Menjadi Narsum Jurnalis Dokumenter dari Prancis terkait Udara Bersih, pada 25 September 2022, di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.





Senin, 04 Juli 2022

Minggu, 19 Juni 2022

STOP PUNGLI PTSL:Pengertian, Tujuan, dan Biaya PTSL






Oleh

Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri  Perkumpulan Baladaya, Penasehat di Badar Nusantara News. Com, pernah nyantri di Ponpes Al-Qur'an al- Munawwir Jawa Tengah dan Ponpes as Salafiyah Nurul Huda Jember Jawa Timur.


Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu kegiatan Prioritas Reforma Agraria dalam kerangka program Prioritas Nasional Pengentasan Kemiskinan melalui legalisasi bidang tanah masyarakat.

Tulisan ini, merujuk pada sumber otentik, salah satunya  dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),  disajikan guna  menambah pemahaman pada masyarakat tentang PTSL  Tulisan disajikan dalam 3 tematik, yakni pengertian, tujuan dan biaya PTSl, berikut ini.

Pengertian PTSL

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (2016:17) menjelaskan bahwa salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik meliputi:1) Penetapan batas bidang tanah, 2) Pengukuran batas bidang tanah, 3) Pemetaan bidang tanah, 4) Pengumuman data fisik, 5) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah. 

Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah. Adapun obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.

Tujuan PTSL

Menurut pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Tujuan dari program PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Biaya PTSL

Selanjutya, berkaitan dengan pembiayaan PTSL, BPK RI dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kementerian ATR/BPN ..." Nomor: 211/LHP/XVI/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, menguraikan bahwa:

Program PTSL TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Peserta PTSL hanya dibebankan biaya pra PTSL yang digunakan untuk membayar kegiatan penyediaan dokumen (surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah), pembuatan dan pemasangan tanda batas dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Pembebanan biaya pra PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Berdasarkan SKB tiga Menteri tersebut, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL terbagi dalam lima Kategorisasi Biaya Pra PTSL, yakni   Kategori I untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp450.000,00; Kategori II untuk wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000,00; Kategori III untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp250.000,00;Kategori IV untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000,00; dan Kategori V untuk wilayah Provinsi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000,00.

Untuk menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan PTSL, terdapat beberapa sumber pembiayaan yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), Hibah Langsung Dalam Negeri, dan Pinjaman Luar Negeri (PLN). Sumber-sumber pembiayaan PTSL; 1) Rupiah Murni (RM)yang berasal dari  DIPA Satuan Kerja , hal itu tercantum dalam DIPA Satuan Kerja sejak disahkan; 2)Hibah Langsung Dalam Negeri yang berasal dari  a. APBD b. CSR BUMN/BUMD c. CSR Swasta d. Masyarakat/Kelompok Masyarakat. Bahwa : (1)Tata cara hibah mengacu pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3262/3.3- 100/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017; (2)Menjadi target PTSL, dapat berlanjut pada tahun berikutnya sesuai isi Naskah Perjanjian; (3)Satuan biaya sertipikat mengacu pada biaya PTSL tahun berjalan; 3) Pinjaman Luar Negeri (PLN)yang berasal dari  Bank Dunia yang telah tercantum dalam DIPA Satuan Kerja, berupa  Programme to Accelerate Agrarian Reform (One Map Policy) Di 7 (tujuh) Provinsi: 1. Riau 2. Jambi 3. Sumatera Selatan 4. Kalimantan Barat 5. Kalimantan Tengah 6. Kalimantan Selatan 7. Kalimantan Timur. Pertanggungjawaban dan pelaporan berpedoman pada petunjuk teknis pencairan anggaran PHLN.

Dari uraian di atas, kita daoat menyimpulkan bahwa PTSL akan dapat membantu masyarakat miskin berpenghasilan tak menentu dalam upaya legalisasi tanah miliknya. 


Jadi, jika sampai ada pungutan ilegal dan pelayanan PTSL yang tidak sesuai prosedur dan tidak berkeadilan dan beradab, maka dapat mengganggu tercapainya program prioritas nasional dalam kerangka pengentasan kemiskinan.


Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL itu Dibentuk dan Di sumpah Lho


Pelaksanaan kegiatan PTSL berada di tingkat Kantor Pertanahan dan dilaksanakan melalui Panitia Ajudikasi dan Satgas. Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan Panitia Ajudikasi PTSL dan satgas, yang dituangkan dalam bentuk keputusan. Susunan Panitia Ajudikasi PTSL berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi.

Panitia Ajudikasi PTSL terdiri atas: a) Ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; b) Wakil Ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan; c) Wakil Ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; d) Sekretaris, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; e) Kepala Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan f) Anggota dari unsur Kantor Pertanahan, sesuai kebutuhan.

Apabila dalam keadaan tertentu antara lain keterbatasan SDM, minimnya pelayanan rutin, maka Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dapat dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan pelaksanaan pelantikan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, setiap Panitia Ajudikasi PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/kelurahan yang bersangkutan. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi. Satgas Fisik terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kementerian, Surveyor Kadaster Berlisensi, dan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi dan/atau KJSKB. Satgas fisik diketuai oleh Wakil Ketua bidang fisik Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas fisik sebagai Pengumpul Data fisik dapat dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Jumlah Satgas Fisik pada setiap Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang ditetapkan. Satgas Yuridis terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kementerian, Perangkat Desa/Kelurahan, perangkat RT/RW/Lingkungan, organisasi masyarakat, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dan/atau unsur masyarakat lainnya. Satgas Yuridis diketuai oleh Wakil Ketua bidang yuridis Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam melaksanakan tugas pengumpulan data yuridis, Satgas Yuridis dapat dibantu oleh unsur-unsur masyarakat antara lain RT/RW, Organisasi Kepemudaan (Karang Taruna), Kelompok Masyarakat, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Profesi atau bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya sebagai Pengumpul Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah Satgas Yuridis pada setiap Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang ditetapkan. Satgas Administrasi terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, dan dapat dibantu oleh Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kementerian. Satgas Administrasi diketuai oleh Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL. Satgas Administrasi di bawah koordinasi dan membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL. Satgas Administrasi membantu menyusun dan mengelola kebutuhan sarana dan prasarana selama kegiatan PTSL berlangsung. Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas: a) Menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL; b) Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c) Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e) Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f) Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g) Mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; h) Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i) Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis. Hasil Kegiatan (Output) dari kegiatan ini adalah SK Kepala Kantor Pertanahan mengenai Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas. Berita Acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas, dan SK Pembentukan Puldatan (jika ada).

Salah satu contohnya bahwa Panitia ajudikasi PTSL dan Satgas itu di SUMPAH, yaitu berdasarkan pada hasil penelusuran informasi di Kabupaten Bekasi, bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Drs. Hiskia Simarmata, M.Si melalui surat Nomor : 8/UND-32.16.UP.02.03/I/2022 Bekasi, tertanggal 4 Januari 2022 mengundang 54 Kepala DEsa di Kabupaten Bekasi (1. Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan; 2. Kepala Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan; 3. Kepala Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan; 4. Kepala Desa Muarabakti Kecamatan Babelan; 5. Kepala Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan; 6. Kepala Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan; 7. Kepala Desa Sukabungah, Kecamatan Bojong Mangu; 8. Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung; 9. Kepala Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia; 10.Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia; 11.Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia; 12.Kepala Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia; 13.Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia; 14.Kepala Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia; 15.Kepala Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia; 16.Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin; 17.Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin; 18.Kepala Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin; 19.Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedung Waringin; 20.Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran; 21.Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran; 22.Kepala Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran; 23.Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran; 24.Kepala Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran; 25.Kepala Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran; 26.Kepala Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran; 27.Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran; 28.Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani; 29.Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani; 30.Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani; 31.Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani; 32.Kepala Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi; 33.Kepala Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi; 34.Kepala Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang; 35.Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang; 36.Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang; 37.Kepala Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang; 38.Kepala Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang; 39.Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang; 40.Kepala Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang; 41.Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan; 42.Kepala Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan; 43.Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan; 44.Kepala Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara; 45.Kepala Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara; 46.Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara; 47.Kepala Desa Sri Amur, Kecamatan Tambun Utara; 48.Kepala Desa Sri Jaya, Kecamatan Tambun Utara; 49.Kepala Desa Sri Mahi, Kecamatan Tambun Utara; 50.Kepala Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara; 51.Kepala Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Taruma Jaya; 52.Kepala Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya; 53.Kepala Desa Samudra Jaya, Kecamatan Taruma Jaya; 54.Kepala Desa Pusakarakyat, Kecamatan Taruma Jaya) ke 54 desa merupakan Daftar Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2022.

Undangan tersebut dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia dan Satuan Tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022


Lalu kemudian, berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi memberikan arahan melalui Surat Edaran Nomor PM.05/01/SE-66?DPMD/2022 Tentang Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi, tertanggal  15 September 2022 menguraikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 terkait Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL), program ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, maka penting disampaikan kepada Camat dan Pemerintahan Desa untuk; Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL), Pemerintahan Desa dalam pelaksanaannya wajib sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Pemerintah Desa wajib tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat untuk program pemerintah melalui Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Camat mengevaluasi  program PSL tersebut sesuai dengan situasi perkembangan persertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) di wilayah Pemerintahan Desa masing-masing.  Surat ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dr.H.Dani Ramdan, MT.


Pungutan Liar dalam Pandangan Hukum Islam


Pungutan liar atau pungli dapat di artikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melaggar aturan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan tranksaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang. Pungli menjadi jalan pintas masyarakat untuk mencapai tujuannya. Namun, tidak dapat di pungkiri, pungli jelas merugikan negara dan bangsa dalam bentuk penurunan daya saing. Maju mundurnya sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh generasi yang dimiliki bangsa itu. Sebab generasi yang baik akan mencetak bangsa yang kuat dan berwibawa.


Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat dari pada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Bahwa  orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa tiada suatu peristiwapun di dalam Islam, melainkan di situ ada hukum Allah. 

Ditinjau dari sisi syariat, pungutan liar dapat dipadankan dengan kata ar-risywah.


Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai arrisywah apabila kedua bela pihak sepakat, juga bisa dikategorikan sebagai perampasan (al-ghasbu) juga bisa dikategorikan pemungutan cukai (al-maksu), yakni apabila pungutan tersebut bersifat memaksa, misalnya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada yang berwenang, maka urusannya akan di persulit, Allah telah menurunkan syari’at terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.  Syariat ini memiliki ciri khas rasional dibekali wahyu sebagai sumber rujukan guna menjadikan agama ini sebagai jalan yang lurus mencapai kebenaran di sisi Allah.


Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kejujuran, baik terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain lain. Islam yang bearti keselamatan bagi para umat manusia yang memeluknya yang berarti menjauhkan umatnya dari perbuatan yang menyesatkan dan merugikan orang lain. Ketika seseorang memiliki iman yang mantap selalu merasa bersama dengan Allah. Allah maha melihat, maha mengawasi. Kemudian juga model pencegahan dari aspek ibadah, sebab salah satu fungsi ibadah itu mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar. 


Ahkam Jayadi, "Membuka Tabir Kesadaran Hukum" (2017:14) menjelaskan bahwa  bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama Islam (di dalam al-Quran dan Hadist) tidak hanya berisi kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata cara beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi berisi juga kaidahkaidah tentang interaksi sosial yang ada di tengah masyarakat bahkan mengatur tentang Negara. 


Dalam agama Islam dengan jelas menerangkan bahwa penganutnya dilarang untuk melakukan perbuatan memakan yang bukan haknya.


Sebagaimana Firman Allah SWT dalam al-Quran QS. al-Baqarah/2:188: 


“Wa laa ta’kuluu amwaalakum  bainakum bil baatili wa tudluu bihaa ilal hukkami  lita’kulu fariqam min amwaalinnaasi bil ismi wa antum ta’lamuun “ (Q.S. 2:188)


Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa “Wa laa ta’kuluu (lan ojo podo mangan siro kabeh) amwaalakum ( ing piro piro bondho iro kabeh ) bainakum (ing ndalem antarane iro kabeh ) bil baatili ( kelawan batal ) wa tudluu ( lan nggowo siro kabeh ) bihaa (kelawan piro piro bondho )  ilal hukkami (marang pirang-pirang hakim )  lita’kulu (supoyo mangan siro kabeh ) fariqam ( ing sak panthan ) min amwaalinnaasi (saking piro-piro bandhane menungso ) bil ismi ( kelawan duso ) wa antum ( khale utawi siro kabeh ) ta’lamuun (ing podo ngerti siro kabeh )”


Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu  “siro  ora diparingaken ngalap bondhone liyan kanthi dalan kang ora bener, opo dene ugo ora diparingaken nggugat,serta nyorok (nyogok) marang poro hakim, kanthi tujuan supoyo siro kabeh iso ngalap bandhane liyan kelawan dedalan kan ora bener (doso) ing khale siro kabeh podho ngerti yen siro kabeh sing ora bener”.


Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut: 


“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil,  dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:188)


Selain ayat di atas, larangan memakan harta dengan jalan yang batil pun tertuang dalam QS. AnNisa/4: 29. 


“Yaa aiyuhallazii na  ’aamanu laa ta’quluu amwaalakum bainakum bilbaatili illa antaquuna tijaarotan antaroodhin mingkum, walataqkulu angfusakum, innalloha kaana bikum rohiima.” (QS. 4:29)


Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa Yaa aiyuhallazii na ( he eling eling wong wong), ’aamanu (  kang podo iman al alladziina ), laa ta’quluu (ojo podo mangan siro kabeh), amwaalakum (ing piro-piro bondho iro kabeh), bainakum (ing ndalem antarane siro kabeh), bilbaatili ( kelawan batil),  illa antaquuna ( kejobo yento ono al awwalakum), tijaarotan (iku bondo dagangan), antaroodhin = saking ridhon rinidon), mingkum, (saking siro kabeh), walataqkulu ( lan ojo podo mateni siro kabeh), angfusakum, (ing piro-piro awak iro kabeh ), innalloha (satuhune Alloh ta’ala), kaana (iku ono ing Alloh), bikum ( kelawan siro kabeh) rohiima (iku akeh welase).


Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu  “Siro kabeh ojo mangan bondho kang hasil saking dalan batalkoyo ribo lan ghosob umpomone. Tetapi bondho kang hasil saking dagang kanthi ridon rinidon iku kepareng. Lan siro kabeh ojo podo ngendat (bunuh diri). Saktemene Alloh Ta’ala iku welas marang siro kabeh”.


Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut:


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' ayat 29)


Dan di dalam Hadist Nabi, diantara dalil diharamkannya menarik al-muks (pungutan) adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim, Rasulullah saw bersabda “Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pemungutan” ( At-Tirmidsi, 1/250: Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103: dan Ahmad 2/164-190). Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak di sangka-sangkanya. Sebab Allah SWT adalah pencipta yang terbaik, segala ciptaan-Nya dan tidak seorang pun mampu menandinginya, baik kuantitas maupun kualitasnya. 

Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya hadir ke pentas dunia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, jasmani dan rohani.


Al-Quran dengan wawasannya yang amat luas banyak berbicara tentang manusia, kodrat dan kedudukannya dengan kedalaman dan kepekaan cita rasa bahasa Arab, sehingga dalam setiap pernyataannya mengundang para pembacanya untuk bertadabbur, tabashur, tadzakkur dan tafakkur.

Mencegah kemungkaran dengan tangan sebagimana perintah dalam Hadist pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mencegah kemungkaran tersebut.


Pernyataan al-Thariq memang sangat logis, yaitu bahwa kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di masyarakat, apabila kemungkaran kolektif seperti problem pungli merupakan salah satu bentuk korupsi di Indonesia, harus ditangani langsung oleh pemerintah dan bekerja sama dengan semua kompenen bangsa. Sebab, tidak mungkin individu-individu tertentu akan berusaha memberantas tradisi korupsi yang terjadi hampir semua lini dan sektor kehidupan. 

Dalam hukum Islam, pungutan liar dapat dipersamakan dengan istilah risywah, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghulul atau al-maksu, khususnya jika pungutan tersebut dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan. Baik riyswah, ghulul maupun al-maksu ketiganya termasuk perbuatan haram yang sangat dilarang, dan pelakunya akan memperoleh ganjaran dihari akhirat (neraka), Jika tidak meminta maaf dan atau bertobat.


(bersambung)


Rabu, 08 Juni 2022

Temuan BPK RI 2005 sd 2021: PR Pemkab Bekasi, Siapapun Pemimpinnya

BPK RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sejak Tahun Anggaran 2005 s.d 2021. Data BPK RI pada sejak 2005 s.d semester 1 2021 mengungkap bahwa terdapat 367 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 123 -an Miliar dan dengan 907 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih 85 -an Miliar.
Sampai dengan semester 1 2021, 708 rekomendasi atau 78.1% sudah dilaksanakan sesuai dengan yg direkomendasikan BPK, senilai kurang lebih 66 Miliaran. Ada 161 rekomendasi atau 17.8% senilai kurang lebih 17-an Miliar dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan. Dan ada 32 rekomendasi atau 3.5% senilai kurang lebih 1.4 -an miliar belum ditindaklanjuti oleh pemkab Bekasi. Selanjutnya, ada 6 rekomendasi atau 0.7% tidak dapat ditindak lanjuti. Jadi baru hanya 63-an miliar yang rekomendasinya ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah/negara. Sebagai warga kabupaten Bekasi dan Ketua Umum Perkumpulan BALADAYA, saya berharap agar pemkab Bekasi, SIAPAPUN PEMIMPINNYA, dapat melaksanakan semua rekomendasi 100 %, agar bermanfaat bagi warga kabupaten Bekasi. Selain itu juga, dengan 100% nya pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, Pemkab Bekasi akan menjadi lebih berwibawa ran akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Itu merupakan PR (Pekerjaan Rumah) Pemkab Bekasi, siapapun pemimpinnya.