Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri Perkumpulan Baladaya, Penasehat di Badar Nusantara News. Com, pernah nyantri di Ponpes Al-Qur'an al- Munawwir Jawa Tengah dan Ponpes as Salafiyah Nurul Huda Jember Jawa Timur.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu kegiatan Prioritas Reforma Agraria dalam kerangka program Prioritas Nasional Pengentasan Kemiskinan melalui legalisasi bidang tanah masyarakat.
Tulisan ini, merujuk pada sumber otentik, salah satunya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), disajikan guna menambah pemahaman pada masyarakat tentang PTSL Tulisan disajikan dalam 3 tematik, yakni pengertian, tujuan dan biaya PTSl, berikut ini.
Pengertian PTSL
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (2016:17) menjelaskan bahwa salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik meliputi:1) Penetapan batas bidang tanah, 2) Pengukuran batas bidang tanah, 3) Pemetaan bidang tanah, 4) Pengumuman data fisik, 5) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah. Adapun obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.
Tujuan PTSL
Menurut pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Tujuan dari program PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Biaya PTSL
Selanjutya, berkaitan dengan pembiayaan PTSL, BPK RI dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kementerian ATR/BPN ..." Nomor: 211/LHP/XVI/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, menguraikan bahwa:
Program PTSL TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Peserta PTSL hanya dibebankan biaya pra PTSL yang digunakan untuk membayar kegiatan penyediaan dokumen (surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah), pembuatan dan pemasangan tanda batas dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pembebanan biaya pra PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Berdasarkan SKB tiga Menteri tersebut, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL terbagi dalam lima Kategorisasi Biaya Pra PTSL, yakni Kategori I untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp450.000,00; Kategori II untuk wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000,00; Kategori III untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp250.000,00;Kategori IV untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000,00; dan Kategori V untuk wilayah Provinsi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000,00.
Untuk menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan PTSL, terdapat beberapa sumber pembiayaan yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), Hibah Langsung Dalam Negeri, dan Pinjaman Luar Negeri (PLN). Sumber-sumber pembiayaan PTSL; 1) Rupiah Murni (RM)yang berasal dari DIPA Satuan Kerja , hal itu tercantum dalam DIPA Satuan Kerja sejak disahkan; 2)Hibah Langsung Dalam Negeri yang berasal dari a. APBD b. CSR BUMN/BUMD c. CSR Swasta d. Masyarakat/Kelompok Masyarakat. Bahwa : (1)Tata cara hibah mengacu pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3262/3.3- 100/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017; (2)Menjadi target PTSL, dapat berlanjut pada tahun berikutnya sesuai isi Naskah Perjanjian; (3)Satuan biaya sertipikat mengacu pada biaya PTSL tahun berjalan; 3) Pinjaman Luar Negeri (PLN)yang berasal dari Bank Dunia yang telah tercantum dalam DIPA Satuan Kerja, berupa Programme to Accelerate Agrarian Reform (One Map Policy) Di 7 (tujuh) Provinsi: 1. Riau 2. Jambi 3. Sumatera Selatan 4. Kalimantan Barat 5. Kalimantan Tengah 6. Kalimantan Selatan 7. Kalimantan Timur. Pertanggungjawaban dan pelaporan berpedoman pada petunjuk teknis pencairan anggaran PHLN.
Dari uraian di atas, kita daoat menyimpulkan bahwa PTSL akan dapat membantu masyarakat miskin berpenghasilan tak menentu dalam upaya legalisasi tanah miliknya.
Jadi, jika sampai ada pungutan ilegal dan pelayanan PTSL yang tidak sesuai prosedur dan tidak berkeadilan dan beradab, maka dapat mengganggu tercapainya program prioritas nasional dalam kerangka pengentasan kemiskinan.
Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL itu Dibentuk dan Di sumpah Lho
Pelaksanaan
kegiatan PTSL berada di tingkat Kantor Pertanahan dan dilaksanakan melalui
Panitia Ajudikasi dan Satgas. Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan
Panitia Ajudikasi PTSL dan satgas, yang dituangkan dalam bentuk keputusan.
Susunan Panitia Ajudikasi PTSL berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh
Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi.
Panitia
Ajudikasi PTSL terdiri atas: a) Ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh
pegawai Kantor Pertanahan; b) Wakil Ketua bidang fisik merangkap anggota, yang
dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur
pertanahan; c) Wakil Ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh
pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; d)
Sekretaris, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; e) Kepala
Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan f)
Anggota dari unsur Kantor Pertanahan, sesuai kebutuhan.
Apabila dalam
keadaan tertentu antara lain keterbatasan SDM, minimnya pelayanan rutin, maka
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dapat dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan
pelaksanaan pelantikan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan
mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, setiap Panitia Ajudikasi
PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah
kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/kelurahan yang
bersangkutan. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satgas Fisik, Satgas Yuridis
dan Satgas Administrasi. Satgas Fisik terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara
Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Kementerian, Surveyor Kadaster Berlisensi, dan Asisten Surveyor Kadaster
Berlisensi dan/atau KJSKB. Satgas fisik diketuai oleh Wakil Ketua bidang fisik
Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas fisik sebagai
Pengumpul Data fisik dapat dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan
(Puldatan) yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan
untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan
pengumpulan data yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan. Jumlah Satgas Fisik pada setiap Kantor
Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang
ditetapkan. Satgas Yuridis terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara
Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Kementerian, Perangkat Desa/Kelurahan, perangkat RT/RW/Lingkungan, organisasi
masyarakat, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Satgas Yuridis diketuai oleh Wakil Ketua bidang yuridis Panitia Ajudikasi PTSL.
Dalam melaksanakan tugas pengumpulan data yuridis, Satgas Yuridis dapat dibantu
oleh unsur-unsur masyarakat antara lain RT/RW, Organisasi Kepemudaan (Karang
Taruna), Kelompok Masyarakat, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Profesi atau bekerja
sama dengan Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya sebagai Pengumpul Data
Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jumlah Satgas Yuridis pada setiap Kantor Pertanahan dapat
dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang ditetapkan. Satgas
Administrasi terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, dan dapat
dibantu oleh Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Kementerian. Satgas Administrasi diketuai oleh Sekretaris Panitia Ajudikasi
PTSL. Satgas Administrasi di bawah koordinasi dan membantu pelaksanaan tugas
Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL. Satgas Administrasi membantu menyusun dan
mengelola kebutuhan sarana dan prasarana selama kegiatan PTSL berlangsung.
Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas: a) Menyiapkan rencana kerja dan jadwal
kegiatan PTSL; b) Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua
bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda
penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c) Memberikan asistensi
terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Memeriksa kebenaran formal
data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e)
Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah
dikumpulkan; f) Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang
bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g) Mengesahkan hasil pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan
pemberian hak serta pendaftaran hak; h) Menyampaikan laporan secara periodik
dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i)
Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas
Yuridis. Hasil Kegiatan (Output) dari kegiatan ini adalah SK Kepala Kantor
Pertanahan mengenai Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas. Berita Acara
Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas, dan SK Pembentukan
Puldatan (jika ada).
Salah satu contohnya bahwa Panitia ajudikasi PTSL dan Satgas itu di SUMPAH, yaitu berdasarkan pada hasil penelusuran informasi di Kabupaten Bekasi, bahwa Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bekasi, Drs. Hiskia Simarmata, M.Si melalui surat Nomor :
8/UND-32.16.UP.02.03/I/2022 Bekasi, tertanggal 4 Januari 2022 mengundang 54
Kepala DEsa di Kabupaten Bekasi (1. Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan
Babelan; 2. Kepala Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan; 3. Kepala Desa
Bunibakti, Kecamatan Babelan; 4. Kepala Desa Muarabakti Kecamatan Babelan; 5.
Kepala Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan; 6. Kepala Desa Kedung Pengawas,
Kecamatan Babelan; 7. Kepala Desa Sukabungah, Kecamatan Bojong Mangu; 8. Kepala
Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung; 9. Kepala Desa Karang Sentosa, Kecamatan
Karang Bahagia; 10.Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia;
11.Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia; 12.Kepala Desa
Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia; 13.Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan
Karang Bahagia; 14.Kepala Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia; 15.Kepala
Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia; 16.Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan
Kedung Waringin; 17.Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin;
18.Kepala Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin; 19.Kepala Desa
Mekarjaya, Kecamatan Kedung Waringin; 20.Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan
Pebayuran; 21.Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran; 22.Kepala Desa
Karangreja, Kecamatan Pebayuran; 23.Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan
Pebayuran; 24.Kepala Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran; 25.Kepala Desa Sumber
Urip, Kecamatan Pebayuran; 26.Kepala Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran;
27.Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran; 28.Kepala Desa Banjarsari,
Kecamatan Sukatani; 29.Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani; 30.Kepala
Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani; 31.Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan
Sukatani; 32.Kepala Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi; 33.Kepala Desa
Sukaringin, Kecamatan Sukawangi; 34.Kepala Desa Sukawijaya, Kecamatan
Tambelang; 35.Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang; 36.Kepala Desa
Sukaraja, Kecamatan Tambelang; 37.Kepala Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang;
38.Kepala Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang; 39.Kepala Desa Sukamantri,
Kecamatan Tambelang; 40.Kepala Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang; 41.Kepala
Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan; 42.Kepala Desa Mangunjaya, Kecamatan
Tambun Selatan; 43.Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan; 44.Kepala
Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara; 45.Kepala Desa Karang Satria,
Kecamatan Tambun Utara; 46.Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara;
47.Kepala Desa Sri Amur, Kecamatan Tambun Utara; 48.Kepala Desa Sri Jaya,
Kecamatan Tambun Utara; 49.Kepala Desa Sri Mahi, Kecamatan Tambun Utara;
50.Kepala Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara; 51.Kepala Desa Pahlawan Setia,
Kecamatan Taruma Jaya; 52.Kepala Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya;
53.Kepala Desa Samudra Jaya, Kecamatan Taruma Jaya; 54.Kepala Desa
Pusakarakyat, Kecamatan Taruma Jaya) ke 54 desa merupakan Daftar Lokasi PTSL
Tahun Anggaran 2022.
Undangan
tersebut dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia dan Satuan
Tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022
Lalu kemudian, berkaitan dengan
pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi memberikan arahan melalui
Surat Edaran Nomor PM.05/01/SE-66?DPMD/2022 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi, tertanggal 15 September 2022 menguraikan bahwa berdasarkan
Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 terkait Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), program ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun
2025, maka penting disampaikan kepada Camat dan Pemerintahan Desa untuk;
Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), Pemerintahan Desa dalam pelaksanaannya wajib sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Pemerintah Desa wajib tetap
menjalankan pelayanan kepada masyarakat untuk program pemerintah melalui
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Camat mengevaluasi program PSL tersebut sesuai dengan situasi
perkembangan persertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di wilayah Pemerintahan Desa masing-masing. Surat ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi,
Dr.H.Dani Ramdan, MT.
Pungutan Liar dalam Pandangan Hukum Islam
Pungutan liar atau pungli dapat di artikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melaggar aturan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan tranksaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang. Pungli menjadi jalan pintas masyarakat untuk mencapai tujuannya. Namun, tidak dapat di pungkiri, pungli jelas merugikan negara dan bangsa dalam bentuk penurunan daya saing. Maju mundurnya sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh generasi yang dimiliki bangsa itu. Sebab generasi yang baik akan mencetak bangsa yang kuat dan berwibawa.
Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat dari pada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Bahwa orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa tiada suatu peristiwapun di dalam Islam, melainkan di situ ada hukum Allah.
Ditinjau dari sisi syariat, pungutan liar dapat dipadankan dengan kata ar-risywah.
Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai arrisywah apabila kedua bela pihak sepakat, juga bisa dikategorikan sebagai perampasan (al-ghasbu) juga bisa dikategorikan pemungutan cukai (al-maksu), yakni apabila pungutan tersebut bersifat memaksa, misalnya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada yang berwenang, maka urusannya akan di persulit, Allah telah menurunkan syari’at terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Syariat ini memiliki ciri khas rasional dibekali wahyu sebagai sumber rujukan guna menjadikan agama ini sebagai jalan yang lurus mencapai kebenaran di sisi Allah.
Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kejujuran, baik terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain lain. Islam yang bearti keselamatan bagi para umat manusia yang memeluknya yang berarti menjauhkan umatnya dari perbuatan yang menyesatkan dan merugikan orang lain. Ketika seseorang memiliki iman yang mantap selalu merasa bersama dengan Allah. Allah maha melihat, maha mengawasi. Kemudian juga model pencegahan dari aspek ibadah, sebab salah satu fungsi ibadah itu mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar.
Ahkam Jayadi, "Membuka Tabir Kesadaran Hukum" (2017:14) menjelaskan bahwa bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama Islam (di dalam al-Quran dan Hadist) tidak hanya berisi kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata cara beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi berisi juga kaidahkaidah tentang interaksi sosial yang ada di tengah masyarakat bahkan mengatur tentang Negara.
Dalam agama Islam dengan jelas menerangkan bahwa penganutnya dilarang untuk melakukan perbuatan memakan yang bukan haknya.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam al-Quran QS. al-Baqarah/2:188:
“Wa laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baatili wa tudluu bihaa ilal hukkami lita’kulu fariqam min amwaalinnaasi bil ismi wa antum ta’lamuun “ (Q.S. 2:188)
Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa “Wa laa ta’kuluu (lan ojo podo mangan siro kabeh) amwaalakum ( ing piro piro bondho iro kabeh ) bainakum (ing ndalem antarane iro kabeh ) bil baatili ( kelawan batal ) wa tudluu ( lan nggowo siro kabeh ) bihaa (kelawan piro piro bondho ) ilal hukkami (marang pirang-pirang hakim ) lita’kulu (supoyo mangan siro kabeh ) fariqam ( ing sak panthan ) min amwaalinnaasi (saking piro-piro bandhane menungso ) bil ismi ( kelawan duso ) wa antum ( khale utawi siro kabeh ) ta’lamuun (ing podo ngerti siro kabeh )”
Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu “siro ora diparingaken ngalap bondhone liyan kanthi dalan kang ora bener, opo dene ugo ora diparingaken nggugat,serta nyorok (nyogok) marang poro hakim, kanthi tujuan supoyo siro kabeh iso ngalap bandhane liyan kelawan dedalan kan ora bener (doso) ing khale siro kabeh podho ngerti yen siro kabeh sing ora bener”.
Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:188)
Selain ayat di atas, larangan memakan harta dengan jalan yang batil pun tertuang dalam QS. AnNisa/4: 29.
“Yaa aiyuhallazii na ’aamanu laa ta’quluu amwaalakum bainakum bilbaatili illa antaquuna tijaarotan antaroodhin mingkum, walataqkulu angfusakum, innalloha kaana bikum rohiima.” (QS. 4:29)
Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa Yaa aiyuhallazii na ( he eling eling wong wong), ’aamanu ( kang podo iman al alladziina ), laa ta’quluu (ojo podo mangan siro kabeh), amwaalakum (ing piro-piro bondho iro kabeh), bainakum (ing ndalem antarane siro kabeh), bilbaatili ( kelawan batil), illa antaquuna ( kejobo yento ono al awwalakum), tijaarotan (iku bondo dagangan), antaroodhin = saking ridhon rinidon), mingkum, (saking siro kabeh), walataqkulu ( lan ojo podo mateni siro kabeh), angfusakum, (ing piro-piro awak iro kabeh ), innalloha (satuhune Alloh ta’ala), kaana (iku ono ing Alloh), bikum ( kelawan siro kabeh) rohiima (iku akeh welase).
Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu “Siro kabeh ojo mangan bondho kang hasil saking dalan batalkoyo ribo lan ghosob umpomone. Tetapi bondho kang hasil saking dagang kanthi ridon rinidon iku kepareng. Lan siro kabeh ojo podo ngendat (bunuh diri). Saktemene Alloh Ta’ala iku welas marang siro kabeh”.
Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' ayat 29)
Dan di dalam Hadist Nabi, diantara dalil diharamkannya menarik al-muks (pungutan) adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim, Rasulullah saw bersabda “Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pemungutan” ( At-Tirmidsi, 1/250: Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103: dan Ahmad 2/164-190). Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak di sangka-sangkanya. Sebab Allah SWT adalah pencipta yang terbaik, segala ciptaan-Nya dan tidak seorang pun mampu menandinginya, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya hadir ke pentas dunia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, jasmani dan rohani.
Al-Quran dengan wawasannya yang amat luas banyak berbicara tentang manusia, kodrat dan kedudukannya dengan kedalaman dan kepekaan cita rasa bahasa Arab, sehingga dalam setiap pernyataannya mengundang para pembacanya untuk bertadabbur, tabashur, tadzakkur dan tafakkur.
Mencegah kemungkaran dengan tangan sebagimana perintah dalam Hadist pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mencegah kemungkaran tersebut.
Pernyataan al-Thariq memang sangat logis, yaitu bahwa kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di masyarakat, apabila kemungkaran kolektif seperti problem pungli merupakan salah satu bentuk korupsi di Indonesia, harus ditangani langsung oleh pemerintah dan bekerja sama dengan semua kompenen bangsa. Sebab, tidak mungkin individu-individu tertentu akan berusaha memberantas tradisi korupsi yang terjadi hampir semua lini dan sektor kehidupan.
Dalam hukum Islam, pungutan liar dapat dipersamakan dengan istilah risywah, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghulul atau al-maksu, khususnya jika pungutan tersebut dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan. Baik riyswah, ghulul maupun al-maksu ketiganya termasuk perbuatan haram yang sangat dilarang, dan pelakunya akan memperoleh ganjaran dihari akhirat (neraka), Jika tidak meminta maaf dan atau bertobat.
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar