Selasa, 28 Juni 2022

OTT KPK Di Bekasi : Ada (Bukan) Raja , (Tapi) Koruptor

 Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi, warga Bekasi, tinggal di pojokan Utara, Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum Perkumpulan  Baladaya.


(Tulisan ini pernah dipublish di Kabarjabardaerah.com pada tanggal 22 Oktober 2018)


Demi Tak Terganggunya Distribusi Kesejahteraan Rakyat, puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tekah hadir di kabupaten Bekasi dan melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) mengenai dugaan suap perizinan Meikarta di kabupaten Bekasi. Suatu kehadiran yang di nanti publik.


Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terdapat MIGAS dan ribuan perusahaan dalam Kawasan-Kawasan Industri berskala Internasional. Sudah sepatutnya infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga di kabupaten Bekasi ini juga sebanding dengan pesatnya pembangunan perekonomian (oleh pihak BUMN dan swasta) di kabupaten ini. 


Ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini, sebagai catatan kritis, yakni program Bekasi Terbuka dan Kinerja Inspektorat Daerah.

Hal yang menonjol saat ini adalah munculnya publisitas pemerintah daerah kabupaten Bekasi melalui salah satu program yakni Program Bekasi Terbuka. Program Bekasi Terbuka yang dikelola pemerintahan daerah kabupaten Bekasi patut diapresiasi juga. Namun perut ini seakan melilit menonton video acara program tersebut yang diselenggarakan beberapa saat lalu yang menguraikan tentang program pembangunan di kabupaten bekasi.

Program Bekasi Terbuka menjadi instrumen manajemen reputasi birokrasi. Lantas publik harus bagaimana? Di situlah letak kritisisme yang harus dibangun oleh masyarakat. Kita jangan terkecoh oleh kemasan wah bernama Program Bekasi Terbuka! Terlebih model program ini mirip-mirip reality show. Seluruh program pembangunan dan mekanismenya bersama-sama diuraikan di etalase bernama Program Bekasi Terbuka. Publik bisa melihat dan berpartisipasi melalui mengkroscek kebenaran paparan program pembangunan dan mekanismenya berdasarkan realita sesungguhnya.

Dalam industri media, meminjam terminologi Denis McQuail, model ini dikenal sebagai model ekspresi. Yakni khalayak diperkenalkan pada suatu program dan mereka seintensif mungkin dilibatkan secara psikologis sehingga bisa muncul kepuasan bersama.

Etalase citra itu harus diposisikan tidak berlebihan, bahkan perlu kehati-hatian dan memuat tautan kebenaran terutama bagi birokrat yang akan mengisi etalase. Bagi rakyat yang akan menerima pelayanan birokrasi jangan mudah termanipulasi oleh realitas pulasan, namun bangun kritisisme publik. Jika muatan materi Program Bekasi Terbuka penuh kepura-puraan maka kita bisa melabeli etalase tersebut dengan tulisan besar “kepalsuan yang otentik!”.


Inspektorat Kabupaten Bekasi Harusnya Tidak Mandul


Adanya OTT KPK di kabupaten Bekasi dengan sejumlah pejabat yang tersangkut korupsi menunjukkan bahwa inspektorat daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Seyogyanya inspektorat menjadi lembaga kontrol yang efektif, mencegah dan menindak penyimpangan aparat birokrasi, bukan justru menjadi bagian dari masalah dalam tindak penyimpangan di birokrasi.


Alihpun secara struktural memang posisi inspektorat daerah itu adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Di struktur inspektorat daerah, kepala daerah (bupati) menduduki posisi sebagai pelindung atau pembina.

Dalam konteks ini, inspektorat daerah jangan kemudian bingung bagaimana mau mengawasi atau memeriksa dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pemerintah (di dinas-dinas, misalnya) jika pihak yang akan diawasi atau diperiksa adalah atasannya sendiri atau mungkin temannya sendiri. Inspektorat daerah seyogyanya tidak perlu merasa ewuh pakewuh atau segan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi.

Fungsi dan peran inspektorat daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah sangat diharapkan. Adagium bahwa mengungkap ’’borok’’ birokrasi berarti mengungkap ’’aib’’ teman sendiri, tak perlu dihindari inspektorat daerah. Dalam kerja dan kinerjanya, inspektorat daerah tak etis jika cenderung mencari amannya saja. Fungsi-fungsi dan peran pengawasan serta pemeriksaan yang selama ini dilakukan inspektorat daerah seyogyanya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak sekadar formalitas belaka. Jika harus berhadapan dengan kasus penyimpangan atau dugaan korupsi di birokrasi pemerintah, inspektorat daerah harus mampu menunjukkan ’’taringnya’’.

Namun, dengan mirisnya, saya harus mengakui bahwa adanya OTT KPK di kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kinerja inspektorat tidak maksimal. Karena kasus korupsi sudah meng-endemi atau mewabah dan melibatkan pejabat birokrasi, ditambah mandulnya lembaga konvensional seperti inspektorat daerah yang berjalan tidak efektif, harapan public di kabupaten Bekasi agar KPK mengungkap dugaan dugaan tindak pidana korupsi di semua sector, baik DPRD, pemerintahan daerah, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa.


Benarkah bersihnya DPRD, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dari kasus korupsi akan hanya menjadi sebuah mimpi? Memang tidak mudah memberantas korupsi. Ia sudah menjadi penyakit sosial yang selama sekian puluh tahun dianggap “wajar”. Namun sesulit apapun, pemberantasan korupsi harus terus diupayakan dengan berbagai cara. Lantas kapan kabupaten kita ini akan terbebas dari korupsi? Entahlah, pertanyaan ini yang mungkin sulit untuk dijawab. 


Mencoba teriak korupsi dalam lingkup pemerintahan desa, kecamatan, atau di kabupaten???, mungkin saja anda akan dijuluki Pahlawan Kesiangan yang akan dimusuhi oleh semua unsur pemerintah dan masyarakat. Apalagi jika berani melaporkan terjadinya korupsi ??? Tapi apakah kita akan terus diam, melihat kedzaliman ini? Putus asa kah kita…Oh tentu saja tidak! Peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan. Mengapa? Produk kebijakan reformasi dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan keuangan, bukannya melahirkan kekuasaan dan anggaran daerah yang mengabdi kepada rakyat, tapi dalam fakta empirisnya lebih mengabdi pada dirinya dan kepentingan kelompoknya. Lahirlah apa yang sering dinamakan desentralisasi korupsi. Otonomi telah melahirkan (bukan) raja-raja kecil di daerah melainkan Koruptor-koruptor di daerah.***1

Minggu, 19 Juni 2022

STOP PUNGLI PTSL:Pengertian, Tujuan, dan Biaya PTSL






Oleh

Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri  Perkumpulan Baladaya, Penasehat di Badar Nusantara News. Com, pernah nyantri di Ponpes Al-Qur'an al- Munawwir Jawa Tengah dan Ponpes as Salafiyah Nurul Huda Jember Jawa Timur.


Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu kegiatan Prioritas Reforma Agraria dalam kerangka program Prioritas Nasional Pengentasan Kemiskinan melalui legalisasi bidang tanah masyarakat.

Tulisan ini, merujuk pada sumber otentik, salah satunya  dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),  disajikan guna  menambah pemahaman pada masyarakat tentang PTSL  Tulisan disajikan dalam 3 tematik, yakni pengertian, tujuan dan biaya PTSl, berikut ini.

Pengertian PTSL

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (2016:17) menjelaskan bahwa salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik. Pengumpulan data fisik meliputi:1) Penetapan batas bidang tanah, 2) Pengukuran batas bidang tanah, 3) Pemetaan bidang tanah, 4) Pengumuman data fisik, 5) Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah. 

Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah. Adapun obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.

Tujuan PTSL

Menurut pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Tujuan dari program PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Biaya PTSL

Selanjutya, berkaitan dengan pembiayaan PTSL, BPK RI dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kementerian ATR/BPN ..." Nomor: 211/LHP/XVI/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, menguraikan bahwa:

Program PTSL TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Peserta PTSL hanya dibebankan biaya pra PTSL yang digunakan untuk membayar kegiatan penyediaan dokumen (surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah), pembuatan dan pemasangan tanda batas dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Pembebanan biaya pra PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Berdasarkan SKB tiga Menteri tersebut, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL terbagi dalam lima Kategorisasi Biaya Pra PTSL, yakni   Kategori I untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp450.000,00; Kategori II untuk wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000,00; Kategori III untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp250.000,00;Kategori IV untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000,00; dan Kategori V untuk wilayah Provinsi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000,00.

Untuk menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan PTSL, terdapat beberapa sumber pembiayaan yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), Hibah Langsung Dalam Negeri, dan Pinjaman Luar Negeri (PLN). Sumber-sumber pembiayaan PTSL; 1) Rupiah Murni (RM)yang berasal dari  DIPA Satuan Kerja , hal itu tercantum dalam DIPA Satuan Kerja sejak disahkan; 2)Hibah Langsung Dalam Negeri yang berasal dari  a. APBD b. CSR BUMN/BUMD c. CSR Swasta d. Masyarakat/Kelompok Masyarakat. Bahwa : (1)Tata cara hibah mengacu pada Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3262/3.3- 100/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017; (2)Menjadi target PTSL, dapat berlanjut pada tahun berikutnya sesuai isi Naskah Perjanjian; (3)Satuan biaya sertipikat mengacu pada biaya PTSL tahun berjalan; 3) Pinjaman Luar Negeri (PLN)yang berasal dari  Bank Dunia yang telah tercantum dalam DIPA Satuan Kerja, berupa  Programme to Accelerate Agrarian Reform (One Map Policy) Di 7 (tujuh) Provinsi: 1. Riau 2. Jambi 3. Sumatera Selatan 4. Kalimantan Barat 5. Kalimantan Tengah 6. Kalimantan Selatan 7. Kalimantan Timur. Pertanggungjawaban dan pelaporan berpedoman pada petunjuk teknis pencairan anggaran PHLN.

Dari uraian di atas, kita daoat menyimpulkan bahwa PTSL akan dapat membantu masyarakat miskin berpenghasilan tak menentu dalam upaya legalisasi tanah miliknya. 


Jadi, jika sampai ada pungutan ilegal dan pelayanan PTSL yang tidak sesuai prosedur dan tidak berkeadilan dan beradab, maka dapat mengganggu tercapainya program prioritas nasional dalam kerangka pengentasan kemiskinan.


Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL itu Dibentuk dan Di sumpah Lho


Pelaksanaan kegiatan PTSL berada di tingkat Kantor Pertanahan dan dilaksanakan melalui Panitia Ajudikasi dan Satgas. Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan Panitia Ajudikasi PTSL dan satgas, yang dituangkan dalam bentuk keputusan. Susunan Panitia Ajudikasi PTSL berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi.

Panitia Ajudikasi PTSL terdiri atas: a) Ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; b) Wakil Ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan; c) Wakil Ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; d) Sekretaris, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; e) Kepala Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan f) Anggota dari unsur Kantor Pertanahan, sesuai kebutuhan.

Apabila dalam keadaan tertentu antara lain keterbatasan SDM, minimnya pelayanan rutin, maka Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dapat dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan pelaksanaan pelantikan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat. Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, setiap Panitia Ajudikasi PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/kelurahan yang bersangkutan. Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi. Satgas Fisik terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kementerian, Surveyor Kadaster Berlisensi, dan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi dan/atau KJSKB. Satgas fisik diketuai oleh Wakil Ketua bidang fisik Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas fisik sebagai Pengumpul Data fisik dapat dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Jumlah Satgas Fisik pada setiap Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang ditetapkan. Satgas Yuridis terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kementerian, Perangkat Desa/Kelurahan, perangkat RT/RW/Lingkungan, organisasi masyarakat, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dan/atau unsur masyarakat lainnya. Satgas Yuridis diketuai oleh Wakil Ketua bidang yuridis Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam melaksanakan tugas pengumpulan data yuridis, Satgas Yuridis dapat dibantu oleh unsur-unsur masyarakat antara lain RT/RW, Organisasi Kepemudaan (Karang Taruna), Kelompok Masyarakat, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Profesi atau bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya sebagai Pengumpul Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah Satgas Yuridis pada setiap Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) dengan menyesuaikan target yang ditetapkan. Satgas Administrasi terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara Kementerian, dan dapat dibantu oleh Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kementerian. Satgas Administrasi diketuai oleh Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL. Satgas Administrasi di bawah koordinasi dan membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL. Satgas Administrasi membantu menyusun dan mengelola kebutuhan sarana dan prasarana selama kegiatan PTSL berlangsung. Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas: a) Menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL; b) Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c) Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e) Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f) Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g) Mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; h) Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i) Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis. Hasil Kegiatan (Output) dari kegiatan ini adalah SK Kepala Kantor Pertanahan mengenai Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas. Berita Acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas, dan SK Pembentukan Puldatan (jika ada).

Salah satu contohnya bahwa Panitia ajudikasi PTSL dan Satgas itu di SUMPAH, yaitu berdasarkan pada hasil penelusuran informasi di Kabupaten Bekasi, bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Drs. Hiskia Simarmata, M.Si melalui surat Nomor : 8/UND-32.16.UP.02.03/I/2022 Bekasi, tertanggal 4 Januari 2022 mengundang 54 Kepala DEsa di Kabupaten Bekasi (1. Kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan; 2. Kepala Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan; 3. Kepala Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan; 4. Kepala Desa Muarabakti Kecamatan Babelan; 5. Kepala Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan; 6. Kepala Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan; 7. Kepala Desa Sukabungah, Kecamatan Bojong Mangu; 8. Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung; 9. Kepala Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia; 10.Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia; 11.Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia; 12.Kepala Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia; 13.Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia; 14.Kepala Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia; 15.Kepala Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia; 16.Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin; 17.Kepala Desa Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin; 18.Kepala Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin; 19.Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedung Waringin; 20.Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran; 21.Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran; 22.Kepala Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran; 23.Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran; 24.Kepala Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran; 25.Kepala Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran; 26.Kepala Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran; 27.Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran; 28.Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani; 29.Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani; 30.Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani; 31.Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani; 32.Kepala Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi; 33.Kepala Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi; 34.Kepala Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang; 35.Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang; 36.Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang; 37.Kepala Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang; 38.Kepala Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang; 39.Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Tambelang; 40.Kepala Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang; 41.Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan; 42.Kepala Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan; 43.Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan; 44.Kepala Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara; 45.Kepala Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara; 46.Kepala Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara; 47.Kepala Desa Sri Amur, Kecamatan Tambun Utara; 48.Kepala Desa Sri Jaya, Kecamatan Tambun Utara; 49.Kepala Desa Sri Mahi, Kecamatan Tambun Utara; 50.Kepala Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara; 51.Kepala Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Taruma Jaya; 52.Kepala Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya; 53.Kepala Desa Samudra Jaya, Kecamatan Taruma Jaya; 54.Kepala Desa Pusakarakyat, Kecamatan Taruma Jaya) ke 54 desa merupakan Daftar Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2022.

Undangan tersebut dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia dan Satuan Tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022


Lalu kemudian, berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi memberikan arahan melalui Surat Edaran Nomor PM.05/01/SE-66?DPMD/2022 Tentang Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi, tertanggal  15 September 2022 menguraikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 terkait Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL), program ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, maka penting disampaikan kepada Camat dan Pemerintahan Desa untuk; Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL), Pemerintahan Desa dalam pelaksanaannya wajib sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Pemerintah Desa wajib tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat untuk program pemerintah melalui Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Camat mengevaluasi  program PSL tersebut sesuai dengan situasi perkembangan persertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) di wilayah Pemerintahan Desa masing-masing.  Surat ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dr.H.Dani Ramdan, MT.


Pungutan Liar dalam Pandangan Hukum Islam


Pungutan liar atau pungli dapat di artikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melaggar aturan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan tranksaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang. Pungli menjadi jalan pintas masyarakat untuk mencapai tujuannya. Namun, tidak dapat di pungkiri, pungli jelas merugikan negara dan bangsa dalam bentuk penurunan daya saing. Maju mundurnya sebuah bangsa sangat dipengaruhi oleh generasi yang dimiliki bangsa itu. Sebab generasi yang baik akan mencetak bangsa yang kuat dan berwibawa.


Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat dari pada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Bahwa  orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa tiada suatu peristiwapun di dalam Islam, melainkan di situ ada hukum Allah. 

Ditinjau dari sisi syariat, pungutan liar dapat dipadankan dengan kata ar-risywah.


Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai arrisywah apabila kedua bela pihak sepakat, juga bisa dikategorikan sebagai perampasan (al-ghasbu) juga bisa dikategorikan pemungutan cukai (al-maksu), yakni apabila pungutan tersebut bersifat memaksa, misalnya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada yang berwenang, maka urusannya akan di persulit, Allah telah menurunkan syari’at terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.  Syariat ini memiliki ciri khas rasional dibekali wahyu sebagai sumber rujukan guna menjadikan agama ini sebagai jalan yang lurus mencapai kebenaran di sisi Allah.


Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kejujuran, baik terhadap diri sendiri maupun kepada orang lain lain. Islam yang bearti keselamatan bagi para umat manusia yang memeluknya yang berarti menjauhkan umatnya dari perbuatan yang menyesatkan dan merugikan orang lain. Ketika seseorang memiliki iman yang mantap selalu merasa bersama dengan Allah. Allah maha melihat, maha mengawasi. Kemudian juga model pencegahan dari aspek ibadah, sebab salah satu fungsi ibadah itu mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar. 


Ahkam Jayadi, "Membuka Tabir Kesadaran Hukum" (2017:14) menjelaskan bahwa  bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama Islam (di dalam al-Quran dan Hadist) tidak hanya berisi kaidah-kaidah yang mengatur tentang tata cara beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi berisi juga kaidahkaidah tentang interaksi sosial yang ada di tengah masyarakat bahkan mengatur tentang Negara. 


Dalam agama Islam dengan jelas menerangkan bahwa penganutnya dilarang untuk melakukan perbuatan memakan yang bukan haknya.


Sebagaimana Firman Allah SWT dalam al-Quran QS. al-Baqarah/2:188: 


“Wa laa ta’kuluu amwaalakum  bainakum bil baatili wa tudluu bihaa ilal hukkami  lita’kulu fariqam min amwaalinnaasi bil ismi wa antum ta’lamuun “ (Q.S. 2:188)


Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa “Wa laa ta’kuluu (lan ojo podo mangan siro kabeh) amwaalakum ( ing piro piro bondho iro kabeh ) bainakum (ing ndalem antarane iro kabeh ) bil baatili ( kelawan batal ) wa tudluu ( lan nggowo siro kabeh ) bihaa (kelawan piro piro bondho )  ilal hukkami (marang pirang-pirang hakim )  lita’kulu (supoyo mangan siro kabeh ) fariqam ( ing sak panthan ) min amwaalinnaasi (saking piro-piro bandhane menungso ) bil ismi ( kelawan duso ) wa antum ( khale utawi siro kabeh ) ta’lamuun (ing podo ngerti siro kabeh )”


Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu  “siro  ora diparingaken ngalap bondhone liyan kanthi dalan kang ora bener, opo dene ugo ora diparingaken nggugat,serta nyorok (nyogok) marang poro hakim, kanthi tujuan supoyo siro kabeh iso ngalap bandhane liyan kelawan dedalan kan ora bener (doso) ing khale siro kabeh podho ngerti yen siro kabeh sing ora bener”.


Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut: 


“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil,  dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:188)


Selain ayat di atas, larangan memakan harta dengan jalan yang batil pun tertuang dalam QS. AnNisa/4: 29. 


“Yaa aiyuhallazii na  ’aamanu laa ta’quluu amwaalakum bainakum bilbaatili illa antaquuna tijaarotan antaroodhin mingkum, walataqkulu angfusakum, innalloha kaana bikum rohiima.” (QS. 4:29)


Dalam Tafsir Al-Ibriiz menguraikan bahwa Yaa aiyuhallazii na ( he eling eling wong wong), ’aamanu (  kang podo iman al alladziina ), laa ta’quluu (ojo podo mangan siro kabeh), amwaalakum (ing piro-piro bondho iro kabeh), bainakum (ing ndalem antarane siro kabeh), bilbaatili ( kelawan batil),  illa antaquuna ( kejobo yento ono al awwalakum), tijaarotan (iku bondo dagangan), antaroodhin = saking ridhon rinidon), mingkum, (saking siro kabeh), walataqkulu ( lan ojo podo mateni siro kabeh), angfusakum, (ing piro-piro awak iro kabeh ), innalloha (satuhune Alloh ta’ala), kaana (iku ono ing Alloh), bikum ( kelawan siro kabeh) rohiima (iku akeh welase).


Dalam kitab tafsir Al-Ibriiz menerjemahkan ayat tersebut, yaitu  “Siro kabeh ojo mangan bondho kang hasil saking dalan batalkoyo ribo lan ghosob umpomone. Tetapi bondho kang hasil saking dagang kanthi ridon rinidon iku kepareng. Lan siro kabeh ojo podo ngendat (bunuh diri). Saktemene Alloh Ta’ala iku welas marang siro kabeh”.


Kementrian Agama Republik Indonesia mengartikan ayat tersebut, sebagai berikut:


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' ayat 29)


Dan di dalam Hadist Nabi, diantara dalil diharamkannya menarik al-muks (pungutan) adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim, Rasulullah saw bersabda “Tidak akan masuk surga orang yang melakukan pemungutan” ( At-Tirmidsi, 1/250: Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103: dan Ahmad 2/164-190). Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak di sangka-sangkanya. Sebab Allah SWT adalah pencipta yang terbaik, segala ciptaan-Nya dan tidak seorang pun mampu menandinginya, baik kuantitas maupun kualitasnya. 

Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya hadir ke pentas dunia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, jasmani dan rohani.


Al-Quran dengan wawasannya yang amat luas banyak berbicara tentang manusia, kodrat dan kedudukannya dengan kedalaman dan kepekaan cita rasa bahasa Arab, sehingga dalam setiap pernyataannya mengundang para pembacanya untuk bertadabbur, tabashur, tadzakkur dan tafakkur.

Mencegah kemungkaran dengan tangan sebagimana perintah dalam Hadist pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mencegah kemungkaran tersebut.


Pernyataan al-Thariq memang sangat logis, yaitu bahwa kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di masyarakat, apabila kemungkaran kolektif seperti problem pungli merupakan salah satu bentuk korupsi di Indonesia, harus ditangani langsung oleh pemerintah dan bekerja sama dengan semua kompenen bangsa. Sebab, tidak mungkin individu-individu tertentu akan berusaha memberantas tradisi korupsi yang terjadi hampir semua lini dan sektor kehidupan. 

Dalam hukum Islam, pungutan liar dapat dipersamakan dengan istilah risywah, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghulul atau al-maksu, khususnya jika pungutan tersebut dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan. Baik riyswah, ghulul maupun al-maksu ketiganya termasuk perbuatan haram yang sangat dilarang, dan pelakunya akan memperoleh ganjaran dihari akhirat (neraka), Jika tidak meminta maaf dan atau bertobat.


(bersambung)


Sabtu, 18 Juni 2022

Hak Pekerja Harian Lepas dan Valensi Pelanggaran Politisi Deltamas-Pengusaha

 

Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi* 

Tulisan  ini Pernah tayang pada Selasa, 08 Maret 2022, di https://monologis.id/kopilogis/hak-pekerja-harian-lepas-dan-valensi-pelanggaran-politisi-deltamaspengusaha


 


ADA yang menarik dan sudah menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan di media online  yang berjudul “PT Langgeng Jaya Indoteknik Rumahkan Pekerja Tanpa Gaji Tanpa Pesangon” Berita itu tayang pada Jumat 4 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya untuk penulisan nama PT tersebut saya lebih nyaman menulisnya dengan singkatan saja, PT LJI. Salah satu bagian tulisan di berita tersebut tersebut menyajikan Narasumber Pekerja PT LJI (yang mana identitasnya dilndungi oleh pihak media tersebut) menyampaikan  bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasan di suruh istirahat saja di rumah dan kalau diberhentikan  juga tanpa pesangon. Tidak  ada yang salah pada narasumber tersebut yang mengalami kebuntuan dan menyampaikan suara ke pihak media, sebagai corong suara rakyat yang juga seperti digambarkan Antonio Gramsci bisa menjelma menjadi ’tangan-tangan’ kelompok berkuasa yang punya watak hegemonik. Sementara narasumber dimaksud adalah seorang rakyat (terhinakan dan kurang dihargai) yang mana  suara rakyat adalah Suara Tuhan,

Menelisik lebih tajam atas fenomena di atas (yang cukup menghenyakkan saya sebagai pemerhati) pun mendapatkan informasi bahwa pemilik PT LJI adalah  Jampang Hendra Atmaja, pengusaha yang sukses dan juga berhasil menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, yang sejatinya sebagai wakil rakyat harus tetap berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bisnis etis dan tanpa menggunakan “Tangan Besi” dalam penyelesaian masalah tersebut. Memang, ada pihak yang menghubungi narasumber dan menyampaikan hal di luar nalar manusia, bahwa ‘…….Dia kalau sudah ngucap pasti terjadi” Padahal, hemat saya, Uang bukanlah Tuhannya manusia. Manusia adalah makhluk tuhan, Tuhan Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan berkata “Jadi maka Jadilah”.

Hak Narasumber sebagai Pekerja Harian Lepas

Narasumber merupakan rakyat kecil, pekerja harian lepas yang layak dibela dan diperjuangkan. Tenaga Kerja Harian terlepas atau kontrak kerja freelance ialah orang yang melakukan tugas tertentu yang dalam soal waktu, volume, dan gajinya didasari pada kehadiran yang dilakukan. Sama seperti dengan karyawan lain, hak-hak pekerja harian lepas juga ditata dalam undang-undang di Indonesia, diantaranya Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan yang mengatur berkenaan ketetapan karyawan harian terlepas di perusahaan. Selain itu, sekarang juga sudah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pekerja harian lepas. Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan tentang pesangon bagi pekerja. Sehingga selain hak-hak pekerja harian lepas yang sudah ada sebelumnya, pesangon menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi perusahaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Berdasar keputusan dan UU itu, karyawan harian terlepas masuk ke kelompok Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan adalah;

Pertama, Memperoleh Gaji,  bahwa sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, maka hak pekerja harian lepas wajib memperoleh gaji. Penggajian dapat berbentuk unit waktu atau lama waktunya karyawan bekerja dan hasil yang ditangani karyawan.

Kedua, Hak Pekerja Harian Lepas Dalam Hal Jaminan Sosial, bahwa sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) berbunyi: Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pasal 11 ayat (2) berbunyi: Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Pasal 11 ayat (3) berbunyi: Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya. Pasal 11 ayat (4) berbunyi: Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal 11 ayat (5) berbunyi: Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Dan yang terakhir adalah Kepastian Pekerjaan dan Tanggung Jawab, sehingga pekerja harian lepas mengetahui apa pekerjaannya dan bagaimana melakukan pekerjaan yang semestinya.

Hal yang Patut Diperhatikan

Untuk itulah, hal yang mesti diperhatikan sebagai Politisi Deltamas-Pengusaha, jangan sampai muncul valensi pelanggaran di dunia usaha yang rawan konflik kepentingan. Valensi menurut Burgoon dan Hale (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi.

Jika interpretasi dan evaluasi publik internal maupun eksternal sudah memosisikan ada yang dilanggar, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi elektabilitasnya dan juga sukar rasanya membangun irisan politik-ekonomi-moral/etik yang dinamis.

 Sebagai pejabat publik seyogianya perlu merenungkan ulang ucapan presiden pertama Filipina di bawah pendudukan Amerika, Manuel L Quezon (1878-1944), yang mengingatkan agar ”loyalitas terhadap partai berhenti ketika loyalitas terhadap negara dimulai”. Ucapan ini dikutip ulang oleh Presiden Amerika Serikat John F Kennedy (1917-1963) untuk menggarisbawahi perlunya komitmen kenegarawanan seorang pejabat publik. Loyalitas menjaga marwah jabatan publik harus di atas urusan komersial milik pribadi.*


 

 

 

 

 

 




Senin, 13 Juni 2022

Penjabat Bupati Bekasi Harus Berkhidmat pada Penduduk Miskin

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Baladaya 

 (Tulisan ini pernah dipublish di https://trustmedia.id/penjabat-bupati-bekasi-harus-berkhidmat-pada-penduduk-miskin/, pada 15 Mei 2022) 

Menarik untuk mengkritisi tatkala pemerintah kabupaten Bekasi merilis majalah edisi khusus pada tahun 2021 dengan tema besar “Kabupaten Bekasi Rumah bagi Investor”. Dalam laporan utama majalah tersebut, Ridwan Kami, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa kabupaten Bekasi mewakili wajah Jawa Barat yang disukai dunia. Hal ini mengingat Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara. Dirinya juga mengurai bahwa apabila nilai ivestasi dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, maka berdasarkan teori investasi, investasi sebesar 1 trilyun akan berdampak pada penyerapan 1.000 lapangan pekerjaan. Selain itudirinya megilustrasikan kalau investasi 100 triliyun maka setiap tahun akan menghadirkan 100 ribu lapangan pekerjaan. 

Mengkritisi hal tersebut, saya berpandangan bahwa Teori investasi yang disampaikannya tersebut diatas ternyata masih belum memiliki dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja bagi warga kabupaten Bekasi, yang mana tingkat pengangguran masih tinggi yang dapat menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Dan bahkan, bak petir disiang hari bolong, BPS Jawa Barat beberapa waktu lalu merilis data bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi meningkat signifikan. Dalam dua tahun terakhir, terdapat lebih dari 53.000 penduduk miskin baru di wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia ini. Bahkan, beberapa penduduk di antaranya tergolong dalam kelompok kemiskinan ekstrem. Berdasarkan data BPS Jabar 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi mencapai 149.400 jiwa. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2020 menjadi 186.300 jiwa. Kemudian tren peningkatan kembali terjadi pada 2021 hingga menembus angka 202.700 jiwa. Jika dikalkulasikan, sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah pendudukan miskin hingga mencapai lebih dari 53.300 jiwa. Dengan data tersebut, Kabupaten Bekasi masuk dalam sepuluh besar daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se-Jawa Barat. Tepatnya di peringkat kedelapan. 

Berdasarkan pada uraian di atas, maka siapapun penjabat Bupati Bekasi yang akan mengisi kepemimpinan di kabupaten Bekasi harus berkhidmat pada penduduk miskin. Untuk diketahui bahwa kata “berkhidmat”kini semakin popular di tengah tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Arti kata berkhidmat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ber.khid.mat [v] (1) berbuat khidmat; bersopan-santun; (2) mengabdi kpd; setia kpd: ~ kpd tanah air adalah kewajiban setiap warga Negara. Sementara untuk memahami makna penduduk miskin, akan diurai dulu makna dari kemiskinan. 

Hall dan Midgley, dalam bukunya “Social Policy for Development” (2004:14) menyatakan bahwa ”Kemiskinan dapat didefenisikan sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial yang menyebabkan individu hidup di bawah standar kehidupan yang layak, atau kondisi di mana individu mengalami deprivasi relatif dibandingkan dengan individu yang lainnya dalam masyarakat”. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Kemiskian dapat diukur melalui beberapa cara, misalnya pendekatan moneter. Pengukuran dengan pendekatan moneter dapat dilakukan dengan menggunakan data pengeluaran sebagai pendekatan pendapatan rumah tangga. Kemudian data pengeluaran ini diperbandingkan dengan suatu batas nilai tukar rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Batas ini sering disebut sebagai garis kemiskinan. Penduduk yang pengeluarannya lebih kecil daripada garis kemiskinan ini disebut penduduk miskin. Pemerintah menggunakan garis kemiskinan berdasarkan ukuran dari BPS yang dihitung berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas). Selain dengan pendekatan moneter, kemiskinan juga dapat diukur dengan aspek lain seperti akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan informasi publik, kepemilikan barang berharga, kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kebebasan berpendapat, dan sebagainya. Sebagai contoh, saat ini konsep pertumbuhan dan penganggaran yang memihak orang miskin (pro-poor growth dan pro-poor budgeting) sedang diwacanakan. Pemerintah Pusat memiliki program-program berskala nasional yang telah dan sedang dilaksanakan seperti Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PKH, dan BLT. Dan kabupaten Bekasi harus mampu memiliki program Pengentasan Kemiskinan yang memadai pada tiap-tiap indikator yang harus dicapai, misalnya program peningkatan pendapatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan keterampilan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan kesehatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program penguasaan aset ekonomi pada warga miskin dan kurang beruntung, Program peningkatan akses informasi pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan akses warga miskin terhadap layanan pendidikan, Program peningkatan akses warga terhadap informasi publik, Program Peningkatan akses warga terhadap kepemilikan barang berharga (Misalnya program PTSL harus dipastikan bebas dari pungli), Program Peningkatan kesempatan warga miskin dan kurang beruntung untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan sebagainya. 

 Siapapun Penjabat Bupati Bekasi 2022-2024 harus mampu berkhidmat pada warga/penduduk miskin dan kurang beruntung di kabupaten Bekasi dan mampu melakukan penanggulangan Kemiskinan Ekstrim. Ia juga harus mampu menjadi teladan bagi bawahannya untuk berkhidmat pada sumpah jabatan dan tupoksi masing-masing, serta berkhidmat pada amanat Undang-Undang, bahwa penanggulangan kemiskinan terkait dengan mandat Undang – Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal diantaranya pasal 27 ayat (2) " tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ", pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ayat (2) setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun. Pasal 34 menyebutkan " fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Pasal tersebut yang semula ayat tunggal, pada amandemen keempat UUD 45 hal tersebut dipertegas lagi dengan menambah ayat-ayat baru, sehingga pasal 34 menjadi empat ayat. Ayat (2) berbunyi " negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat structural di bawahnya jangan sampai terjebak seperti apa yang diistilahkan oleh Pemikir Prancis, Frederic Bastiat, jika lembaga negara penuh dengan praktik ilegal dan korupsi, negara pun berubah menjadi institusi kleptokrasi. 

Berkhidmatlah pada penduduk miskin. Apapun program kebijakannya haruslah pro penduduk miskin.***

Rabu, 08 Juni 2022

Temuan BPK RI 2005 sd 2021: PR Pemkab Bekasi, Siapapun Pemimpinnya

BPK RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sejak Tahun Anggaran 2005 s.d 2021. Data BPK RI pada sejak 2005 s.d semester 1 2021 mengungkap bahwa terdapat 367 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 123 -an Miliar dan dengan 907 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih 85 -an Miliar.
Sampai dengan semester 1 2021, 708 rekomendasi atau 78.1% sudah dilaksanakan sesuai dengan yg direkomendasikan BPK, senilai kurang lebih 66 Miliaran. Ada 161 rekomendasi atau 17.8% senilai kurang lebih 17-an Miliar dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan. Dan ada 32 rekomendasi atau 3.5% senilai kurang lebih 1.4 -an miliar belum ditindaklanjuti oleh pemkab Bekasi. Selanjutnya, ada 6 rekomendasi atau 0.7% tidak dapat ditindak lanjuti. Jadi baru hanya 63-an miliar yang rekomendasinya ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah/negara. Sebagai warga kabupaten Bekasi dan Ketua Umum Perkumpulan BALADAYA, saya berharap agar pemkab Bekasi, SIAPAPUN PEMIMPINNYA, dapat melaksanakan semua rekomendasi 100 %, agar bermanfaat bagi warga kabupaten Bekasi. Selain itu juga, dengan 100% nya pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, Pemkab Bekasi akan menjadi lebih berwibawa ran akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Itu merupakan PR (Pekerjaan Rumah) Pemkab Bekasi, siapapun pemimpinnya.

Jumat, 03 Juni 2022

Do'a Netizen dan Tiga Level Tantangan Dani Ramdan

Hal menarik di fase awal kepemimpinan Dani Ramdan di kabupaten Bekasi adalah gebrakannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang “Makin Berani” di kabupaten Bekasi. Dani Ramdan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang, terhitung sejak tanggal dilantik dan ini merupakan kali kedua dirinya menjadi penjabat Bupati Bekasi. Dalam satu minggu bekerja, dirinya mendapat penilaian Netizen yang berkomentar dan doa di akun resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya “Mantab pak, dari blusukan sampai sidak kedisplinan PNS…Semangat kerja kerja kerja bapak seperti pak jokowi…. Semoga kelak bapak terpilih jadi bupati, walikota, gubernur bahkan presiden,” kata @sidiq*** Tak mudah memang mengurai benang kusut persoalan di Kabupaten Bekasi. Birokrasi kerap menjadi taman labirin di mana warga Kabupaten Bekasi kerap berputar-putar tak tahu jalan keluar yang tepat. Kini, Dani Ramdan telah memulai perjalanan tuganya yang terjal, sekaligus mengambil tantangan kerasnya atmosfer kekuasaan. 

 Prematur jika mengatakan Dani Ramdan sukses mewujudkan tata kelola pemerintahan yang “Makin Berani”! Namun, beberapa indikator awal membuat lampu harapan yang lama redup dan nyaris gelap gulita mulai menyala—meski masih remang-remang. Gaya kepemimpinan sosok di puncak birokrasi Kabupaten Bekasi inilah yang menghidupkan asa perubahan. Dani Ramdan sibuk berjibaku mengeluarkan jurus verbal namun santun, pendekatan komunikasi transaksional, bahkan psywar dengan publik, baik internal maupun eksternal. Internal seperti jajaran dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi. Eksternal, salah satu misal,seperti pengelola limbah. Ibarat permainan bola, Ia menjadi striker yang setiap saat tak hanya harus bermanuver kreatif namun cantik, namun juga seperti pemain bertahan yang menjadi garda pertahanan birokrasi agar tak mudah dijebol para “penguasa kegelapan”. 

Tentu Dani Ramdan bukan dewa, bukan pula superman! Ia hanya manusia biasa yang dituntut bekerja dengan cara-cara yang tidak biasa. Ini pun menjadi tanggung jawabnya karena secara sadar dan sukarela ia menerima penahbisan diri sebagai pemimpin Kabupaten Bekasi dengan kompleksitas persoalan. 

Ada tiga level tantangan Dani Ramdan yang wajib ia urai. 

Pertama, di level makro tantangan baginya adalah mengubah watak sekaligus wajah kepemimpinan Pemkab Bekasi yang elitis-birokratis ke teknokratis-humanis-kolaboratif. Jika para elite di Pemkab Bekasi memiliki komitmen pada good governance dan clean government, langkah teknis beragam program oleh seluruh staf Pemkab Bekasi dan rekanan dari pihak swasta akan bermuara pada output yang sama: kebermanfaatan birokrasi untuk warga kabupaten Bekasi. Dani Ramdan harus berkaca dari Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang serapannya rendah. Berdasarkan pada identifikasi penulis terhadap data Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Bekasi yang diterbitkan Oleh BPK RI, bahwa Anggaran Belanja Modal Kabupaten Bekasi TA 2021 adalah sebesar Rp965.228.055.365,00 dan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp92.119.144.755,00 atau 9,54% dari anggaran. Anggaran Belanja Barang/Jasa TA 2021 adalah sebesar Rp2.514.455.696.140,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp1.293.940.343.894,00 atau 51,46% dari anggaran. Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) TA 2021 adalah sebesar Rp178.003.812.154,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp53.894.057.213,00 atau 30,28% dari anggaran. Selain serapannya yang rendah, BPK RI juga menemukan sejumlah temuan, diantaranya; Kekurangan Volume Sebesar Rp134.935.232,60 atas Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK), Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR; Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel pada Enam OPD (Badan Kesbangpol Bappeda Dinas Arpusda Dinas KUKM Dinas Sosial Dinas Pendidikan) tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00; Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal dan Barang untuk Dijual/ Diserahkan kepada Masyarakat Sebesar Rp211.836.158,01 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP); Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) TA 2021 Sebesar Rp471.710.676,82; Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK) TA 2021 Sebesar Rp692.761.145,83; dan Belanja Makan Minum Karantina Covid-19 pada Dinas Sosial Melebihi Standar Biaya Daerah Sebesar Rp103.036.885,00. Dalam paragraph penjelas, BPK RI menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan, salahsatunya, Pihak Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD tidak mematuhi ketentuan standar biaya yang telah ditetapkan dalam menentukan harga satuan dalam kontrak kegiatan dan tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Pada Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dilansir oleh proaksinews.com (1/622) bahwa memasuki akhir triwulan ke-II, realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pun tercatat baru mencapai 23,95%. Dari serapan tersebut, tantangannya adalah Dani Ramdan sudah sepatutnya segera melakukan upaya untuk dapat mengoptimalkan kinerja penyerapan anggaran di masing-masing perangkat daerah, dengan target penyerapan yang maksimal dan pengendalian yang maksimal pula. Dani Ramdan perlu membangun Integritas dan Nilai Etika ASN dengan secara khusus menyusun aturan perilaku (code of conduct). Inspektorat menjadi unit khusus yang berfungsi sebagai penegak aturan disiplin pegawai. Pegawai yang melanggar aturan dan kebijakan dikenakan sanksi dan dikomunikasikan terkait konsekuensi dari sanksi tersebut. Majelis kode etik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus dapat dimaksimalkan kinerjanya untuk memeriksa dan memutuskan PNS yang disangka melanggar kode etik untuk selanjutnya menyampaikan keputusan yang diambil kepada Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS bersangkutan. Pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih merupakan salah satu hal yang paling baik dalam menunjang proses pelaksanaan anggaran dan realisasi belanja daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah sebaiknya memerlukan mekanisme sistem yang baik dalam proses mengelola dana publik agar tidak terjadi permasalahan yang bisa saja terjadi setiap waktu. Anggaran yang sudah disetujui diharapkan agar bisa diserap dengan baik oleh pemerintah daerah agar dana tersebut dapat dipergunakan langsung untuk kegiatan pemerintahan dalam pelayanan publik di kabupaten Bekasi. 

Kedua, di level mezo ada empat tantangan utama, yakni soal transparansi pemerintahan, pola komunikasi birokrasi dengan warga kabupaten Bekasi, pola hubungan antara Pemkab Bekasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintah-pemerintah daerah sekitar,serta relasi kuasa antara Dani Ramdan dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Saya mengapresiasi atas suksesnya menciptakan atmosfer partisipatoris dan harmonis pada pola komunikasi birokrasi dengan warga kabupaten Bekasi, pola hubungan antara Pemkab Bekasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintah-pemerintah daerah sekitar, dan relasi kuasa antara Dani Ramdan dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Namun dalam hal transparansi pemerintah sudah sepatutnya diperbaiki. Pasalnya, sebagai misal, awal Mei yang lalu, penulis pernah meminta informasi ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Ketua Forum RW Kelurahan Wanasari Cibitung, terkait anggaran pembongkaran bangli di jalan raya Bosih, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Dani Ramdan harus membangun transparansi. Transparansi bisa menjadi shock therapy bagi para pemain yang nyaman dengan rezim ketertutupan informasi di lingkungan birokrasi pemkab Bekasi. Akses informasi untuk publik bisa menjadi salah satu upaya memutus praktik korupsi yang menjadi pintu masuk kleptokrasi. Mata rantai kongkalikong antara para pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha kotor akan memuai dan putus jika birokrasi transparan dan akuntabel. Transparansi penting sebagai bagian dari literasi politik warga. Akses informasi tak sekadar memberi pengetahuan, tapi juga sikap politik warga agar mereka berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Dan Ketiga, tantangan di level mikro, terkait hal-hal teknis berbagai kerja leading sector seperti; Pengembangan Wilayah (Pengelolaan Penataan Ruang Wilayah, pengelolaan Dana Desa); Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (Pengelolaan Zakat dan Infak); Penguatan Infrastruktur melalui Pembangunan Infrastruktur Gedung/Bangunan dan Jalan/Jembatan, dan Penyediaan Air Minum); Pembangunan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Medis melalui pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT), Pengelolaan Sampah Daerah); Penanggulangan Prabencana; Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik (Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Perkreditan, Pengelolaan BUMD, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah serta pengelolaan CSR); Pembangunan Sumber Daya Manusia (Data Kependudukan, Perlindungan Sosial, Pengelolaan Hibah & Bantuan Sosial); Pembangunan Berkelanjutan dalam Memperkuat Kapasitas Inti Kesehatan/SDGs (Tata Kelola Pelayanan Rawat Inap dan Layanan Penunjangnya, Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas; Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Penanggulangan Pengangguran serta penanggulangan Kemiskinan); dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri & Dunia Kerja. Sekedar memberikan contoh, misalnya dalam revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Dani Ramdan wajib mampu mengurangi gap antara si Miskin dengan si Kaya. Dalam pengelolaan Dana Desa, Dani Ramdan mampu mendorong Dana Desa untuk berkontribusi bagi pengurangan pengangguran dan kemiskinan di level desa; dalam Program PTSL, Dani Ramdan harus mampu mendorong Kantah Kab Bekasi menyusun target PTSL per tahun dengan memperhatikan target luasan legalisasi bidang tanah yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan membebaskan PTSL dari pungutan illegal dan cara cara curang oknum pelaksana program; dalam Penanggulangan Pengangguran dan penanggulangan Kemiskinan) Ia harus mampu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri & Dunia Kerja. Sepanjang pemantauan penulis bahwa Dani Ramban turut mendampingi Sekjend Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam agenda Selebrasi Kerjasama Indonesia-Perancis di SMKN 1 Cikarang Selatan(2/6/22). Hal itu merupakan upaya nyata Dani Ramdan dan memang patut diapresiasi. Namun, tugas besar tetap menanti, Dani Ramdan wajib menyusun Peta Jalan Revitalisasi SMK yang ada di kab Bekasi sebagai panduan dalam pengembangan pendidikan kejuruan di kab Bekasi, khususnya bagi para guru dan tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, industri dan dunia kerja, serta para pemangku kepentingan lainnya, sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Dani Ramdan juga wajib menjamin Mutu Pendidikan SMK di kab Bekasi Selaras dengan Industri dan Dunia Kerja serta membangun Sistem Informasi Pasar Kerja dan Tracer Study yang Terintegrasi. 

Jika ketiga tantangan tersebut dilaksanakan dengan dengan baik dan konsisten secara partisipatoris dan kolaboratif, bukan mustahil doa Netizen di atas dapat terkabul. Semoga! (*Penulis adalah warga kabupaten Bekasi mukim di desa Segarajaya, Ketum Perkumpulan BALADAYA, dapat dihubungi melalui izhar.mr@gmail.com, 3/6/2022)