Selasa, 25 April 2017

PEMBANGUNAN MARUNDA TERMINAL

Oleh : Izhar Ma'sum Rosadi, (Pemerhati/Aktivis Sosial dan Lingkungan, tinggal di kecamatan Tarumajaya Bekasi Jabar)
Penulis ketika melakukan pengawasan berbasis warga di Marunda Terminal pada 17 April 2017

Pembangunan Marunda Terminal
Marunda Terminal merupakan pelabuhan milik swasta yang berada di Marunda Center desa Segaramakmur kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pemerintah RI memang membuka kesempatan bagi swasta untuk membangun pelabuhan Kebijakan Kementerian Perhubungan membuka izin badan usaha pelabuhan (BUP) bagi swasta untuk membuka pelabuhan umum dinilai sangat membantu BUMN pelabuhan. Sebab selama ini Indonesia masih kekurangan fasilitas pelabuhan untuk melayani pengguna jasa. Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, selama ini pengelolaan pelabuhan umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN pelabuhan dan Kementerian Perhubungan. Namun PP tersebut kemudian direvisi menjadi PP 64 Tahun 2015, dimana peraturan tersebut membolehkan BUP bisa menjadi pengelola pelabuhan umum. Semakin banyak pelabuhan yang disediakan pihak swasta, maka akan semakin baik untuk mengurangi antrean kapal di pelabuhan milik BUMN. Oleh karena itu, perlu ada peran swasta dalam pembangunan pelabuhan umum. Otoritas Pelabuhan menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian ijin konsesi bagi pelabuhan umum. Memang, sebagaimana petunjuk Presiden RI bahwa konsesi merupakan salah satu dari skema yang dikembangkan. Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi.
Perjanjian konsesi diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP no 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP no 64 tahun 2015, PERMEN KEMENHUB no PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB no. 166 tahun 2015.  Pengusaha pelabuhan harus menghitung dengan seksama sebelum melakukan perjanjian konsesi sebagaimana ditetapkan dalam PP no. 61 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 bahwa jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar sehingga negara tidak merugikan pengusahasa. Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian , pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
 
 
Foto Diambil pada 17 April 2017 

Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun Penetapan/Perizinan tersebut beberapa diantaranya adalah jaminan kelestarian Lingkungan; Izin reklamasi; Izin Terminal umum, dan izin lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pembangunannya pun selazimnya harus sesuai dengan spasial tata ruang dan mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional di wilayah pesisir melalui program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pembangunan Marunda Terminal
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) bukanlah fenomena baru bagi Indonesia. Keikutsertaan Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan penanaman modal asing sebagai salah satu target Pemerintah untuk mengenjot ekonomi nasional adalah beberapa faktor yang menyebabkan penambahan kuantitas TKA di Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), melalui pengaturan dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, telah memasukkan TKA sebagai bagian dari dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Rangkaian aturan di bidang ketenagakerjaan terkait TKA telah digulirkan sebagai pedoman dalam tataran pelaksana, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 16/2015) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 Tahun 2015 (Permenaker 35/2015),  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.



Sign/Rambu berbahasa Asing

Di sekitar camp tersebut, terdapat sign (rambu) yang berbahasa asing. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa camp tersebut adalah camp untuk tenaga kerja asing yang digunakan oleh Marunda Terminal dalam pembangunan Jetty. Dalam memperkerjakan TKA diperlukan beberapa hal untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, diantaranya adalah
1.       Memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2.       Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
3.       Sudah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA ke disnaker
4.       Sudah melakukan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi TKA yang digunakan.
 
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Seiring dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbaiki menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, paradigma birokrasi di Indonesia mengalami perubahan dari paradigma pemerintahan yang sentralistik ke arah desentralistik. Partisipasi publik dalam kebijakan pembangunan di negara-negara yang menerapkan demokrasi termasuk di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebagai suatu konsep dan praktek pembangunan, konsep partisipasi baru dibicarakan pada tahun 60-an ketika berbagai lembaga internasional mempromosikan partisipasi dalam praktek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.  Berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan Negara merupakan hak warga Negara. Pengawasan masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif dalam proses pembangunan yang merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan. Hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan diatur dalam Pasal 1 Deklarasi Hak atas Pembangunan yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 41/128 tanggal 4 Desember 1986. Dalam deklarasi ini dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berperan serta, berkontribusi dan menikmati pembangunan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Walaupun sistem negara kita sudah dilengkapi dengan lembaga-lembaga perwakilan masyarakat/ rakyat, tetapi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara tetaplah penting untuk mendukung terjadinya penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari kejahatan. Landasan hukum pelaksanaan partisipasi masyarakat adalah UUD 1945 yang menyebutkan bahwa partisipasi adalah hak dasar warga Negara. Untuk mendalami hal tersebut kita dapat berangkat dari norma dasar yang terdapat dalam UUD 1945 khusus nya dalam Pasal 33, yang menyebutkan bahwa “bumi, air, angkasa dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam pembangunan, partisipasi semua unsur masyarakat dengan kerja sama merupakan kunci utama bagi keberhasilan pembangunan. Dalam hal ini partisipasi berfungsi menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri (self-reliance) dalam usaha memperbaiki taraf hidup masyarakat.
 
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan pada kajian di atas, penulis menyimpulkan bahwa ;
1.   Dalam pembangunan pelabuhan memerlukan dokumen-dokumen dan atau perizinan-perizinan, beberapa diantaranya adalah Jaminan Kelestarian Lingkungan, Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi serta Izin Terminal Umum. Pembangunannya harus sesuai dengan spasial tata ruang dan mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di wilayah pesisir melalui program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 
2    Penggunaan TKA dalam pembangunan pelabuhan memerlukan beberapa perizinan atau dokumen, beberapa diantaranya adalah; Memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Sudah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA ke disnaker; dan Sudah melakukan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi TKA yang digunakan.
3.   Peranserta masyarakat dalam pembangunan melalui kerja sama merupakan kunci utama bagi keberhasilan pembangunan. Hal ini berfungsi menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri (self-reliance) dalam usaha memperbaiki taraf hidup masyarakat.
Berdasarkan pada kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan bahwa:
1.   Dalam pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, Marunda Terminal selazimnya sudah memiliki dokumen-dokumen dan atau perizinan-perizinan, seperti Jaminan Kelestarian Lingkungan, Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi serta Izin Terminal Umum
2.   Marunda Terminal selazimnya sudah; memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Sudah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA ke disnaker; dan Sudah melakukan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi TKA yang digunakan.
3.   Unsur Pemerintah terkait selazimnya melakukan monitoring dalam pembangunan Marunda Terminal dan penggunaaan TKA
4.   Marunda Terminal selazimnya dapat melibatkan Peranserta masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja atau usaha di dalamnya memperbaiki taraf hidup masyarakat sekitar.

 

Rabu, 21 Desember 2016

Akibatkan Jalan Rusak, PT PGN Dilaporkan Warga ke Camat Tarumajaya Bekasi

Dwi Sigit Adrian, Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi bersama H Daris, Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi serta inisiator pertemuan Izhar M Rosadi, S.IKom saat berdiskusi tentang penanganan sarana jalan yang rusak akibat galian pipa gas PGN. (foto: tahar)

BEKASI, KORANMETRO.com - Diduga buruknya penanganan masalah perbaikan jalan setelah selesainya proyek penanaman pipa gas milik perusahaan gas negara (PT PGN) di wilayah Tarumajaya dan wilayah Babelan Bekasi, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya dipercayakan oleh PT PGAS Solution menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat Tarumajaya hingga Babelan Bekasi.

Masyarakat Tarumajaya dalam hal ini diwakili oleh Izhar M Rosadi, S.IKom bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H Daris, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Haryanto, para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat mendatangi kantor Camat Tarumajaya pada Rabu (14/12/2016) kemarin guna menindak lanjuti aduan warga terkait rusaknya infrastruktur sarana jalan akibat penanaman pipa gas distribusi yang dinilainya sangat merugikan.

Menyikapi hal tersebut, Camat Tarumajaya, Dwi Sigit Adrian dalam sambutannya menyatakan rasa terima kasihnya atas kritikan masyarakat dan berharap agar pertemuan ini bisa ditindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

Terkait masalah perbaikan jalan setelah selesainya proyek penanaman pipa gas milik PGN, Sigit mengakui bahwa dirinya pernah dipanggil ombusman RI sebanyak dua kali. Akibat tidak maksimalnya perbaikan jalan karena tidak sesuainya struktur serta ketebalan bahannya. Akibatnya banyak memakan korban jatuh dan terpeleset karena jalan yang rusak.

"Saya sudah menyurati dan memohon kepada pihak PGN untuk memperbaiki jalan yang rusak di sepanjang Jalan Pantai Makmur hingga tanah baru dan juga meminta agar memperbaiki Jalan Irigasi yang ditanggul. Saya sudah menghubungi Pak Erlyn (project manager PGAS)) agar segera memperbaikinya bahkan saya juga minta jalan di Marunda Makmur diperbaiki walaupun dia berkelit bahwa bukan PGN saja yang bekerja di situ tapi ada pertagas," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Daris menilai apa yang sudah dilakukan camat sudah sesuai dengan aturan. Dan jauh sebelum pipa gas ditanam PGN awalnya dirinya juga pernah didatangi tokoh pemuda dan tokoh masyarakat karena ada penolakan cukup serius sampai rapat di komisi C yang dipimpinnya menolak.

"Rapat pertama hingga rapat ketiga semuanya saya tolak. Tapi kalau sekarang, semua tokoh-tokoh, semua rekan-rekan harus berpikir ke arah yang baik. Tidak mungkinlah kita harus menolak tentang PGN, saya juga setuju sekali dengan apa yang sudah Pak Camat sampaikan bahwa beliau sudah mengambil inisiatif mengirimkan surat dan melakukan tekanan, saya rasa ini perlu dibangun bersama. Pak Camat harus dibackup oleh tokoh-tokoh masyarakat agar perusahaan ada tanggung jawabnya, jadi Pak Camat jangan dibiarkan sendiri apalagi terhadap perusahaan yang bandel," jelas H Daris.

Sementara itu Izhar M Rosadi, S.IKom, inisiator pertemuan kepada
 KORANMETRO.com menyatakan harapannya bahwa pertemuan kali ini adalah langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak warga khususnya yang terdampak pipa gas. "Kita akan kawal bersama sama upaya Pak Camat dalam mencari solusi, dan yang utama adalah jaminan keselamatan bagi warga terlintas jika terjadi human/ technical eror, jadi kita tunggu hasilnya dua atau tiga hari mendatang untuk kelanjutan pertemuan selanjutnya" Katanya.

Dari hasil pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 20 warga dari berbagai wilayah di Tarumajaya dan Babelan, ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan yaitu:

Camat harus mengundang perusahaan yang ada di wilayah Tarumajaya, jika tidak ada keuntungan bagi masyarakat, perusahan harus angkat kaki.
 
Masalah CSR dari perusahan yang ada di Tarumajaya, PGN harus memberikan konstribusi yang berkelanjutan per tahun kepada masyarakat setempat melalui dana CSR.

Dan hal hal yang menjadi prioritas yang harus dilaksanakan oleh PGN adalah memberikan ganti rugi perbaikan rumah yang rusak, perbaikan jalan, kompensasi wilayah, jaminan keselamatan dan penyerapan tenaga kerja. 
(har)

Minggu, 31 Juli 2016

Rekomendasi Solidaritas Masyarakat Tarumajaya dan Babelan Terkait Persoalan Pipa Gas 24 Inch











Hati kami terluka tatkala dicurangi....dibodoh-bodohi...Kami melawan dan faktanya..dihadapkan oknum TNI...oknum Polisi...preman kampung...
Inikah Negeri kita???


Persoalan mendasar terkait penolakan pipa gas 24 inch yang melalui bahu jalan dan berdekatan dengan tempat tinggal warga diTarumajaya dan Babelan adalah adanya potensi bahaya kebocoran yang dapat berakibat fatal. 

Sebagaimana tampak dalam foto di atas, bahwa pada Tanggal 26 Juli 2016 Kami, Izhar MR, S.IKom dan Murdalis Djarsay, S.Pd., perwakilan dari Solidaritas Masyarakat Tarumajaya dan Babelan, berkunjung ke Meter Regulating Station (MRS) Muara Bekasi untuk memastikan bahwa pipa gas tekanan tinggi yang melintasi Tarumajaya dan Babelan adalah bukan pipa yang terhubung langsung dengan pipa gas dari Lampung yang bertekanan sangat tinggi (25 bar Gas) . Civil Inspector, Bpk Ahmad menjelaskan bahwa pipa yang melalui kec Tarumajaya dan Babelan adalah pipa gas dari Lampung ke Muara Bekasi melalui laut, kemudian dikoneksikan ke MRS Muara Bekasi yang kemudian diturunkan tekanannya , yaitu dari 25 Bar Gas menjadi 16 Bar Gas. Kemudian, Bpk Tri, Mechanic Inspector juga menambahkan bahwa kontrol keamanan pipa menggunakan teknologi SCADA. 

Terhadap penjelasan tersebut di atas, kami berpendapat bahwa pipa dengan tekanan 16 Bar Gas dan melalui Tarumajaya dan Babelan masih berkategori TEKANAN TINGGI. Meskipun pipa tersebut dikontrol dengan teknologi canggih, SCADA, pipa tersebut masih memiliki potensi HIGH RISK.

Jika memang terhadap warga yang belum setuju untuk dilintasi pipa gas, kemudian memberikan PERSETUJUANNYA, Kami berpendapat bahwa untuk menekan tingkat potensi resiko tinggi, salah satunya adalah dengan menjadualkan pemantauan pipa di lapangan, secara gradual. Untuk itu perlu pengawasan masyarakat pada pelaksanaan SOP terkait teknis pemantauan pipa yang akan diterapkan oleh PT PGN. 

Kepada para calon warga telintas pipa, kami menghimbau :
1. Para warga agar mengutamakan faktor kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar tempat tinggal
2. Keputusan SETUJU atau TIDAK SETUJU, sepenuhnya ada di tangan para warga. Jika warga menyatakan persetujuanya, tentu didasarkan pula pada besaran nilai kompensasi yang bisa disepakati bersama, antara warga terdampak langsung dengan pihak pemrakarsa proyek, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kepada pihak lain yang hendak mengintervensi warga, URUNGKAN SAJA NIAT ITU !!!  
Saya, Izhar M Rosadi, S.IKom, selaku Ketua Solidaritas Masyarakat Tarumajaya dan Babelan, akan mengecam keras upaya tersebut !!!


Kepada pemrakarsa proyek, kami menghimbau :
1. JIka semua sisa calon warga terlintas pipa gas 24 inch TIDAK SETUJU, maka PINDAH saja jalur pipa ke ruang terbuka, yang tidak berdekatan dengan rumah warga.
2. Jika  semua sisa calon warga terlintas pipa gas 24 inch SETUJU, kami menghimbau : 

  • Jalankan program pengelolaan lingkungan secara benar sesuai aturan yang berlaku
  • Perbaiki jalan-jalan yang rusak. 3 tahun terakhir ini, kami menikmati buruknya jalan untuk dilalui.
  • Agar ada manpower yang dilatih dan didik oleh PT PGN, yng berasal dari warga Tarumajaya dan atau Babelan untuk dilibatkan dalam pemantauan pipa gas ketika sudah beroperasi kelak.
  • Agar dalam pelaksanaan program CSR PT PGN kelak, dapat memberikan program pengentasan kemiskinan pada masyarakat ekonomi lemah, sehingga masyarakat tersebut dapat menerima manfaat akan keberadaan PT PGN di wilayahnya. Ini mendesak, agar program CSR tersebut tidak di"kooptasi" oleh segelintir orang, yang mengaku sebagai "DEMANG atau JAWARA KAMPUNG".


Daerah Tarumajaya dan Babelan merupakan daerah yang kaya dan memiliki sumber-sumber Minyak dan Gas. Namun, kesejahteraan hanya dapat dinikmati segelintir atau sekelompok orang. Terdapat angka pengangguran dan angka kemiskinan yang tinggi. Kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya, cukup tinggi.

Semoga ada jalan keluar atas persoalan antara warga dengan pemrakarsa proyek, dan dilakukan secara manusiawi.
Tetap kita jaga persatuan dan kesatuan. NKRI, Harga Mati ! 
Salam Patriot Baghasasi !!!

Sabtu, 14 Mei 2016

PEMIMPIN DESA SEGARAJAYA KE DEPAN MESTINYA BUKAN "MAFIA TANAH"


Saya tinggal di kampung kebon kelapa desa Segarajaya kecamatan Tarumajaya kab Bekasi. Ada beberapa warga yang datang kepada saya bercerita tentang Tanahnya yang diduga "Hilang?". Pembelajaran saya atas persoalan tersebut adalah bahwa diduga modus yang dilakukan adalah dengan "memeriksa" tanah warganya. Kemudian, dilakukan pengukuran beda luas dari luas tanah yang tercatat di girik dengan luas fisik sesungguhnya. Jika ada kelebihan luas, maka kelebihan luasnya itulah di"jual?" secara "diam-diam". Padahal, Pemilik atau ahli waris sangat mengetahui batas - batas tanahnya itu. Ini hanya salah satu modus, diduga masih ada modus-modus yang lainnya. Kedepan, warga segarajaya harus semakin cerdas dalam partisipasi politik desa saat Pilkades.

Minggu, 13 November 2011

(Titik Nadir) Political Performance di Kabupaten Pringsewu


Berkatalah Mas ‘X’ kepadaku:

“Kemarin saya ngobrol dg temen sekolah (Mas ‘y’), kebetulan satu desa tapi sekarang menjadi desa/pekon hasil pemekaran” sukeherje telo kulen”. Katanya : "Sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan Mas ‘y’ dan beberapa orang kumpul bersama, ada Pak Sekda, Anggota Dewan dari partai “ PeKeSe’, "Mr. Zmr", camat “Sukeherje” ... kata "Mr. Zmr": sebarkan isu kepada masyarakat bahwa kalau ” eSJeDe” kalah akan terjadi kerusuhan" . Itu diantara ceritanya. Bahkan temen saya dikasih uang oleh camat utk disampaikan dari pintu ke pintu, ditambah lagi dengan pencapaian target kalau bisa ” eSJeDe” menang telak. Ini jelas konspirasi Aparat Pemerintah dan Anggota Dewan Terkutuk "Zmr" dari partai “ PeKeSe”. Syukurnya temen saya jadi tau, kalau "Zmr" yg sempet dikaguminya adalah sama busuknya. Walau saya dulu pernah presure dia, tapi dia baru percaya setelah mengalaminya sendiri. Uang yg diberi oleh Camat kemudian disampaikan ke RT utk dibagikan ke warga, "Lucunya sang RT adalah TS (Tim Sukses) Bang A’ ab, dan jadilah dia bergreliya atas nama ABTRI". Semoga saja gugatan Ririn dan Abdullah dimenangkan oleh MK, tapi kalau ternyata tetap” eSJeDe” yg menjadi Bupati, ... ????

Sekelumit cerita di atas, menjadi sedikit contoh ekspresi kemuakan, kekecewaan sekaligus ketidakpercayaan publik kepada para wakil rakyat di DPR dan aparat pemerintahan. Bisa saja sebagian orang menganggap tindakan Mas “x” tak lebih dari sekadar peran di panggung publisitas dirinya di jagat maya.

Namun, bagi penulis, tindakan Mas ‘x’ itu senapas dengan apa yang dilakukan wartawan Irak Muntazer al-Zaidi yang melempar sepatu ke muka Presiden AS saat itu,George W Bush. Meskipun berbeda ranah public, sama-sama mengandung pesan protes berbalut kekecewaan mendalam sehingga butuh ekspresi yang tak biasa. Memang, kenyataannya, oknum aparat pemerintah dan anggota DPRD kita seolah-olah tak mau beringsut dari titik nadir kredibilitasnya di mata publik. Karena itu, potret buramnya turun-temurun dari satu periode ke periode berikutnya.

Saat status wakil rakyat sudah disematkan dan pejabat public diangkat, banyak oknum anggota Dewan dan aparat pemerintah yang mempraktikkan politik dasamuka. Muka manis penuh janji dipasang saat berhadapan dengan khalayak, sementara produktivitas kerjanya terjun bebas tanpa arah.Kita tentu berharap DPR dan aparat pemerintah baru punya komitmen untuk menjaga kehormatan diri dan lembaganya.Wajah anggota DPR sebagai wakil rakyat dan pejabat public yang melekat pada diri dan fungsinya harus benar-benar dihayati dan dikendalikan seoptimal mungkin. Bukan sebaliknya, para anggota DPR dan pejabat public mempertontonkan praktik politik Dasamuka.

Dalam dunia pewayangan, Dasamuka merupakan tokoh yang populer dengan nama Rakhwana. Dia adalah raja Alengka yang digambarkan sebagai sosok raksasa bermuka sepuluh lengkap dengan 20 tangan yang dimilikinya. Penggambaran itu menunjukkan kesombongan dan kemauan yang tak terbatas karena selalu ingin diposisikan sebagai kesatria besar. Nama “Rahwana” sendiri memiliki arti “(ia) yang raungannya dahsyat”. Watak politik Dasamuka bercirikan dominatif dan berupaya menempatkan kekuasaan secara penuh dalam kendalinya. Dalam cerita wayang, digambarkan bagaimana Rahwana berambisi menancapkan kekuasaannya di tiga dunia dengan melakukan penyerangan untuk menaklukkan ras manusia, makhluk jahat (asura-rakshasa-dety-danawa), dan makhluk surgawi. Ciri lain politik Dasamuka adalah kerap tak mengindahkan nilai-nilai etika dan moralitas dalam pencapaian keinginannya. Perilaku politiknya dikendalikan oleh kesombongan dan kemauan yang tak terbatas tadi.

Penulis tidak mengharapkan perilaku anggota DPR dan aparat pemerintah seperti watak Dasamuka. DPR dan pemerintah merupakan lembaga yang lahir dari rahim demokrasi. Sehingga sangat tidak tepat jika para anggota DPR dan pejabat public mendominasi atau bahkan menyubordinasikan rakyat yang diwakilinya hanya karena sindrom kekuasaan. Salah satu bukti, mereka tidak berwatak dominatif, harus senantiasa terbuka untuk mau mendengar berbagai tuntutan dan dukungan yang berkembang di masyarakat. DPR bukan lembaga di bawah kekuasaan eksekutif, juga bukan di bawah partai politik, melainkan sebuah dewan terhormat yang semestinya bisa melahirkan berbagai kebijakan umum yang terhormat pula dengan perilaku yang seyogianya dibalut oleh nilai-nilai etis dan moralitas.

Memang, tensi politik di wilayah Kabupaten Pringsewu menghangat seiring dengan munculnya rivalitas antara berbagai kekuatan politik yang bertarung dalam Pilkada. Dalam konteks inilah, politik kerap kali didefinisikan sebagi “who gets what and when”. Sebuah upaya untuk mencapai kekuasaan, yang sejatinya memang menarik minat banyak orang. Menurut Deliar Noer (1983 : 6), Politik merupakan aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan yang bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu bentuk susunan masyarakat. Kegiatan politik dalam konteks ini menyebabkan munculnya partisipasi politik. Herbert McClosky (1972 : 252) memaknai term partisipasi politik sebagai kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijakan umum. The term “Political Participation”Will ever to those Voluntary activities by which members of a society share in the selection of rulers and, directly or indirectly, in the Formation of public policy .

Penyelenggaraan Pilkada tentu saja merupakan aktivitas yang berhubungan dengan kekuasaan. Seluruh partai memiliki kepentingan, begitu pun individu kandidat yang hendak bertarung. Mereka akan mengoptimalkan seluruh kekuatan termasuk kekuatan dari para pendukungnya masing-masing. Jika ada kesiapan untuk menang dalam sebuah rivalitas, seyogyanya juga harus ada kesiapan untuk kalah. Namun demikian, banyak kandidat yang ternyata tidak siap kalah sehingga dengan sadar memicu konflik besar di daerah. Partsipasi politik warga masyarakat kerapkali juga tidak dalam domain kesadaran pemilih rasional (rasional voter) melainkan keasadaran palsu yang dimanipulir oleh ikatan-ikatan tradisional, sentimen etnis, budaya patriarki, ideologisasi agama dan lain-lain.

Warga kabupaten Pringsewu bersepakat untuk berdemokrasi melalui pemilihan langsung di daerahnya. Momentum ini dapat mengukur penampilan politik (political performance) di pemerintahan daerah dalam suatu sistem demokrasi nasional. Indikator-indikator penampilan politik jika merujuk pada pendapatnya Bingham Powel Jr (1982 : 3) ada lima, yakni :

Pertama, legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya. Kedua, pengaturan pengorganisasian perundingan (bergaining) untuk memperoleh legitimasi yang dilaksanakan melalui Pemilu yang kompetitif. Ketiga, sebagian orang dewasa dapat ikut serta dalam proses Pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting. Keempat, penduduk dapat memilih secara rahasia tanpa ada paksaan. Kelima, Masyarakat dan pemimpinnya bisa menikmati hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berorganisasi serta kebebasan pers.

Kenyataan di Pilkada kabupaten Pringsewu yang sudah terselenggara belum melahirkan legitimasi. Hasil yang ditetapkan belum memiliki wibawa sebagai hasil yang syah, sehingga muncul gelombang penentangan dari berbagai pihak, terutama dari pendukung calon yang kalah.

Jika dilihat dari proses penyelenggaraannya, penentangan (konflik) Pilkada biasanya muncul dari hal-hal sebagai berikut:

pertama, tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD.Kedua, sengketa Pilkada juga banyak dipicu oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih.Ketiga, konflik juga sangat mungkin lahir dari ekses masa kampanye. Berbagai upaya melakukan untuk memasarkan politik (marketing of politics) untuk meraih simpati publik, dalam praktiknya sekaligus juga dibarengi dengan tindakan menyerang, mendeskriditkan, black campign, pembunuhan karakter yang dapat menimbulkan rasa sakit hati. Jika menemukan momentumnya, hal ini pun dapat menjadi akselerator konflik dalam Pilkada. Keempat, tahapan yang juga biasanya krusial adalah tahapan penetapan pemenang pilkada. Fenomena yang sering muncul adalah, pihak yang kalah, apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara, banyak warga yang tidak terdaftar dan persoalan pendataan pemilih lainnya sebagai sumber utama kekalahan. Massa yang merasa tidak mendapat hak pilih biasanya memprotes dan dimanfaatkan oleh pasangan yang kalah. Kelima, konflik juga bisa jadi muncul di proses penetapan pemenang. Kasus di beberapa daerah, DPRD tidak mau menetapkan hasil Pilkada. Terutama, di daerah yang mayoritas anggota DPRD-nya berasal dari kubu yang bersebrangan dengan kandidat yang tepilih. Meskipun tidak memiliki dampak yuridis terhadap hasil pilkada, namun penolakan DPRD tersebut memunculkan sengketa politik berkepanjangan pasca pilkada.

Rentetan kasus dalam penyelenggaraan Pilkada yang berujung konflik bisa jadi memperlemah political performance. Terutama, jika konflik tak bisa dikelola secara baik oleh pihak-pihak yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkada. Penulis menghendaki bahwa pilkada kabupaten Pringsewu ini akan berakhir dengan aman dan damai. Tentu kondisi demikian menyaratkan adanya sistem pengorganisasian perundingan yang tertata dengan baik, berbagai pihak otoritatif seperti KPU, DPRD juga Mentri Dalam Negeri memiliki wibawa untuk membawa konflik pasca Pilkada secara lebih elegan. Jika semua itu terjadi, maka political performance di sebuah daerah dengan sendirinya akan menjadi lebih baik dan tidak berpotensi melahirkan konflik pasca pilkada.

(Penulis lahir dan besar di Kab. Pringsewu, pemerhati social dan politik, kini tinggal di Jakarta, penulis dapat dihubungi melalui nomor 0812 8651 8706)

Sabtu, 10 April 2010

Mengukur Rasional Naratif Wakil (Pemimpin) Rakyat

Oleh Izhar Rosadi

“Jalan-jalan di desaku jelek sekali tapi di desa sebelah kok sudah di cor”, begitu kata seorang warga kepada ku. Lebih-lebih lagi, “daerah kami kebanjiran, pak. Tapi meminta salah satu anggota dewan untuk berkunjung dan memberi bantuan kok kayak mengemis saja”, juga kata seseorang korban banjir kepada ku.

Para wakil rakyat melakukan kunjungan ke berbagai daerah, baik kunjungan yang diminta oleh rakyat (konstituen) maupun atas dasar inisiatif sendiri. Penyikapan atas permintaan rakyat pun beragam. Ada wakil rakyat yang jauh-jauh hari telah menyiapkan kunjungan dengan segala bantuan yang telah dipersiapkan dan ada wakil rakyat yang enggan mengunjungi konstituennya. Namun banyak pula, sekelompok masyarakat yang merasa seperti ‘mengemis’ mengharapkan kunjungan dari wakilnya untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Itulah penanda bahwa realitas simbolik wakil rakyat kini tak lagi tunggal sebagai sosok penuh harapan, melainkan telah menjadi narasi yang multiinterpretasi.
Sebagai kilas balik, kita tentu ingat bagaimana para wakil rakyat melakukan kampanye di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya. Mereka tidak hanya sosok melainkan telah menjelma menjadi narasi yang menggugah partisipasi politik di dapilnya.

Menurut Fisher dalam bukunya "Human Communication as Narration: Toward a Philosophy of Reason, Value and Action" (1987), bahwa narasi itu lebih dari sekadar cerita yang memiliki plot dengan awal, pertengahan, dan akhir.Melainkan mencakup deskripsi verbal dan nonverbal apa pun dengan urutan kejadian yang diberi makna. Narasi merupakan tindakan simbolik, dan Wakil rakyat dan Lurah sekalipun, BELUM SUKSES mengurutkannya secara apik di awal periode kekuasaannya. Secara rasional, narasi wakil rakyat kini perlahan mulai memudar, terutama dalam perspektif orang atau sekelompok orang yang menginginkan langkah- langkah cepat dalam penanganan persoalan yang terjadi di daerahnya. Misalnya, dapat kita lihat dari buruknya infrastruktur desa di Segarajaya kecamatan Tarumajaya, terlebih lagi bencana banjir di Kecamatan Muara Gembong saat ini. Banyak pihak yang menyangsikan kiprah salah satu anggota DPRD dalam mewujudkan janji-janji retorisnya dalam langkah-langkah nyata. Sah-sah saja sikap skeptis mulai ditunjukkan banyak pihak, termasuk oleh individu, masyarakat dan organisasi-organisasi massa di dapilnya.Namun demikian,untuk menilai sebuah narasi dapat kita percayai atau tidak, kita mesti mengembangkan rasionalitas naratif sebagai satu di antara metode pengujiannya.

Ada dua indikator untuk memosisikan narasi wakil rakyat dilihat dari rasionalitas naratif.

Pertama, koherensi (coherence) merujuk pada konsistensi internal dari sebuah naratif.Apakah ucapan dan tindakan para wakil rakyat sebelum dan sesudah menjadi anggota parlemen masih runtut dan tidak kontradiktif. Misalnya, saat berkampanye mereka berjanji akan memperbaiki infrastruktur desa jika terpilih, namun setelah terpilih, apakah mereka menepati janjinya?

Kedua, indikatornya adalah kebenaran (fidelity) atau reliabilitas dari sebuah cerita. Sebuah narasi dianggap benar ketika elemen-elemen dari narasi tersebut merepresentasikan pernyataan-pernyataan akurat mengenai realitas sosial.

Sebagai catatan kritisnya, jangan sampai pemilih mekanistis di daerah pemilihannya memiliki catatan buruk terhadap pemimpinnya (wakilnya di parlemen). Mereka pasti akan bergerilya baik melalui media massa maupun organisasi massa sebagai langkah oposan. Masih ada rentang waktu menuju 2014, dan kalau tidak bisa memperbaiki kinerjanya atau mewakili rakyat, selazimnya tidak perlu mencalonkan kembali di 2014.