Senin, 03 Desember 2018

NHY TERSANGKA, KPK PATUT DIAPRESIASI

NHY TERSANGKA,KPK PATUT DIAPRESIASI

Oleh Izhar Ma’sum Rosadi, (Ketua Umum LSM BALADAYA)

(Tulisan ini pernah dipublished di portal media online znews.co.id pada 17 November 2018)

Satu lagi politisi Partai Golkar tersandung kasus hukum. Neneng Hasanah Yasin (NHY) resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus Meikarta. Dia akan menjalani hari-hari berat dan terjal yang tak semata dirasakan dirinya melainkan juga keluarga bahkan partai tempat dia bernaung saat ini. 
Dampak dari gegap gempitanya operasi tangkap tangan sejumlah birokrat Bekasi yang melibatkan NHY, adalah terpuruknya kredibilitas birokrat eksekutif di kabupaten Bekasi. Kasus NHY menjadi “gempa dan tsunami” yang memporak-porandakan citra dan reputasi. Kasus ini mengonfirmasi sekaligus melembagakan persepsi banyak kalangan bahwa kleptokrasi sudah menjadi bagian utuh dalam tatakelola dan tatakerja birokrasi eksekutif. Kejahatan tingkat atas (top-hate crimes) bernama korupsi, nyaris paripurna menampilkan identitasnya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena kerap mewujud dalam satu kemapanan pola serta sukses menjadi bentuk kehidupan (lebensform) para elite. Kekuasaan untuk kesekian kalinya menjadi elegi atau nyanyian yang mengandung ratapan dan ungkapan dukacita terutama bagi mereka yang tak mau atau tak mampu mengendalikan kuasa di genggamannya, yang terjebak dalam kleptokrasi.

Istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti diperintah oleh para pencuri. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri mereka sendiri. Praktik korupsi, nepotisme dan persekongkolan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang mempengaruhi kebijakan. Pemikir Prancis, Frederic Bastiat mengatakan, jika lembaga negara penuh dengan praktik ilegal dan korupsi, negara pun berubah menjadi institusi kleptokrasi. Sementara Stanislav Andreski dalam buku lawasnya Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968)  menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah memperkaya diri.

Jika pun harus ada pihak yang patut diapresiasi dalam penetapan NHY sebagai tersangka, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang patut mendapatkannya. Sejarah telah ditorehkan KPK, karena baru kali ini sejak lembaga ad hoc untuk penumpasan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) berupa korupsi ini berdiri di Indonesia, melakukan OTT di Kabupaten Bekasi  dan menetapkan NHY sebagai tersangka. Paling tidak, upaya ini menunjukkan secara gamblang niat baik KPK untuk tidak melakukan obstruction of juctice. Dalam konteks penegakkan hukum, obstruction of juctice menyebabkan pengadilan dan pertanggunganjawaban pidana hanya berlaku pada orang-orang korup tetapi tak berkuasa. Sementara mereka para ”Al Capone”  yang memiliki kuasa atau pengaruh atas kekuasaan politik dan hukum, tetap tak tersentuh meski sejumlah data telah menunjuk hidung mereka sebagai pelaku bahkan otak tindakan korupsi. Mereka inilah yang kerap dilabeli sebagai The Untouchable.
Sudah terlalu lama publik di kabupaten Bekasi skeptis dengan reputasi para penegak hukum. Sehingga proses-proses hukum yang sekarang berjalan di KPK seolah menjadi ’oase’ dalam pemberantasan korupsi. Kini kasus Meikarta yang sudah menyentuh NHY, menjadi indikator menggeliatnya KPK. Perang melawan korupsi telah dimasukkan ke dalam TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tentu kelahiran KPK bukan karen alasan biasa, lembaga ini diharapkan mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dan lain-lain dari sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang dianggap sudah meluas dan sistematis. Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang juga luar biasa. Dalam membangun reputasi kelembagaan sangat penting bagi KPK untuk menunjukkan imparsialitas sekaligus profesionalitas mereka dalam bekerja termasuk saat mereka harus berhadap-hadapan dengan orang yang sedang dalam kekuasaan, seperti dalam kasus Meikarta ini.publik juga mengharapkan agar KPK mampu mengurai persoalan korupsi di kabupaten Bekasi hingga ke Pemegang Kuasa di level Desa. 

Penetapan tersangka tentu buka  akhir cerita bagi NHY. Dalam negara hukum, NHY masih memiliki peluang untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Penetapan NHY sebagai tersangka juga bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini ke anak tangga berikutnya. Lazimnya, modus korupsi politik itu tak pernah dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan dilakukan oleh satu stelsel aktif secara “berjamaah”. Kerap muncul esprit de corps dari para pelaku korupsi politik dengan cara saling melindungi.  Tetapi biasanya, pertahanan mereka akan bobol dengan sendirinya, jika kekitaan di antara mereka tercerai berai akibat skenario penyelamatan diri masing-masing.

Kini, mengerjakan pemulihan lebih berat dan lebih susah dibanding memporak-porandakannya. Puing-puing kehormatan birokrasi pemerintahan Daerah kabupaten Bekasi hanya bisa direkatkan ulang oleh sosok-sosok berintegritas. Ditunjuknya Eka menjadi plt Bupati Bekasi, selazimnya harus mampu memperbaiki sistem yang bobrok! (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar