Senin, 02 April 2018

Indomart PT Tesco Indomaritim seyogyanya Hormati Hak Hak Warga Sekitar


Oleh Izhar Ma'sum Rosadi, S.IKom (Pemerhati Sosial dan Lingkungan)

PT Tesco Indomaritim merupakan sebuah perusahaan pembuatan kapal yang sedang berkembang dan melakukan inovasi pembangunan yang berada di Kp Pasar Emas Muara Bakti Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Salah satu pembangunan yang dilakukan adalah oembangunan sebuah mini market, Indomart.
Bahwa demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mendorong tumbuh  serta berkembangnya Usaha kecil dan menengah di Indonesia, terdapat berbagai peraturan, yang mana kita pahami bersama bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Diantara peraturan tersebut, misalnya Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Bupati No 16 tahun 2007 tentang Minimarket. 
Pertama, Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 menyebutkan bahwa keuntungan besar bagi  pengusaha ritel modern untuk membangun kuasa pasar (market power). Pemerintah kabupaten/kota, memiliki kuasa memberikan izin usaha kepada pengusaha. Untuk minimarket, izin yang  diperlukan adalah Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Dalam pasal 13, Perpres 112, tertuang ketentuan mengenai permintaan IUTM, dimana  pemohon wajib melengkapinya dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak  lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat  dan rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.
Kedua, Peraturan Bupati Bekasi No 16 tahun 2007 tentang Minimarket, bahwa  dalam hal; perlunya  dilakukan upaya pengendailan usaha minimarket yang dapat bersinergi dengan pengusaha lokal dalarn rangka pertumbuhan dan pemerataan  pendapatan yang mengarah pada perkembangan perekonomian di Daerah; dan untuk mewujudkan keseimbangat usaha serta pemberdayaan pedagang  kecil, dilakukan pengaturan mengenai ketentuan penyelenggaraan usaha  minimarket.
Pasal 9 perbup Bekasi no 16 tahun 2007 menyebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan usaha dagang minimarket dan sejenis  lainnya, jarak sarana/tempat usaha harus memenuhi persyaratan, diantaranya; Usaha dagang minimarket yang luas lahannya 100 M2 sampai dengan 200 M2; dan Penempatannya terletak di sisi jalan lokal primer/jatan raya atau utama kawasan perumahan/industri yang disesuaikan dengan paruntukannya dan dilengkapi dengan persetujuan pedagang kecil sejenis dalam radius paling jauh 200 meter.
Penulis mengamati bahwa keberadan Indomart PT Tesco Indomaritim menuai kritikan warga sekitar, dimulai sejak pembangunannya hingga pada saat pemasangan Reklame-nya. Pada hari Kamis 29 Maret 2018 sejumlah warga sekitar mendatangi Indomart tersebut dan memrotes berbagai hal, diantaranya adalah persetujuan lingkungan.  
Dian Surahman, salah satu warga sekitar, menyatakan bahwa, “saya tidak anti pembangunan, namun proses izin lingkungan yang telah dikangkangi oleh Top Manajemen terhaadap inovasi pengembangan pembangunan. Pada awal September 2017 kami beberapa warga telah bersurat  namun kerapkali dihadang oleh pihak ihak yang tidak bisa mengambil keputusan, dan sebelum Reklame Indomart didirikan, Bpk Isman Kimung, Bpk Kainan pemilik usaha kecil dan engkong perang sering menanyakan perihal pembangunan tersebut dan dihadapi oleh Pihak Pengamanan dari Perusahaan.”
Selanjutnya, Jeje (warga sekitar) menyatakan bahwa “Jadi adanya bahasa dari oknum perwakilan manajemen PT Tesco Indomaritim, bahwa  ‘kalau tidak mau terganggu bising dan debu..ya jangan tinggal di pinggir jalan’,  saya merasa kecewa dengan bahasa seperti itu, Saya lahir dan besar di pinggir jalan karena rumahnya memang di pinggir jalan.”
Mengkaji pada dua pendapat warga di atas, penulis berpendapat bahwa dalam suatu rencana pembangunan seyogyanya pemrakarsa menghormati hak hak adat masyarakat sekitar melalui melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan warga sekitar secara transparan, bukan dengan cara “meng-akal-akali” persetujuan warga sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar