Oleh Izhar Ma'sum Rosadi, S.IKom (Pemerhati Sosial dan Lingkungan)
PT Tesco Indomaritim merupakan sebuah perusahaan pembuatan kapal yang sedang berkembang dan melakukan inovasi pembangunan yang berada di Kp Pasar Emas Muara Bakti Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Salah satu pembangunan yang dilakukan adalah oembangunan sebuah mini market, Indomart.
Bahwa demi terciptanya iklim
usaha yang kondusif dan mendorong tumbuh serta berkembangnya Usaha kecil dan menengah di
Indonesia, terdapat berbagai peraturan, yang mana kita pahami bersama bahwa
Indonesia adalah Negara Hukum. Diantara peraturan tersebut, misalnya Peraturan
Presiden nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Bupati No 16 tahun 2007 tentang
Minimarket.
Pertama, Peraturan Presiden nomor
112 tahun 2007 menyebutkan bahwa keuntungan besar bagi pengusaha ritel modern untuk membangun kuasa
pasar (market power). Pemerintah kabupaten/kota, memiliki kuasa memberikan izin
usaha kepada pengusaha. Untuk minimarket, izin yang diperlukan adalah Izin Usaha Toko Modern
(IUTM) Dalam pasal 13, Perpres 112, tertuang ketentuan mengenai permintaan
IUTM, dimana pemohon wajib melengkapinya
dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan
dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.
Kedua, Peraturan Bupati Bekasi No
16 tahun 2007 tentang Minimarket, bahwa dalam
hal; perlunya dilakukan upaya
pengendailan usaha minimarket yang dapat bersinergi dengan pengusaha lokal
dalarn rangka pertumbuhan dan pemerataan
pendapatan yang mengarah pada perkembangan perekonomian di Daerah; dan untuk
mewujudkan keseimbangat usaha serta pemberdayaan pedagang kecil, dilakukan pengaturan mengenai ketentuan
penyelenggaraan usaha minimarket.
Pasal 9 perbup Bekasi no 16 tahun
2007 menyebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan usaha dagang minimarket
dan sejenis lainnya, jarak sarana/tempat
usaha harus memenuhi persyaratan, diantaranya; Usaha dagang minimarket yang
luas lahannya 100 M2 sampai dengan 200 M2; dan Penempatannya terletak di sisi
jalan lokal primer/jatan raya atau utama kawasan perumahan/industri yang
disesuaikan dengan paruntukannya dan dilengkapi dengan persetujuan pedagang
kecil sejenis dalam radius paling jauh 200 meter.
Penulis mengamati bahwa keberadan
Indomart PT Tesco Indomaritim menuai kritikan warga sekitar, dimulai sejak
pembangunannya hingga pada saat pemasangan Reklame-nya. Pada hari Kamis 29
Maret 2018 sejumlah warga sekitar mendatangi Indomart tersebut dan memrotes
berbagai hal, diantaranya adalah persetujuan lingkungan.
Dian Surahman, salah satu warga
sekitar, menyatakan bahwa, “saya tidak anti pembangunan, namun proses izin
lingkungan yang telah dikangkangi oleh Top Manajemen terhaadap inovasi
pengembangan pembangunan. Pada awal September 2017 kami beberapa warga telah
bersurat namun kerapkali dihadang oleh
pihak ihak yang tidak bisa mengambil keputusan, dan sebelum Reklame Indomart
didirikan, Bpk Isman Kimung, Bpk Kainan pemilik usaha kecil dan engkong perang
sering menanyakan perihal pembangunan tersebut dan dihadapi oleh Pihak Pengamanan
dari Perusahaan.”
Selanjutnya, Jeje (warga sekitar)
menyatakan bahwa “Jadi adanya bahasa dari oknum perwakilan manajemen PT Tesco
Indomaritim, bahwa ‘kalau tidak mau terganggu
bising dan debu..ya jangan tinggal di pinggir jalan’, saya merasa kecewa dengan bahasa seperti itu, Saya
lahir dan besar di pinggir jalan karena rumahnya memang di pinggir jalan.”
Mengkaji pada dua pendapat warga di atas,
penulis berpendapat bahwa dalam suatu rencana pembangunan seyogyanya pemrakarsa
menghormati hak hak adat masyarakat sekitar melalui melakukan sosialisasi
terlebih dahulu dan meminta persetujuan warga sekitar secara transparan, bukan
dengan cara “meng-akal-akali” persetujuan warga sekitar.