Selasa, 25 April 2017

PEMBANGUNAN MARUNDA TERMINAL

Oleh : Izhar Ma'sum Rosadi, (Pemerhati/Aktivis Sosial dan Lingkungan, tinggal di kecamatan Tarumajaya Bekasi Jabar)
Penulis ketika melakukan pengawasan berbasis warga di Marunda Terminal pada 17 April 2017

Pembangunan Marunda Terminal
Marunda Terminal merupakan pelabuhan milik swasta yang berada di Marunda Center desa Segaramakmur kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pemerintah RI memang membuka kesempatan bagi swasta untuk membangun pelabuhan Kebijakan Kementerian Perhubungan membuka izin badan usaha pelabuhan (BUP) bagi swasta untuk membuka pelabuhan umum dinilai sangat membantu BUMN pelabuhan. Sebab selama ini Indonesia masih kekurangan fasilitas pelabuhan untuk melayani pengguna jasa. Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, selama ini pengelolaan pelabuhan umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN pelabuhan dan Kementerian Perhubungan. Namun PP tersebut kemudian direvisi menjadi PP 64 Tahun 2015, dimana peraturan tersebut membolehkan BUP bisa menjadi pengelola pelabuhan umum. Semakin banyak pelabuhan yang disediakan pihak swasta, maka akan semakin baik untuk mengurangi antrean kapal di pelabuhan milik BUMN. Oleh karena itu, perlu ada peran swasta dalam pembangunan pelabuhan umum. Otoritas Pelabuhan menjadi pihak yang berwenang untuk pemberian ijin konsesi bagi pelabuhan umum. Memang, sebagaimana petunjuk Presiden RI bahwa konsesi merupakan salah satu dari skema yang dikembangkan. Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Dalam dunia kepelabuhanan, konsesi diartikan sebagai hak penyelenggaraan pelabuhan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemegang ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terhadap objek konsesi.
Perjanjian konsesi diatur berdasarkan beberapa peraturan perundangan, yaitu UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PP no 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP no 64 tahun 2015, PERMEN KEMENHUB no PM.15 tahun 2015 tentang konsesi dan perjanjian kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan dan PERMEN KEMENHUB no. 166 tahun 2015.  Pengusaha pelabuhan harus menghitung dengan seksama sebelum melakukan perjanjian konsesi sebagaimana ditetapkan dalam PP no. 61 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 bahwa jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar sehingga negara tidak merugikan pengusahasa. Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian , pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
 
 
Foto Diambil pada 17 April 2017 

Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun Penetapan/Perizinan tersebut beberapa diantaranya adalah:

  1. Jaminan Kelestarian Lingkungan
  2. Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi
  3. Izin Terminal Umum 
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pembangunan Marunda Terminal
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) bukanlah fenomena baru bagi Indonesia. Keikutsertaan Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan penanaman modal asing sebagai salah satu target Pemerintah untuk mengenjot ekonomi nasional adalah beberapa faktor yang menyebabkan penambahan kuantitas TKA di Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), melalui pengaturan dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, telah memasukkan TKA sebagai bagian dari dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Rangkaian aturan di bidang ketenagakerjaan terkait TKA telah digulirkan sebagai pedoman dalam tataran pelaksana, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 16/2015) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 Tahun 2015 (Permenaker 35/2015),  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.



Sign/Rambu berbahasa Asing

Di sekitar camp tersebut, terdapat sign (rambu) yang berbahasa asing. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa camp tersebut adalah camp untuk tenaga kerja asing yang digunakan oleh Marunda Terminal dalam pembangunan Jetty. Dalam memperkerjakan TKA diperlukan beberapa hal untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, diantaranya adalah
1.       Memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
2.       Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
3.       Sudah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA ke disnaker
4.       Sudah melakukan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi TKA yang digunakan.
 
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Seiring dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbaiki menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, paradigma birokrasi di Indonesia mengalami perubahan dari paradigma pemerintahan yang sentralistik ke arah desentralistik. Partisipasi publik dalam kebijakan pembangunan di negara-negara yang menerapkan demokrasi termasuk di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebagai suatu konsep dan praktek pembangunan, konsep partisipasi baru dibicarakan pada tahun 60-an ketika berbagai lembaga internasional mempromosikan partisipasi dalam praktek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.  Berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan Negara merupakan hak warga Negara. Pengawasan masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif dalam proses pembangunan yang merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan. Hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan diatur dalam Pasal 1 Deklarasi Hak atas Pembangunan yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 41/128 tanggal 4 Desember 1986. Dalam deklarasi ini dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berperan serta, berkontribusi dan menikmati pembangunan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Walaupun sistem negara kita sudah dilengkapi dengan lembaga-lembaga perwakilan masyarakat/ rakyat, tetapi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara tetaplah penting untuk mendukung terjadinya penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari kejahatan. Landasan hukum pelaksanaan partisipasi masyarakat adalah UUD 1945 yang menyebutkan bahwa partisipasi adalah hak dasar warga Negara. Untuk mendalami hal tersebut kita dapat berangkat dari norma dasar yang terdapat dalam UUD 1945 khusus nya dalam Pasal 33, yang menyebutkan bahwa “bumi, air, angkasa dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam pembangunan, partisipasi semua unsur masyarakat dengan kerja sama merupakan kunci utama bagi keberhasilan pembangunan. Dalam hal ini partisipasi berfungsi menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri (self-reliance) dalam usaha memperbaiki taraf hidup masyarakat.
 
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan pada kajian di atas, penulis menyimpulkan bahwa ;
1.   Dalam pembangunan pelabuhan memerlukan dokumen-dokumen dan atau perizinan-perizinan, beberapa diantaranya adalah Jaminan Kelestarian Lingkungan, Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi serta Izin Terminal Umum
2    Penggunaan TKA dalam pembangunan pelabuhan memerlukan beberapa perizinan atau dokumen, beberapa diantaranya adalah; Memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Sudah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA ke disnaker; dan Sudah melakukan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi TKA yang digunakan.
3.   Peranserta masyarakat dalam pembangunan melalui kerja sama merupakan kunci utama bagi keberhasilan pembangunan. Hal ini berfungsi menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri (self-reliance) dalam usaha memperbaiki taraf hidup masyarakat.
Berdasarkan pada kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan bahwa:
1.   Dalam pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, Marunda Terminal selazimnya sudah memiliki dokumen-dokumen dan atau perizinan-perizinan, seperti Jaminan Kelestarian Lingkungan, Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi serta Izin Terminal Umum
2.   Marunda Terminal selazimnya sudah; memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Sudah melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA ke disnaker; dan Sudah melakukan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi TKA yang digunakan.
3.   Unsur Pemerintah terkait selazimnya melakukan monitoring dalam pembangunan Marunda Terminal dan penggunaaan TKA
4.   Marunda Terminal selazimnya dapat melibatkan Peranserta masyarakat melalui pemberian kesempatan kerja atau usaha di dalamnya memperbaiki taraf hidup masyarakat sekitar.