Jumat, 05 April 2019

FENOMENA KORUPSI DI DAERAH, INSPEKTORAT HARUS BERANI TUNJUKKAN TARING


Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi
(Tulisan opini ini pernah dipublish di portal media online https://znews.co.id pada 16 Februari 2019)

Dalam konteks kehidupan di alam pemerintahan daerah, ditutupi atau tidak, ternyata korupsi juga lazim dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah daerah, oknum DPRD dan bahkan masyarakat pelaku pembangunan yang eksis di pemerintahan daerah. Kalau dari sisi pemerintahan daerah saja terjadi korupsi yang telah membudaya, tentunya hal ini lambat laun akan memberikan warna tersendiri bagi citra pemerintahan pusat. Upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah menjadi sangat sulit karena para tokoh koruptor lokal semakin pintar berkorupsi, mereka secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi secara sistemik dan terorganisir, bahkan dilakukan dengan sangat halus nyaris tak terlihat. Melawan arus tersebut hanya akan konyol ketika kita akan menjadi Pahlawan Kesiangan dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.
( Foto : Izhar Ma’sum Rosadi, warga desa Segarajaya kecamatan Tarumajaya kab Bekasi Jawa Barat, pemerhati dan analis kebijakan publik, serta Ketua Umum LSM BALADAYA)

Para pembaca yang budiman, korupsi merupakan kejahatan tingkat atas (top-hat crimes) dan atau kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Dalam situs Wikipedia Indonesia, disebutkan bahwa istilah KORUPSI berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang asalnya dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, dan menyogok. Sedangkan secara istilah, korupsi didefinisikan sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Sebagai misal, fenomena dari gegap gempita ditangkapnya Bupati Bekasi non aktif beserta oknum Jajaran petinggi SKPD dan adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Kab/prov, juga mendagri, dalam kasus suap untuk pemulusan perijinan Mega Proyek Meikarta adalah terpuruknya kredibilitas mereka di mata masyarakat. Kasus ini mengonfirmasi sekaligus melembagakan persepsi banyak kalangan bahwa korupsi sudah menjadi bagian utuh dalam tatakelola dan tatakerja birokrasi. Kejahatan tingkat atas (top-hat crimes) bernama korupsi, nyaris paripurna menampilkan identitasnya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena kerap mewujud dalam satu kemapanan pola serta sukses menjadi bentuk kehidupan (lebensform) para elite.

Korupsi tidak hanya berdampak dalam satu aspek kehidupan saja sebagaimana diterangkan oleh para ahli dalam banyak riset dan penelitian. Korupsi menimbulkan domino effect yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu kabupaten akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, harga barang-barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses warga terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu daerah akan terancam, citra penyelenggara pemerintahan yang buruk akan menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal, wal hasil krisis ekonomi akan menjadi berkepanjangan,dan kabupaten pun menjadi lemah dalam menghadapi persaingan global.

Benarkah bersihnya pemerintah dari kasus korupsi hanya menjadi sebuah mimpi? Sebagai contoh, Akankah slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih hanya akan menjadi slogan belaka atau mimpi belaka? Memang tidak mudah memberantas korupsi. Ia sudah menjadi penyakit sosial yang selama sekian puluh tahun dianggap “wajar”. Namun sesulit apapun, pemberantasan korupsi harus terus diupayakan dengan berbagai cara. Lantas kapan kabupaten kita ini akan terbebas dari korupsi? Entahlah, pertanyaan ini yang mungkin sulit untuk dijawab.

Mencoba teriak korupsi dalam lingkup pemerintahan, mungkin saja anda akan dijuluki Pahlawan Kesiangan yang akan dimusuhi oleh semua unsur pemerintah dan masyarakat.
Apalagi jika berani melaporkan terjadinya korupsi ??? mungkin hanya akan membuat anda konyol di tengah cengkraman politisasi birokrasi yang kokoh dan sulit ditembus. Tapi apakah kita akan terus diam, melihat kedzaliman ini?

Tentu tidak ! Jika Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa jika ada pungli PTSL, Laporkan saja. Saya pun segera melaporkan satu temuan dugaan pungli PTSL beberapa waktu yang lalu, dan kini sedang menunggu hasil atas laporan tersebut. Pun demikian, sebagai warga bekasi, saya telah memberikan informasi untuk ditindaklanjuti berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa Anggaran Ganda bagian pemerintahan umum setda kabupaten Bekasi 2016 sebagai langkah tindaklanjut atas rekomendasi KPK beberapa saat yang lalu, bahwa hal yang dilaporkan tersebut sebagai informasi untuk APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan Daerah) setempat atau Inspektorat. Selain itu juga, melaporkan dugaan korupsi pada program pembangunan Pagar Keliling ara panjat tebing Gedung Olahraga Raga Wibawamukti 2018.

Semakin maraknya pejabat daerah yang tersangkut korupsi menunjukkan bahwa inspektorat daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Jangankan menjadi lembaga kontrol yang efektif, mencegah dan menindak penyimpangan aparat birokrasi justru menjadi bagian dari masalah dalam tindak penyimpangan di birokrasi. Aparatur inspektorat daerah dinilai tidak mampu berbuat apa-apa ketika ada dugaan penyimpangan dan korupsi di tubuh birokrasi pemerintahan. Misalnya, di dinas-dinas dan/atau yang menyangkut kepala daerah sendiri (gubernur dan bupati/wali kota).
Pembaca yang budiman, menyikapi fenomena itu, meskipun secara struktural memang posisi inspektorat daerah itu adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif bahwa kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) menduduki posisi sebagai pelindung atau Pembina, dalam menjalankan tugasnya seyogyanya dapat menjalankan tgas secara efektif agar tidak mandul. Dalam konteks ini, dalam mengawasi atau memeriksa dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pemerintah (di dinas-dinas, misalnya) jika pihak yang akan diawasi atau diperiksa adalah atasannya sendiri atau mungkin temannya sendiri. Dalam kondisi demikian, inspektorat daerah jangan merasa ewuh pakewuh atau segan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi.

Sebagai warga kabupaten bekasi, saya berharap agar Inspektorat menindaklanjuti informasi dari kami selaku masyarakat dan bekerja sesuai dengan tupoksinya dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, adagium bahwa mengungkap ’’borok’’ birokrasi berarti mengungkap ’’aib’’ teman sendiri, tak perlu digunakan lagi. Fungsi-fungsi dan peran pengawasan serta pemeriksaan yang selama ini dilakukan inspektorat daerah seyogyanya tidak sekadar formalitas belaka. Ketika harus berhadapan dengan kasus penyimpangan atau dugaan korupsi di birokrasi pemerintah, inspektorat daerah harus mampu menunjukkan ’’taringnya’’. Jika tak mampu menunjukkan “taringnya”, gagasan untuk membentuk KPK di daerah menjadi sebuah keniscayaan. (*)

Senin, 17 Desember 2018

KEPALA DESA, BERANI TRANSPARAN?

Oleh : Izhar Ma'sum Rosadi*


Pemerintah mencanangkan Program Nawa Cita ke-3 yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan”, sesuai dengan hal itu diperlukan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, dengan dukungan Aparatur Desa yang berkualitas dan kompeten dibidangnya, khususnya Kepala Desa. Kepala Desa adalah pemimpin di Pemerintahan Desa yang memiliki peran sebagai decision maker, strategic positioner, dan change agent untuk para Aparatur Desa yang lain. Kepala Desa harus memiliki manajemen pengetahuan yang baik dan pengalaman yang sesuai dengan jabatan yang diemban, seperti sistem pengelolaan keuangan, manajerial organisasi, perilaku organisasi, dan manajemen kinerja yang baik. Tugas dan wewenang Kepala Desa yang secara langsung berkaitan dengan kompetensi yang dimiliki diantaranya adalah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menetapkan Tupoksi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan menyetujui pengeluaran yang ditetapkan dalam APBDes. Selain itu terdapat, setidaknya tiga “Kaidah-Kaidah Emas” yang kepala desa yang wajib pahami, yakni larangan agama perihal korupsi, mandat undang-undang, dan transparansi.

Larangan Tuhan perihal Manipulatif dan Korupsi

Tahun ke tahun, Aokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan semakin meningkat. Namun, dari tahun ke tahun pula selalu tercium tindak penyelewengan dana desa. Melihat kasus yang terjadi maka harus dilakukan pengawasan yang tetap dan memerlukan langkah kreatif dalam mengatasi masalah tersebut. Selain tindak manipulatif dan penyelewengan, kecenderungan tidak efisiensi ADD didasari oleh pemborosan dalam memperhitungkan alokasi keuangan untuk membiayai pembangunan dan aktivitas pemerintah desa, tidak cermat mengkalkulasi kapasitas keuangan serta tingkat prioritas pendanaan, sehingga pencapaian sasaran tidak optimal. Tindakan demikian merupakan faktor etika dalam diri eksekutor yang mengarah kepada tindak manipulatif dan korupsi oleh pejabat desa. Tuhan melarang manipulatif dan korupsi, di semua agama apapun. Tindak manipulasi dan  korupsi kecil yang berdampak besar merupakan salah satu kerusakan mental yang menjadi penghambat serius bagi tingkat efisiensi dana desa meski sangat jelas dalam Islam bahwa manipulatif dan korupsi merupakan tindakan terlarang dan diharamkan oleh Allah SWT, seperti yang terkandung QS An-Nisa (4:29), yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Jelas bahwa dalam Ayat di atas, Allah SWT mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Selain itu, penyelenggaran pemerintahan desa yang baik seharusnya berpondasi yang kuat, sebab kerusakan mental seorang pemimpin akan merusak bumi dan seisinya, seperti yang terkandung dalam ayat Q.S. Ar Ruum (30:41) yang artinya “Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Ayat tersebut, Allah Ta’ala menyatakan bahwa semua kerusakan yang terjadi di muka bumi dalam berbagai bentuknya, penyebab utamanya adalah perbuatan buruk dan maksiat dilakukan tangan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan maksiat manusia adalah inti “kerusakan” sebenarnya dan merupakan sumber utama kerusakan-kerusakan yang tampak di muka bumi.

Mandat Undang Undang

Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan Undang- Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Menilik pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Transparansi

Keterbukaan informasi desa mengarah pada bentuk transparansi. Transparansi berarti keterbukaan (openness). Seorang pakar transparansi Florini (2007) sebagaimana dikutip Subhan dalam bukunya yang berjudul ”Jaringan Transparansi Multi Arah” menguraikan Transparansi sebagai derajat ketersediaan informasi bagi pihak luar (outsider) yang menjadikan mereka mampu mengetahui proses pengambilan keputusan dan untuk menilai keputusan yang dibuat. Dengan demikian Transparansi dalam konteks penggunaan dana Desa berarti bentuk keterbukaan pemerintah Desa dalam mengungkapkan berbagai proses, kegiatan dan hasilnya kepada stakeholder dan masyarakat desa. Tujuannya agar masyarakat desa dapat mengetahui sejauhmana kegiatan dan hasil  pembangunan dengan mengunakan dana Desa yang bersumber dari APBN itu telah dicapai. Transparansi juga berarti adanya kesediaan pemerintah Desa dalam memberikan informasi yang terkait dengan penggunaan dana Desa khususnya kepada masyarakat Desa dan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Beberapa manfaat yang didapat jika transparansi ini dilaksanakan, antara lain; Menciptakan horizontal accountability antara pemerintah Desa dengan penduduk Desa dan pihak-pihak lain sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa; Menciptakan hubungan harmonis antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa dalam mendukung pengambilan keputusan yang ekonomis untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa; Membandingkan kinerja anggaran / penggunaan anggaran dan untuk menilai kondisi dana dengan hasil yang dicapai, sehingga berguna untuk menyusun prioritas anggaran untuk mewujudkan program yang diprioritaskan; Dan sebagai kontrol publik terhadap pemerintah Desa.

Realita pada dimensi larangan Tuhan perihal korupsi, pemahaman akan mandat UU, dan dimensi transparansi ini dapat dikatakan ketiga hal tersebut belum optimal. Ditandai dengan masih adanya Kepala Desa yang tersangkut kasus korupsi, kepala desa berlatarbelakang pendidikan agama namun belum berani transparan, dan mayoritas masyarakat Desa kurang mengetahui dan memahami substansi mengenai dana Desa, penggunaannya untuk apa, dan siapa yang menjadi sasaran. Sebagian besar desa masih enggan menjalankannya. Bahkan sebagian besar desa seperti sengaja menutupi urusan penggunaan dana desa. Ketertutupan soal dana dianggap sebagai bagian dari supremasi pemerintahan desa dan merasa urusan bagaimana pemanfaatan dana desa adalah urusan elit desa. Akibatnya, berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana menjadi sangat besar karena warga desa kesulitan mengontrol penggunaan dana. Bagaimana bisa mengawasi jika mereka tidak paham program apa saja yang bakal dijalankan dan berapa besaran biayanya tak pernah dibuka.
Bukan hanya rentan manipulatif dan korupsi tetapi cara itu membuat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa menjadi lemah. Pemerintah desa seperti berjalan sendiri dan warga juga menjadi tidak terlalu peduli. Akibatnya, desa berkembang dengan lambat untuk menjadi Desa Maju dan Mandiri.

Oleh karena itu, maka perlu adanya perbaikan mental  dan sepatutnya pemerintah Desa harus membuka ruang komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat Desa dan pihak-pihak yang berkepentingan sehingga dapat mengakses perkembangan pembangunan yang menggunakan dana Desa. Misalkan melalui infografis. Infografis tersebut dapat dalam bentuk softcopy yang dipublish melalui media sosial Twitter, Instagram dan Website resmi desa sedangkan yang hardcopy dicetak dalam bentuk banner dan dipasang di kantor kepala desa, sementara hardcopy laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dapat diberikan kepada tokoh masyarakat dan stakeholders. Hanya Kepala Desa yang Berani Transparan yang akan melakukan itu ! (Penulis adalah Kritikus, Aktivis, Ketua Umum LSM Baladaya dan terlahir di desa dan kini mukim di desa Segarajaya kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Penulis dapat dihubungi melalui izhar.mr@gmail.com)

Senin, 03 Desember 2018

NHY TERSANGKA, KPK PATUT DIAPRESIASI

NHY TERSANGKA,KPK PATUT DIAPRESIASI

Oleh Izhar Ma’sum Rosadi, (Ketua Umum LSM BALADAYA)

(Tulisan ini pernah dipublished di portal media online znews.co.id pada 17 November 2018)

Satu lagi politisi Partai Golkar tersandung kasus hukum. Neneng Hasanah Yasin (NHY) resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus Meikarta. Dia akan menjalani hari-hari berat dan terjal yang tak semata dirasakan dirinya melainkan juga keluarga bahkan partai tempat dia bernaung saat ini. 
Dampak dari gegap gempitanya operasi tangkap tangan sejumlah birokrat Bekasi yang melibatkan NHY, adalah terpuruknya kredibilitas birokrat eksekutif di kabupaten Bekasi. Kasus NHY menjadi “gempa dan tsunami” yang memporak-porandakan citra dan reputasi. Kasus ini mengonfirmasi sekaligus melembagakan persepsi banyak kalangan bahwa kleptokrasi sudah menjadi bagian utuh dalam tatakelola dan tatakerja birokrasi eksekutif. Kejahatan tingkat atas (top-hate crimes) bernama korupsi, nyaris paripurna menampilkan identitasnya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena kerap mewujud dalam satu kemapanan pola serta sukses menjadi bentuk kehidupan (lebensform) para elite. Kekuasaan untuk kesekian kalinya menjadi elegi atau nyanyian yang mengandung ratapan dan ungkapan dukacita terutama bagi mereka yang tak mau atau tak mampu mengendalikan kuasa di genggamannya, yang terjebak dalam kleptokrasi.

Istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti diperintah oleh para pencuri. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri mereka sendiri. Praktik korupsi, nepotisme dan persekongkolan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang mempengaruhi kebijakan. Pemikir Prancis, Frederic Bastiat mengatakan, jika lembaga negara penuh dengan praktik ilegal dan korupsi, negara pun berubah menjadi institusi kleptokrasi. Sementara Stanislav Andreski dalam buku lawasnya Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968)  menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah memperkaya diri.

Jika pun harus ada pihak yang patut diapresiasi dalam penetapan NHY sebagai tersangka, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang patut mendapatkannya. Sejarah telah ditorehkan KPK, karena baru kali ini sejak lembaga ad hoc untuk penumpasan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) berupa korupsi ini berdiri di Indonesia, melakukan OTT di Kabupaten Bekasi  dan menetapkan NHY sebagai tersangka. Paling tidak, upaya ini menunjukkan secara gamblang niat baik KPK untuk tidak melakukan obstruction of juctice. Dalam konteks penegakkan hukum, obstruction of juctice menyebabkan pengadilan dan pertanggunganjawaban pidana hanya berlaku pada orang-orang korup tetapi tak berkuasa. Sementara mereka para ”Al Capone”  yang memiliki kuasa atau pengaruh atas kekuasaan politik dan hukum, tetap tak tersentuh meski sejumlah data telah menunjuk hidung mereka sebagai pelaku bahkan otak tindakan korupsi. Mereka inilah yang kerap dilabeli sebagai The Untouchable.
Sudah terlalu lama publik di kabupaten Bekasi skeptis dengan reputasi para penegak hukum. Sehingga proses-proses hukum yang sekarang berjalan di KPK seolah menjadi ’oase’ dalam pemberantasan korupsi. Kini kasus Meikarta yang sudah menyentuh NHY, menjadi indikator menggeliatnya KPK. Perang melawan korupsi telah dimasukkan ke dalam TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tentu kelahiran KPK bukan karen alasan biasa, lembaga ini diharapkan mampu melakukan cara-cara luar biasa untuk membatasi pergerakan, modus, jaringan dan lain-lain dari sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang dianggap sudah meluas dan sistematis. Sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang juga luar biasa. Dalam membangun reputasi kelembagaan sangat penting bagi KPK untuk menunjukkan imparsialitas sekaligus profesionalitas mereka dalam bekerja termasuk saat mereka harus berhadap-hadapan dengan orang yang sedang dalam kekuasaan, seperti dalam kasus Meikarta ini.publik juga mengharapkan agar KPK mampu mengurai persoalan korupsi di kabupaten Bekasi hingga ke Pemegang Kuasa di level Desa. 

Penetapan tersangka tentu buka  akhir cerita bagi NHY. Dalam negara hukum, NHY masih memiliki peluang untuk melakukan pembelaan-pembelaan. Penetapan NHY sebagai tersangka juga bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini ke anak tangga berikutnya. Lazimnya, modus korupsi politik itu tak pernah dilakukan oleh aktor tunggal, melainkan dilakukan oleh satu stelsel aktif secara “berjamaah”. Kerap muncul esprit de corps dari para pelaku korupsi politik dengan cara saling melindungi.  Tetapi biasanya, pertahanan mereka akan bobol dengan sendirinya, jika kekitaan di antara mereka tercerai berai akibat skenario penyelamatan diri masing-masing.

Kini, mengerjakan pemulihan lebih berat dan lebih susah dibanding memporak-porandakannya. Puing-puing kehormatan birokrasi pemerintahan Daerah kabupaten Bekasi hanya bisa direkatkan ulang oleh sosok-sosok berintegritas. Ditunjuknya Eka menjadi plt Bupati Bekasi, selazimnya harus mampu memperbaiki sistem yang bobrok! (***)

Senin, 02 April 2018

Indomart PT Tesco Indomaritim seyogyanya Hormati Hak Hak Warga Sekitar


Oleh Izhar Ma'sum Rosadi, S.IKom (Pemerhati Sosial dan Lingkungan)

PT Tesco Indomaritim merupakan sebuah perusahaan pembuatan kapal yang sedang berkembang dan melakukan inovasi pembangunan yang berada di Kp Pasar Emas Muara Bakti Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Salah satu pembangunan yang dilakukan adalah oembangunan sebuah mini market, Indomart.
Bahwa demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mendorong tumbuh  serta berkembangnya Usaha kecil dan menengah di Indonesia, terdapat berbagai peraturan, yang mana kita pahami bersama bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Diantara peraturan tersebut, misalnya Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Bupati No 16 tahun 2007 tentang Minimarket. 
Pertama, Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 menyebutkan bahwa keuntungan besar bagi  pengusaha ritel modern untuk membangun kuasa pasar (market power). Pemerintah kabupaten/kota, memiliki kuasa memberikan izin usaha kepada pengusaha. Untuk minimarket, izin yang  diperlukan adalah Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Dalam pasal 13, Perpres 112, tertuang ketentuan mengenai permintaan IUTM, dimana  pemohon wajib melengkapinya dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak  lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat  dan rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.
Kedua, Peraturan Bupati Bekasi No 16 tahun 2007 tentang Minimarket, bahwa  dalam hal; perlunya  dilakukan upaya pengendailan usaha minimarket yang dapat bersinergi dengan pengusaha lokal dalarn rangka pertumbuhan dan pemerataan  pendapatan yang mengarah pada perkembangan perekonomian di Daerah; dan untuk mewujudkan keseimbangat usaha serta pemberdayaan pedagang  kecil, dilakukan pengaturan mengenai ketentuan penyelenggaraan usaha  minimarket.
Pasal 9 perbup Bekasi no 16 tahun 2007 menyebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan usaha dagang minimarket dan sejenis  lainnya, jarak sarana/tempat usaha harus memenuhi persyaratan, diantaranya; Usaha dagang minimarket yang luas lahannya 100 M2 sampai dengan 200 M2; dan Penempatannya terletak di sisi jalan lokal primer/jatan raya atau utama kawasan perumahan/industri yang disesuaikan dengan paruntukannya dan dilengkapi dengan persetujuan pedagang kecil sejenis dalam radius paling jauh 200 meter.
Penulis mengamati bahwa keberadan Indomart PT Tesco Indomaritim menuai kritikan warga sekitar, dimulai sejak pembangunannya hingga pada saat pemasangan Reklame-nya. Pada hari Kamis 29 Maret 2018 sejumlah warga sekitar mendatangi Indomart tersebut dan memrotes berbagai hal, diantaranya adalah persetujuan lingkungan.  
Dian Surahman, salah satu warga sekitar, menyatakan bahwa, “saya tidak anti pembangunan, namun proses izin lingkungan yang telah dikangkangi oleh Top Manajemen terhaadap inovasi pengembangan pembangunan. Pada awal September 2017 kami beberapa warga telah bersurat  namun kerapkali dihadang oleh pihak ihak yang tidak bisa mengambil keputusan, dan sebelum Reklame Indomart didirikan, Bpk Isman Kimung, Bpk Kainan pemilik usaha kecil dan engkong perang sering menanyakan perihal pembangunan tersebut dan dihadapi oleh Pihak Pengamanan dari Perusahaan.”
Selanjutnya, Jeje (warga sekitar) menyatakan bahwa “Jadi adanya bahasa dari oknum perwakilan manajemen PT Tesco Indomaritim, bahwa  ‘kalau tidak mau terganggu bising dan debu..ya jangan tinggal di pinggir jalan’,  saya merasa kecewa dengan bahasa seperti itu, Saya lahir dan besar di pinggir jalan karena rumahnya memang di pinggir jalan.”
Mengkaji pada dua pendapat warga di atas, penulis berpendapat bahwa dalam suatu rencana pembangunan seyogyanya pemrakarsa menghormati hak hak adat masyarakat sekitar melalui melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan warga sekitar secara transparan, bukan dengan cara “meng-akal-akali” persetujuan warga sekitar.

Senin, 11 Desember 2017

Deklarasi Komunitas Cibe'et Kabupaten Bekasi



Deklarasi Komunitas Sungai Cibe'et pada 10 Desember 2017 turut dihadiri Camat Cikarang Timur, Kapolsek dan Danramil Cikarang Tinur serta beberapa kepala desa setempat dan tokoh masyarakat. Komunitas Sungai Cibe'et ini memiliki visi, salahsatunya adlh mengembalikan fungi sungai cibe'et seperti sediakala.

Tanpa Anggaran Rutilahu, LSM.SNIPER INDONESIA Ambil Sikap Bangun Rumah Warga Yang Roboh



BEKASI, KABARSEBELAS.COM - Masudi (52), Berharap bantuan program pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka membantu masyarakat yang rumahnya tidak layak huni (RUTILAHU) dan sudah mengajukan sampai empat kali, namun tidak juga direalisasikan, sehingga rumahnya hampir roboh dan sangat memprihatinkan. Melihat kondisi rumahnya seperti itu, dia mencoba mencari bantuan.
"Alhamdulillah saya dapat bantuan lewat bang Izhar saya dibantu, rumah saya dibongkar dan sudah berdiri dengan bantuan beberapa pihak." Ungkapnyanya dengan bahagia".
Lanjut kata Masudi, "Saya tidak menyangka, ada perhatian yang begitu besar dari rekan-rekan, dari pihak luar juga Pa Ibnu Kades Samudra jaya, Pa H.Carsim dari Segara makmur, dan lainnya, dari rekan media Kabarsebelas.com juga terimakasih sudah support saya, saya tidak bisa membalas semua kebaikan ini, insyaallah saya doakan ada ganjaran pahala yang berlipat ganda dengan keikhlasannya rumah saya sudah dibangun." Tuturnya".
Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom, Ketua SNIPER INDONESIA Kabupaten Bekasi, ketika ditemui media Kabarsebelas.com, Minggu,(03/12). Mengatakan " Saya prihatin dengan kondisi dilapangan, terkait pengelolaan program rutilahu di Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Tarumajaya, sangat saya sayangkan, Program andalan Bupati Bekasi tentang Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) diduga  tidak tepat sasaran. Pasalnya banyak rumah warganya yang harusnya masuk kategori layak dapat program tersebut dan bahkan sudah beberapa kali mengajukan tidak juga terealisasi, sepertinya ada yang janggal dengan kondisi dilapangan. Saya bersama rekan-rekan yang lain akan terus mengawal dan mendalami temuan dilapangan." Terangnya".

Masih kata Izhar,  "Menurut sumber dilapangan dilaporkan bahwa rumah warga yang masih layak huni, berlantai keramik malah mendapat bantuan program itu, apakah itu sesuai SOP nya? Standarnya gimana itu? kami akan terus dalami untuk memperkuat bukti-bukti temuan dilapangan. Pa Masudi ini sebagai contoh agar diperhatikan pemerintah setempat, jangan sampai terulang seperti ini, masa orang dari mana-mana yang pada peduli kondisi warga sini ? " Tutupnya". (Sbh)

Sabtu, 28 Oktober 2017

Pemerintah Kabupaten Bekasi Perlu melakukan Pembaharuan Manajemen Pemerintahan Daerah Melalui pendekatan “Management Back to Basic”

Oleh : Izhar Ma'sum Rosadi, S.IKom



Seorang sahabat berkata kepada ku “Apa susahnya duit yang bersumber dari rakyat dikembalikan lagi untuk pembangunan kepentingan rakyat, realisasikan aja secara jelas, transparan dan jangan khawatir kalian apalagi takut tidak kebagian. Bukankah honor dan tunjangan kalian jelas ada dalam setiap mata anggaran?”

Masyarakat kabupaten bekasi telah melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilukada 2017. Sebagai sebuah proses, puncaknya ada pada bilik suara, penghitungan, dan penetapan siapa yang menjadi pemenangnya. Menjadi pemenang pemilukada 2017 bukanlah tujuan akhir, melainkan sebagai awal untuk menepati janji. Kemenangan Hj Neneng Hasanah Yasin dalam pilkada 2017 menunjukkan adanya keinginan politik (political will) dan tindakan politik (political action) yang kuat dan nyata untuk melakukan pembaharuan sesuai tuntutan masyarakat. Setelah berbagai perubahan dan keputusan politik selesai disepakati, masih banyak hal besar yang harus dilakukan dan dibenahi untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih baik. Seperti yang dikemukakan oleh Leonard D.White (2001 dalam Wasistiono), : “Kegiatan administrasi dimulai pada saat kegiatan politik selesai”. Dengan demikian setelah berbagai proses untuk membuat keputusan politik yang mendasar telah dilaksanakan oleh lembaga-lembaga politik, diperlukan tindak lanjut kegiatan administratif oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Salah satu diantaranya adalah membangun kembali manajemen pemerintahan daerah kabupaten Bekasi yang lebih responsif  terhadap tuntutan aspirasi masyarakat Bekasi maupun perubahan secara eksternal. Penyebab kegagalan bangsa utamanya dalam hal manajemen baik manajemen sektor publik maupun sektor privat. Mis-manajemen / salah urus menjadi faktor utama kegagalan disemua lini kehidupan bangsa baik dalam pengelolaan kekayaan negara, pendapatan negara, anggaran, jasa, perdagangan, teknologi serta manajemen SDM, permasalahan ini dapat diperkecil ketika pihak terkait menggunakan manajemen yang baik, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Tataran manajemen pemerintahan daerah perlu memperoleh perhatian yang signifikan dari pemerintah daerah kabupaten Bekasi  apabila warga kabupaten Bekasi ini ingin berubah menjadi Kabupaten Bekasi Lebih Baik dan Lebih Sejahtera.

Diantara Permasalahan yang ada di kabupaten Bekasi

Pertama, Kabupaten Bekasi meraih JUARA ke-4 se-Indonesia sebagai Daerah Pengendap Dana APBD di Bank sebesar 1,5 Trilyun lebih. Itulah bukti "prestasi" kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin. Presiden Joko Widodo mengkritik Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin karena anggaran daerah yang mengendap di bank mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Kritikan tersebut pun ditanggapinya dengan santai, dengan mengatakan bahwa "Segera kita belanjakan" (Neneng, Selasa, 9 Agustus 2016). Neneng mengatakan bahwa besarnya anggaran yang mengendap di bank lantaran nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintahnya cukup besar. Bahkan, pada 2015 hampir mencapai Rp 5 triliun. Adapun, sisa lebih perhitungan anggaran mencapai Rp 1 triliun lebih. "Jangan disamakan dengan daerah yang APBD-nya kecil. Kemudian dianalogikan bahwa ada daerah yang nilai APBD-nya Rp 1 triliun, kemudian penyerapannya mencapai Rp 500 miliar, otomatis nilai silpa Rp 500 miliar. Sisa itu tidak bisa dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi, karena dalam penyerapan lebih banyak daerahnya, meskipun silpa nilai lebih banyak. Lebih lanjut, Neneng memastikan bahwa, anggaran yang mengendap tersebut akan segera dibelanjakan, karena pemerintah daerah tengah melakukan penghitungan. Selain silpa, dana itu terdapat dana efisiensi surplus yang mencapai Rp 305 miliar lebih dan juga akan menekan nilai silpa kurang dari Rp 500 miliar. Sementara itu Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja justru merasa optimis kalau penyerapan anggaran tahun 2017 berjalan dengan baik. Kendati saat ini masih minim, akan dikebut sejumlah kegiatan termasuk kegiatan fisik yang menyerap anggaran besar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa dana yang dimaksud Presiden bukan dana mengendap. Menurut dia, dana tersebut ialah deposito berjangka sebesar Rp 1,1 triliun yang berasal dari silpa 2015 serta kas yang dialokasikan untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Silpa 2015 langsung dimasukkan ke dalam APBD Murni 2016. Setiap SKPD jika membutuhkan anggaran untuk belanja bisa menggunakan dana tersebut sewaktu-waktu. Jika dana pada kas habis, maka diambil dari deposito berjangka tersebut. Deposito diadakan karena pemerintah menargetkan pendapatan dari bunga sebesar Rp 68 miliar setiap tahun.Target kami silpa tahun ini tidak lebih dari Rp 500 miliar. Penyerapan tidak bisa 100 persen karena ada efisiensi ketika lelang.

Pendapat berbeda, berasal dari H. Daris, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, yang mengatakan pengendapan dana tersebut bukan masalah sepele. Karena itu, lembaganya meminta kepada Bupati agar segera bertindak, yang mana jika dana diserap bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu Fraksi Gerinda menilai kalau angka silpa yang masih tinggi menjadi potret buruk bagi kinerka SKPD karena anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah nyatanya banyak disimpan di Bank. Anden menyatakan bahwa Silpa yang tinggi ini (Rp 755,57 milyar)   bukan karena efisiensi anggaran tapi karena menurut fraksi gerindra karena penyerapan anggaran yang rendah, seharunya pemerintah bisa menekan kebijakan daerah untuk menyerap APBD secara maksimal. Kalau minimnya serapan anggaran harus menjadi intropeksi bersama, kebijakan pengelolaan keuangan Kabupaten Bekasi belum mencapai pada pencapaian kinerja untuk pembangunan.

Kedua, Kabupaten Bekasi Darurat Korupsi? Bahwa sudah ke-3 kalinya terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Bekasi. Pertama oleh Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi di Disnaker dan OTT yang ke-2 di Kecamatan Cikarang Barat yang SPDP-nya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. OTT yang ke-3 kali ini Senin (18/9/17) di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadau (BPMPPT) Kabupaten Bekasi oleh Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya.

Ketiga, Pengguna media sosial di Kabupaten Bekasi lagi ramai memperbincangkan tentang Dana ADD dan permasalahannya. Beragam komentar bermunculan tentang penggunaan dana tersebut, diduga mulai untuk DP mobil, renovasi rumah, keperluan pribadi lainnya, dan tidak transparan pengelolaannya.

Keempat, di Kabupaten Bekasi terjadi kekisruhan PPDB Online yang mana tidak jarang Orang Tua Calon Siswa “mengamuk” dan unjuk rasa. 
Dan masih banyak lagi persoalan lainnya.

Menarik mengambil suatu analogi, jika dikaitkan dengan pendapat Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang menyatakan bahwa akan dikebut sejumlah kegiatan termasuk kegiatan fisik yang menyerap anggaran besar. Pengalaman penulis tatkala memperjuangkan kerusakan jalan Marunda Makmur Batas DKI sampai dengan Tanah Baru Kecamatan Tarumajaya saja, yanag mana bahwa pada 14 Januari 2017 telah terjadi kesepakatan bersama mengenai perbaikan jalan (peningkatan jalan), hingga tulisan ini dibuat, jalan tersebut masih belum dibangun kembali, sehingga masih kurang nyaman dan membahayakan pengguna jalan.

Dikaitkan secara teoretis, dengan mengutip pendapat Osborne dan Gaebler (1999)  bahwa masalah utama yang dihadapi pemerintah daerah dewasa ini, khususnya kabupaten Bekasi Jawa Barat  adalah bukanlah terletak pada “Apa” yang akan dikerjakan, melainkan pada “Bagaimana” cara mengerjakannya. Artinya adalah bahwa faktor manajemen memegang peranan penting dalam upaya pencapaian tujuan Negara yang dijalankan oleh pemerintah daerah  kabupaten Bekasi. Tataran manajemen perlu memperoleh perhatian yang signifikan dari pemerintah daerah kabupaten Bekasi apabila warga kabupaten Bekasi ini ingin adanya perubahan ke arah Bekasi lebaih baik dan sejahtera. Krisis multidimensional  yang terjadi saat ini sebagian besar disebabkan oleh lemahnya manajemen pemerintahan daerah kab Bekasi di semua lini dan sektor. Manajemen pemerintahan kabupaten Bekasi yang dijalankan selama ini diciptakan untuk lebih banyak mengabdi pada kekuasaan dan berupaya secara sistematik melanggengkan kekuasaan sehingga kurang berorientasi pada kepentingan publik. Pandangan masyarakat selama ini lebih banyak ditujukan pada orang-orang yang akan dan telah duduk dalam pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa unsur manusia nampaknya dianggap lebih penting daripada sistem yang dijalankannya. Padahal dengan membangun sistem yang baik akan dipilih orang yang baik pula. Selain itu dengan sistem yang baik akan mengurangi ketergantungan pada orang yang menjalankan sistem. Dengan perkataan lain tanpa adanya sistem yang baik maka jalannya organisasi pemerintahan daerah akan sangat bergantung pada fokus pemimpinnya (leader centered) bukan berorientasi pada sistem (system centered). Pola pemerintahan daerah semacam ini akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, karena basis kewenangan yang dikembangkan akan lebih bercorak karismatik dibandingkan basis kewenangan bercorak nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintahan kabupaten Bekasi sekarang ini hendaknya perlu memberi perhatian pada pembenahan sistem, termasuk sistem manajemen pemerintahan daerah. Perubahan tersebut hendaknya dilakukan dalam sebuah strategi besar (grand strategy) yang menjadi payung untuk berbagai perubahan pada sektor dan lini, agar tidak terjadi pembaharuan yang bersifat tambal sulam.

Strategi itu antara lain Pembaharuan Manajemen Pemerintahan, Pembaharuan Manajemen Pemerintahan Daerah Melalui pendekatan “Management Back to Basic”, Pembaharuan Fungsi Manajemen Pemerintahan Daerah serta Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Daerah.  Dengan demikian strategi Pembangunan sistem manajemen pemerintahan yang responsif menjadi semakin penting manakala jabatan-jabatan puncak pemerintahan baik di tingkat pemerintah pusat maupun jabatan puncak ditingkat pemerintah daerah lebih didasarkan pada pertimbangan politik (aspek akseptabilitas) dibandingkan dengan pertimbangan kemampuan (aspek kapabilitas).

Tak cukup 2E namun 4E juga 

Perubahan sosial dengan berbagai kecenderungan besar secara timbal balik mempengaruhi pula manajemen yang dijalankan pada berbagai organisasi, sebab organisasi sebagai wadah kerjasama guna mencapai tujuan. Perubahan besar pada manajemen pemerintahan terjadi dengan adanya konsepsi pemikiran dari Osborne dan Gaebler (1999) yang menawarkan perlunya transformasi semangat kewirausahaan pada sektor publik.Osborne dan Gaebler mengemukakan sepuluh pokok pikiran yang intinya mengurangi peranan pemerintah dengan memberdayakan masyarakat serta menjadikan sektor pemerintah menjadi lebih efisien. Inti pemikiran Osborne dan Gaebler ini sejalan dengan Savas dan Barzelay. Berkaitan dengan efisiensi Stewart (1997) mengemukakan bahwa kegiatan organisasi pemerintah yang baik tidak cukup hanya memenuhi criteria 2E (efficiency dan effectiveness) melainkan harus memenuhi criteria 4E (economy, Efficiency, effectiveness, equity) artinya pemerintah tidak memperhatikan faktor efisien dan efektif di dalam menjalankan organisasinya melainkan juga perlu memperhatikan faktor ekonomis dan keadilan. Osborne bekerjasama dengan Plastrik (2000) mengemukakan 5 strategi untuk melakukan pembaharuan pemerintahan, kelima strategi tersebut adalah :The core Strategy, The Consequences strategy, The costumer Strategy, The control strategy, dan the culture strategy. Ke lima strategi tersebut perlu digunakan untuk meningkatkan kinerja sektor publik agar menjadi lebih baik. Strategi tersebut sekaligus juga menunjukkan bahwa pemerintahan yang berpusat pada masyarakat (the customer centered government).
(Penulis adalah pemerhati social, warga Negara Indonesia, sudah mukim kurang lebih 10 tahun di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Penulis dapat dihubungi di 081290937578, email: izhar.mr@gmail.com)