Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2022

OTT KPK Di Bekasi : Ada (Bukan) Raja , (Tapi) Koruptor

 Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi, warga Bekasi, tinggal di pojokan Utara, Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Umum Perkumpulan  Baladaya.


(Tulisan ini pernah dipublish di Kabarjabardaerah.com pada tanggal 22 Oktober 2018)


Demi Tak Terganggunya Distribusi Kesejahteraan Rakyat, puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tekah hadir di kabupaten Bekasi dan melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) mengenai dugaan suap perizinan Meikarta di kabupaten Bekasi. Suatu kehadiran yang di nanti publik.


Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terdapat MIGAS dan ribuan perusahaan dalam Kawasan-Kawasan Industri berskala Internasional. Sudah sepatutnya infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga di kabupaten Bekasi ini juga sebanding dengan pesatnya pembangunan perekonomian (oleh pihak BUMN dan swasta) di kabupaten ini. 


Ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini, sebagai catatan kritis, yakni program Bekasi Terbuka dan Kinerja Inspektorat Daerah.

Hal yang menonjol saat ini adalah munculnya publisitas pemerintah daerah kabupaten Bekasi melalui salah satu program yakni Program Bekasi Terbuka. Program Bekasi Terbuka yang dikelola pemerintahan daerah kabupaten Bekasi patut diapresiasi juga. Namun perut ini seakan melilit menonton video acara program tersebut yang diselenggarakan beberapa saat lalu yang menguraikan tentang program pembangunan di kabupaten bekasi.

Program Bekasi Terbuka menjadi instrumen manajemen reputasi birokrasi. Lantas publik harus bagaimana? Di situlah letak kritisisme yang harus dibangun oleh masyarakat. Kita jangan terkecoh oleh kemasan wah bernama Program Bekasi Terbuka! Terlebih model program ini mirip-mirip reality show. Seluruh program pembangunan dan mekanismenya bersama-sama diuraikan di etalase bernama Program Bekasi Terbuka. Publik bisa melihat dan berpartisipasi melalui mengkroscek kebenaran paparan program pembangunan dan mekanismenya berdasarkan realita sesungguhnya.

Dalam industri media, meminjam terminologi Denis McQuail, model ini dikenal sebagai model ekspresi. Yakni khalayak diperkenalkan pada suatu program dan mereka seintensif mungkin dilibatkan secara psikologis sehingga bisa muncul kepuasan bersama.

Etalase citra itu harus diposisikan tidak berlebihan, bahkan perlu kehati-hatian dan memuat tautan kebenaran terutama bagi birokrat yang akan mengisi etalase. Bagi rakyat yang akan menerima pelayanan birokrasi jangan mudah termanipulasi oleh realitas pulasan, namun bangun kritisisme publik. Jika muatan materi Program Bekasi Terbuka penuh kepura-puraan maka kita bisa melabeli etalase tersebut dengan tulisan besar “kepalsuan yang otentik!”.


Inspektorat Kabupaten Bekasi Harusnya Tidak Mandul


Adanya OTT KPK di kabupaten Bekasi dengan sejumlah pejabat yang tersangkut korupsi menunjukkan bahwa inspektorat daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Seyogyanya inspektorat menjadi lembaga kontrol yang efektif, mencegah dan menindak penyimpangan aparat birokrasi, bukan justru menjadi bagian dari masalah dalam tindak penyimpangan di birokrasi.


Alihpun secara struktural memang posisi inspektorat daerah itu adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Di struktur inspektorat daerah, kepala daerah (bupati) menduduki posisi sebagai pelindung atau pembina.

Dalam konteks ini, inspektorat daerah jangan kemudian bingung bagaimana mau mengawasi atau memeriksa dugaan penyimpangan di tubuh birokrasi pemerintah (di dinas-dinas, misalnya) jika pihak yang akan diawasi atau diperiksa adalah atasannya sendiri atau mungkin temannya sendiri. Inspektorat daerah seyogyanya tidak perlu merasa ewuh pakewuh atau segan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi.

Fungsi dan peran inspektorat daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah sangat diharapkan. Adagium bahwa mengungkap ’’borok’’ birokrasi berarti mengungkap ’’aib’’ teman sendiri, tak perlu dihindari inspektorat daerah. Dalam kerja dan kinerjanya, inspektorat daerah tak etis jika cenderung mencari amannya saja. Fungsi-fungsi dan peran pengawasan serta pemeriksaan yang selama ini dilakukan inspektorat daerah seyogyanya dilakukan secara sungguh-sungguh dan tak sekadar formalitas belaka. Jika harus berhadapan dengan kasus penyimpangan atau dugaan korupsi di birokrasi pemerintah, inspektorat daerah harus mampu menunjukkan ’’taringnya’’.

Namun, dengan mirisnya, saya harus mengakui bahwa adanya OTT KPK di kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kinerja inspektorat tidak maksimal. Karena kasus korupsi sudah meng-endemi atau mewabah dan melibatkan pejabat birokrasi, ditambah mandulnya lembaga konvensional seperti inspektorat daerah yang berjalan tidak efektif, harapan public di kabupaten Bekasi agar KPK mengungkap dugaan dugaan tindak pidana korupsi di semua sector, baik DPRD, pemerintahan daerah, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa.


Benarkah bersihnya DPRD, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dari kasus korupsi akan hanya menjadi sebuah mimpi? Memang tidak mudah memberantas korupsi. Ia sudah menjadi penyakit sosial yang selama sekian puluh tahun dianggap “wajar”. Namun sesulit apapun, pemberantasan korupsi harus terus diupayakan dengan berbagai cara. Lantas kapan kabupaten kita ini akan terbebas dari korupsi? Entahlah, pertanyaan ini yang mungkin sulit untuk dijawab. 


Mencoba teriak korupsi dalam lingkup pemerintahan desa, kecamatan, atau di kabupaten???, mungkin saja anda akan dijuluki Pahlawan Kesiangan yang akan dimusuhi oleh semua unsur pemerintah dan masyarakat. Apalagi jika berani melaporkan terjadinya korupsi ??? Tapi apakah kita akan terus diam, melihat kedzaliman ini? Putus asa kah kita…Oh tentu saja tidak! Peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan. Mengapa? Produk kebijakan reformasi dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan keuangan, bukannya melahirkan kekuasaan dan anggaran daerah yang mengabdi kepada rakyat, tapi dalam fakta empirisnya lebih mengabdi pada dirinya dan kepentingan kelompoknya. Lahirlah apa yang sering dinamakan desentralisasi korupsi. Otonomi telah melahirkan (bukan) raja-raja kecil di daerah melainkan Koruptor-koruptor di daerah.***1

Sabtu, 18 Juni 2022

Hak Pekerja Harian Lepas dan Valensi Pelanggaran Politisi Deltamas-Pengusaha

 

Oleh: Izhar Ma’sum Rosadi* 

Tulisan  ini Pernah tayang pada Selasa, 08 Maret 2022, di https://monologis.id/kopilogis/hak-pekerja-harian-lepas-dan-valensi-pelanggaran-politisi-deltamaspengusaha


 


ADA yang menarik dan sudah menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan di media online  yang berjudul “PT Langgeng Jaya Indoteknik Rumahkan Pekerja Tanpa Gaji Tanpa Pesangon” Berita itu tayang pada Jumat 4 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya untuk penulisan nama PT tersebut saya lebih nyaman menulisnya dengan singkatan saja, PT LJI. Salah satu bagian tulisan di berita tersebut tersebut menyajikan Narasumber Pekerja PT LJI (yang mana identitasnya dilndungi oleh pihak media tersebut) menyampaikan  bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasan di suruh istirahat saja di rumah dan kalau diberhentikan  juga tanpa pesangon. Tidak  ada yang salah pada narasumber tersebut yang mengalami kebuntuan dan menyampaikan suara ke pihak media, sebagai corong suara rakyat yang juga seperti digambarkan Antonio Gramsci bisa menjelma menjadi ’tangan-tangan’ kelompok berkuasa yang punya watak hegemonik. Sementara narasumber dimaksud adalah seorang rakyat (terhinakan dan kurang dihargai) yang mana  suara rakyat adalah Suara Tuhan,

Menelisik lebih tajam atas fenomena di atas (yang cukup menghenyakkan saya sebagai pemerhati) pun mendapatkan informasi bahwa pemilik PT LJI adalah  Jampang Hendra Atmaja, pengusaha yang sukses dan juga berhasil menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, yang sejatinya sebagai wakil rakyat harus tetap berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bisnis etis dan tanpa menggunakan “Tangan Besi” dalam penyelesaian masalah tersebut. Memang, ada pihak yang menghubungi narasumber dan menyampaikan hal di luar nalar manusia, bahwa ‘…….Dia kalau sudah ngucap pasti terjadi” Padahal, hemat saya, Uang bukanlah Tuhannya manusia. Manusia adalah makhluk tuhan, Tuhan Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Tuhan berkata “Jadi maka Jadilah”.

Hak Narasumber sebagai Pekerja Harian Lepas

Narasumber merupakan rakyat kecil, pekerja harian lepas yang layak dibela dan diperjuangkan. Tenaga Kerja Harian terlepas atau kontrak kerja freelance ialah orang yang melakukan tugas tertentu yang dalam soal waktu, volume, dan gajinya didasari pada kehadiran yang dilakukan. Sama seperti dengan karyawan lain, hak-hak pekerja harian lepas juga ditata dalam undang-undang di Indonesia, diantaranya Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan yang mengatur berkenaan ketetapan karyawan harian terlepas di perusahaan. Selain itu, sekarang juga sudah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pekerja harian lepas. Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan tentang pesangon bagi pekerja. Sehingga selain hak-hak pekerja harian lepas yang sudah ada sebelumnya, pesangon menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi perusahaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Berdasar keputusan dan UU itu, karyawan harian terlepas masuk ke kelompok Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan adalah;

Pertama, Memperoleh Gaji,  bahwa sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, maka hak pekerja harian lepas wajib memperoleh gaji. Penggajian dapat berbentuk unit waktu atau lama waktunya karyawan bekerja dan hasil yang ditangani karyawan.

Kedua, Hak Pekerja Harian Lepas Dalam Hal Jaminan Sosial, bahwa sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai berikut: Pasal 11 ayat (1) berbunyi: Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pasal 11 ayat (2) berbunyi: Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. Pasal 11 ayat (3) berbunyi: Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya. Pasal 11 ayat (4) berbunyi: Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal 11 ayat (5) berbunyi: Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Dan yang terakhir adalah Kepastian Pekerjaan dan Tanggung Jawab, sehingga pekerja harian lepas mengetahui apa pekerjaannya dan bagaimana melakukan pekerjaan yang semestinya.

Hal yang Patut Diperhatikan

Untuk itulah, hal yang mesti diperhatikan sebagai Politisi Deltamas-Pengusaha, jangan sampai muncul valensi pelanggaran di dunia usaha yang rawan konflik kepentingan. Valensi menurut Burgoon dan Hale (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi.

Jika interpretasi dan evaluasi publik internal maupun eksternal sudah memosisikan ada yang dilanggar, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi elektabilitasnya dan juga sukar rasanya membangun irisan politik-ekonomi-moral/etik yang dinamis.

 Sebagai pejabat publik seyogianya perlu merenungkan ulang ucapan presiden pertama Filipina di bawah pendudukan Amerika, Manuel L Quezon (1878-1944), yang mengingatkan agar ”loyalitas terhadap partai berhenti ketika loyalitas terhadap negara dimulai”. Ucapan ini dikutip ulang oleh Presiden Amerika Serikat John F Kennedy (1917-1963) untuk menggarisbawahi perlunya komitmen kenegarawanan seorang pejabat publik. Loyalitas menjaga marwah jabatan publik harus di atas urusan komersial milik pribadi.*


 

 

 

 

 

 




Senin, 13 Juni 2022

Penjabat Bupati Bekasi Harus Berkhidmat pada Penduduk Miskin

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Baladaya 

 (Tulisan ini pernah dipublish di https://trustmedia.id/penjabat-bupati-bekasi-harus-berkhidmat-pada-penduduk-miskin/, pada 15 Mei 2022) 

Menarik untuk mengkritisi tatkala pemerintah kabupaten Bekasi merilis majalah edisi khusus pada tahun 2021 dengan tema besar “Kabupaten Bekasi Rumah bagi Investor”. Dalam laporan utama majalah tersebut, Ridwan Kami, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa kabupaten Bekasi mewakili wajah Jawa Barat yang disukai dunia. Hal ini mengingat Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara. Dirinya juga mengurai bahwa apabila nilai ivestasi dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja, maka berdasarkan teori investasi, investasi sebesar 1 trilyun akan berdampak pada penyerapan 1.000 lapangan pekerjaan. Selain itudirinya megilustrasikan kalau investasi 100 triliyun maka setiap tahun akan menghadirkan 100 ribu lapangan pekerjaan. 

Mengkritisi hal tersebut, saya berpandangan bahwa Teori investasi yang disampaikannya tersebut diatas ternyata masih belum memiliki dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja bagi warga kabupaten Bekasi, yang mana tingkat pengangguran masih tinggi yang dapat menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Dan bahkan, bak petir disiang hari bolong, BPS Jawa Barat beberapa waktu lalu merilis data bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi meningkat signifikan. Dalam dua tahun terakhir, terdapat lebih dari 53.000 penduduk miskin baru di wilayah dengan kawasan industri terbesar se-Indonesia ini. Bahkan, beberapa penduduk di antaranya tergolong dalam kelompok kemiskinan ekstrem. Berdasarkan data BPS Jabar 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi mencapai 149.400 jiwa. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2020 menjadi 186.300 jiwa. Kemudian tren peningkatan kembali terjadi pada 2021 hingga menembus angka 202.700 jiwa. Jika dikalkulasikan, sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah pendudukan miskin hingga mencapai lebih dari 53.300 jiwa. Dengan data tersebut, Kabupaten Bekasi masuk dalam sepuluh besar daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se-Jawa Barat. Tepatnya di peringkat kedelapan. 

Berdasarkan pada uraian di atas, maka siapapun penjabat Bupati Bekasi yang akan mengisi kepemimpinan di kabupaten Bekasi harus berkhidmat pada penduduk miskin. Untuk diketahui bahwa kata “berkhidmat”kini semakin popular di tengah tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Arti kata berkhidmat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ber.khid.mat [v] (1) berbuat khidmat; bersopan-santun; (2) mengabdi kpd; setia kpd: ~ kpd tanah air adalah kewajiban setiap warga Negara. Sementara untuk memahami makna penduduk miskin, akan diurai dulu makna dari kemiskinan. 

Hall dan Midgley, dalam bukunya “Social Policy for Development” (2004:14) menyatakan bahwa ”Kemiskinan dapat didefenisikan sebagai kondisi deprivasi materi dan sosial yang menyebabkan individu hidup di bawah standar kehidupan yang layak, atau kondisi di mana individu mengalami deprivasi relatif dibandingkan dengan individu yang lainnya dalam masyarakat”. Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa kemiskinan adalah kondisi keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak (seperti keterbatasan dalam pendapatan, keterampilan, kondisi kesehatan, penguasaan aset ekonomi, ataupun akses informasi). Kemiskian dapat diukur melalui beberapa cara, misalnya pendekatan moneter. Pengukuran dengan pendekatan moneter dapat dilakukan dengan menggunakan data pengeluaran sebagai pendekatan pendapatan rumah tangga. Kemudian data pengeluaran ini diperbandingkan dengan suatu batas nilai tukar rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Batas ini sering disebut sebagai garis kemiskinan. Penduduk yang pengeluarannya lebih kecil daripada garis kemiskinan ini disebut penduduk miskin. Pemerintah menggunakan garis kemiskinan berdasarkan ukuran dari BPS yang dihitung berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas). Selain dengan pendekatan moneter, kemiskinan juga dapat diukur dengan aspek lain seperti akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan informasi publik, kepemilikan barang berharga, kesempatan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, kebebasan berpendapat, dan sebagainya. Sebagai contoh, saat ini konsep pertumbuhan dan penganggaran yang memihak orang miskin (pro-poor growth dan pro-poor budgeting) sedang diwacanakan. Pemerintah Pusat memiliki program-program berskala nasional yang telah dan sedang dilaksanakan seperti Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PKH, dan BLT. Dan kabupaten Bekasi harus mampu memiliki program Pengentasan Kemiskinan yang memadai pada tiap-tiap indikator yang harus dicapai, misalnya program peningkatan pendapatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan keterampilan pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan kesehatan pada warga miskin dan kurang beruntung, program penguasaan aset ekonomi pada warga miskin dan kurang beruntung, Program peningkatan akses informasi pada warga miskin dan kurang beruntung, program peningkatan akses warga miskin terhadap layanan pendidikan, Program peningkatan akses warga terhadap informasi publik, Program Peningkatan akses warga terhadap kepemilikan barang berharga (Misalnya program PTSL harus dipastikan bebas dari pungli), Program Peningkatan kesempatan warga miskin dan kurang beruntung untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan sebagainya. 

 Siapapun Penjabat Bupati Bekasi 2022-2024 harus mampu berkhidmat pada warga/penduduk miskin dan kurang beruntung di kabupaten Bekasi dan mampu melakukan penanggulangan Kemiskinan Ekstrim. Ia juga harus mampu menjadi teladan bagi bawahannya untuk berkhidmat pada sumpah jabatan dan tupoksi masing-masing, serta berkhidmat pada amanat Undang-Undang, bahwa penanggulangan kemiskinan terkait dengan mandat Undang – Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal diantaranya pasal 27 ayat (2) " tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ", pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ayat (2) setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun. Pasal 34 menyebutkan " fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Pasal tersebut yang semula ayat tunggal, pada amandemen keempat UUD 45 hal tersebut dipertegas lagi dengan menambah ayat-ayat baru, sehingga pasal 34 menjadi empat ayat. Ayat (2) berbunyi " negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat structural di bawahnya jangan sampai terjebak seperti apa yang diistilahkan oleh Pemikir Prancis, Frederic Bastiat, jika lembaga negara penuh dengan praktik ilegal dan korupsi, negara pun berubah menjadi institusi kleptokrasi. 

Berkhidmatlah pada penduduk miskin. Apapun program kebijakannya haruslah pro penduduk miskin.***

Rabu, 08 Juni 2022

Temuan BPK RI 2005 sd 2021: PR Pemkab Bekasi, Siapapun Pemimpinnya

BPK RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sejak Tahun Anggaran 2005 s.d 2021. Data BPK RI pada sejak 2005 s.d semester 1 2021 mengungkap bahwa terdapat 367 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 123 -an Miliar dan dengan 907 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih 85 -an Miliar.
Sampai dengan semester 1 2021, 708 rekomendasi atau 78.1% sudah dilaksanakan sesuai dengan yg direkomendasikan BPK, senilai kurang lebih 66 Miliaran. Ada 161 rekomendasi atau 17.8% senilai kurang lebih 17-an Miliar dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan. Dan ada 32 rekomendasi atau 3.5% senilai kurang lebih 1.4 -an miliar belum ditindaklanjuti oleh pemkab Bekasi. Selanjutnya, ada 6 rekomendasi atau 0.7% tidak dapat ditindak lanjuti. Jadi baru hanya 63-an miliar yang rekomendasinya ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah/negara. Sebagai warga kabupaten Bekasi dan Ketua Umum Perkumpulan BALADAYA, saya berharap agar pemkab Bekasi, SIAPAPUN PEMIMPINNYA, dapat melaksanakan semua rekomendasi 100 %, agar bermanfaat bagi warga kabupaten Bekasi. Selain itu juga, dengan 100% nya pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, Pemkab Bekasi akan menjadi lebih berwibawa ran akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Itu merupakan PR (Pekerjaan Rumah) Pemkab Bekasi, siapapun pemimpinnya.

Jumat, 03 Juni 2022

Do'a Netizen dan Tiga Level Tantangan Dani Ramdan

Hal menarik di fase awal kepemimpinan Dani Ramdan di kabupaten Bekasi adalah gebrakannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang “Makin Berani” di kabupaten Bekasi. Dani Ramdan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang, terhitung sejak tanggal dilantik dan ini merupakan kali kedua dirinya menjadi penjabat Bupati Bekasi. Dalam satu minggu bekerja, dirinya mendapat penilaian Netizen yang berkomentar dan doa di akun resmi media sosial Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya “Mantab pak, dari blusukan sampai sidak kedisplinan PNS…Semangat kerja kerja kerja bapak seperti pak jokowi…. Semoga kelak bapak terpilih jadi bupati, walikota, gubernur bahkan presiden,” kata @sidiq*** Tak mudah memang mengurai benang kusut persoalan di Kabupaten Bekasi. Birokrasi kerap menjadi taman labirin di mana warga Kabupaten Bekasi kerap berputar-putar tak tahu jalan keluar yang tepat. Kini, Dani Ramdan telah memulai perjalanan tuganya yang terjal, sekaligus mengambil tantangan kerasnya atmosfer kekuasaan. 

 Prematur jika mengatakan Dani Ramdan sukses mewujudkan tata kelola pemerintahan yang “Makin Berani”! Namun, beberapa indikator awal membuat lampu harapan yang lama redup dan nyaris gelap gulita mulai menyala—meski masih remang-remang. Gaya kepemimpinan sosok di puncak birokrasi Kabupaten Bekasi inilah yang menghidupkan asa perubahan. Dani Ramdan sibuk berjibaku mengeluarkan jurus verbal namun santun, pendekatan komunikasi transaksional, bahkan psywar dengan publik, baik internal maupun eksternal. Internal seperti jajaran dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi. Eksternal, salah satu misal,seperti pengelola limbah. Ibarat permainan bola, Ia menjadi striker yang setiap saat tak hanya harus bermanuver kreatif namun cantik, namun juga seperti pemain bertahan yang menjadi garda pertahanan birokrasi agar tak mudah dijebol para “penguasa kegelapan”. 

Tentu Dani Ramdan bukan dewa, bukan pula superman! Ia hanya manusia biasa yang dituntut bekerja dengan cara-cara yang tidak biasa. Ini pun menjadi tanggung jawabnya karena secara sadar dan sukarela ia menerima penahbisan diri sebagai pemimpin Kabupaten Bekasi dengan kompleksitas persoalan. 

Ada tiga level tantangan Dani Ramdan yang wajib ia urai. 

Pertama, di level makro tantangan baginya adalah mengubah watak sekaligus wajah kepemimpinan Pemkab Bekasi yang elitis-birokratis ke teknokratis-humanis-kolaboratif. Jika para elite di Pemkab Bekasi memiliki komitmen pada good governance dan clean government, langkah teknis beragam program oleh seluruh staf Pemkab Bekasi dan rekanan dari pihak swasta akan bermuara pada output yang sama: kebermanfaatan birokrasi untuk warga kabupaten Bekasi. Dani Ramdan harus berkaca dari Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang serapannya rendah. Berdasarkan pada identifikasi penulis terhadap data Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Bekasi yang diterbitkan Oleh BPK RI, bahwa Anggaran Belanja Modal Kabupaten Bekasi TA 2021 adalah sebesar Rp965.228.055.365,00 dan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp92.119.144.755,00 atau 9,54% dari anggaran. Anggaran Belanja Barang/Jasa TA 2021 adalah sebesar Rp2.514.455.696.140,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp1.293.940.343.894,00 atau 51,46% dari anggaran. Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) TA 2021 adalah sebesar Rp178.003.812.154,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2021 telah direalisasikan sebesar Rp53.894.057.213,00 atau 30,28% dari anggaran. Selain serapannya yang rendah, BPK RI juga menemukan sejumlah temuan, diantaranya; Kekurangan Volume Sebesar Rp134.935.232,60 atas Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK), Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR; Pertanggungjawaban Belanja Sewa Hotel pada Enam OPD (Badan Kesbangpol Bappeda Dinas Arpusda Dinas KUKM Dinas Sosial Dinas Pendidikan) tidak Senyatanya Sebesar Rp239.585.000,00; Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal dan Barang untuk Dijual/ Diserahkan kepada Masyarakat Sebesar Rp211.836.158,01 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP); Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) TA 2021 Sebesar Rp471.710.676,82; Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jembatan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Karya (SDABMBK) TA 2021 Sebesar Rp692.761.145,83; dan Belanja Makan Minum Karantina Covid-19 pada Dinas Sosial Melebihi Standar Biaya Daerah Sebesar Rp103.036.885,00. Dalam paragraph penjelas, BPK RI menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan, salahsatunya, Pihak Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD tidak mematuhi ketentuan standar biaya yang telah ditetapkan dalam menentukan harga satuan dalam kontrak kegiatan dan tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Pada Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dilansir oleh proaksinews.com (1/622) bahwa memasuki akhir triwulan ke-II, realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pun tercatat baru mencapai 23,95%. Dari serapan tersebut, tantangannya adalah Dani Ramdan sudah sepatutnya segera melakukan upaya untuk dapat mengoptimalkan kinerja penyerapan anggaran di masing-masing perangkat daerah, dengan target penyerapan yang maksimal dan pengendalian yang maksimal pula. Dani Ramdan perlu membangun Integritas dan Nilai Etika ASN dengan secara khusus menyusun aturan perilaku (code of conduct). Inspektorat menjadi unit khusus yang berfungsi sebagai penegak aturan disiplin pegawai. Pegawai yang melanggar aturan dan kebijakan dikenakan sanksi dan dikomunikasikan terkait konsekuensi dari sanksi tersebut. Majelis kode etik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus dapat dimaksimalkan kinerjanya untuk memeriksa dan memutuskan PNS yang disangka melanggar kode etik untuk selanjutnya menyampaikan keputusan yang diambil kepada Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS bersangkutan. Pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih merupakan salah satu hal yang paling baik dalam menunjang proses pelaksanaan anggaran dan realisasi belanja daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah sebaiknya memerlukan mekanisme sistem yang baik dalam proses mengelola dana publik agar tidak terjadi permasalahan yang bisa saja terjadi setiap waktu. Anggaran yang sudah disetujui diharapkan agar bisa diserap dengan baik oleh pemerintah daerah agar dana tersebut dapat dipergunakan langsung untuk kegiatan pemerintahan dalam pelayanan publik di kabupaten Bekasi. 

Kedua, di level mezo ada empat tantangan utama, yakni soal transparansi pemerintahan, pola komunikasi birokrasi dengan warga kabupaten Bekasi, pola hubungan antara Pemkab Bekasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintah-pemerintah daerah sekitar,serta relasi kuasa antara Dani Ramdan dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Saya mengapresiasi atas suksesnya menciptakan atmosfer partisipatoris dan harmonis pada pola komunikasi birokrasi dengan warga kabupaten Bekasi, pola hubungan antara Pemkab Bekasi dengan pemerintahan pusat dan pemerintah-pemerintah daerah sekitar, dan relasi kuasa antara Dani Ramdan dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Namun dalam hal transparansi pemerintah sudah sepatutnya diperbaiki. Pasalnya, sebagai misal, awal Mei yang lalu, penulis pernah meminta informasi ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Ketua Forum RW Kelurahan Wanasari Cibitung, terkait anggaran pembongkaran bangli di jalan raya Bosih, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Dani Ramdan harus membangun transparansi. Transparansi bisa menjadi shock therapy bagi para pemain yang nyaman dengan rezim ketertutupan informasi di lingkungan birokrasi pemkab Bekasi. Akses informasi untuk publik bisa menjadi salah satu upaya memutus praktik korupsi yang menjadi pintu masuk kleptokrasi. Mata rantai kongkalikong antara para pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha kotor akan memuai dan putus jika birokrasi transparan dan akuntabel. Transparansi penting sebagai bagian dari literasi politik warga. Akses informasi tak sekadar memberi pengetahuan, tapi juga sikap politik warga agar mereka berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Dan Ketiga, tantangan di level mikro, terkait hal-hal teknis berbagai kerja leading sector seperti; Pengembangan Wilayah (Pengelolaan Penataan Ruang Wilayah, pengelolaan Dana Desa); Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (Pengelolaan Zakat dan Infak); Penguatan Infrastruktur melalui Pembangunan Infrastruktur Gedung/Bangunan dan Jalan/Jembatan, dan Penyediaan Air Minum); Pembangunan Lingkungan Hidup (Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Medis melalui pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT), Pengelolaan Sampah Daerah); Penanggulangan Prabencana; Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik (Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Perkreditan, Pengelolaan BUMD, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah serta pengelolaan CSR); Pembangunan Sumber Daya Manusia (Data Kependudukan, Perlindungan Sosial, Pengelolaan Hibah & Bantuan Sosial); Pembangunan Berkelanjutan dalam Memperkuat Kapasitas Inti Kesehatan/SDGs (Tata Kelola Pelayanan Rawat Inap dan Layanan Penunjangnya, Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas; Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Penanggulangan Pengangguran serta penanggulangan Kemiskinan); dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri & Dunia Kerja. Sekedar memberikan contoh, misalnya dalam revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Dani Ramdan wajib mampu mengurangi gap antara si Miskin dengan si Kaya. Dalam pengelolaan Dana Desa, Dani Ramdan mampu mendorong Dana Desa untuk berkontribusi bagi pengurangan pengangguran dan kemiskinan di level desa; dalam Program PTSL, Dani Ramdan harus mampu mendorong Kantah Kab Bekasi menyusun target PTSL per tahun dengan memperhatikan target luasan legalisasi bidang tanah yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan membebaskan PTSL dari pungutan illegal dan cara cara curang oknum pelaksana program; dalam Penanggulangan Pengangguran dan penanggulangan Kemiskinan) Ia harus mampu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri & Dunia Kerja. Sepanjang pemantauan penulis bahwa Dani Ramban turut mendampingi Sekjend Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam agenda Selebrasi Kerjasama Indonesia-Perancis di SMKN 1 Cikarang Selatan(2/6/22). Hal itu merupakan upaya nyata Dani Ramdan dan memang patut diapresiasi. Namun, tugas besar tetap menanti, Dani Ramdan wajib menyusun Peta Jalan Revitalisasi SMK yang ada di kab Bekasi sebagai panduan dalam pengembangan pendidikan kejuruan di kab Bekasi, khususnya bagi para guru dan tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, industri dan dunia kerja, serta para pemangku kepentingan lainnya, sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Dani Ramdan juga wajib menjamin Mutu Pendidikan SMK di kab Bekasi Selaras dengan Industri dan Dunia Kerja serta membangun Sistem Informasi Pasar Kerja dan Tracer Study yang Terintegrasi. 

Jika ketiga tantangan tersebut dilaksanakan dengan dengan baik dan konsisten secara partisipatoris dan kolaboratif, bukan mustahil doa Netizen di atas dapat terkabul. Semoga! (*Penulis adalah warga kabupaten Bekasi mukim di desa Segarajaya, Ketum Perkumpulan BALADAYA, dapat dihubungi melalui izhar.mr@gmail.com, 3/6/2022)

Sabtu, 06 November 2021

Marzuki, bisa Transparan?

Oleh: Izhar Ma'sum Rosadi 

Kita tentu masih ingat bagaimana ruang publik pemberitaan media disesaki dengan adanya pimpong transparansi anggaran Covid 19. "Dinkes “Colek” Inspektorat, Transparansi Anggaran Covid Kabupaten Bekasi Dipimpong " (karawangbekasi.jabarekspres.com, 19/4/21) merupakan judul berita yang menyesak dada dan membangkitkan naluri kritis. Alih-alih transparan dalam penggunaan dana covid 19 Tahun anggaran 2020, justru yang terjadi blunder transparansi anggaran tersebut. Kabupaten Bekasi kini telah memiliki pemimpin baru, H. Ahmad Marzuki, wakil bupati Bekasi. Sebagai pemimpin baru tentu memberikan harapan baru bagi warga agar tercipta penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan. Pemerintahan transparan (terbuka) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dikatakan transparan apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya mudah diakses atau diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa memantau sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah. 

Merujuk pada teori keagenan (Agency Teory) bahwa teori ini merupakan landasan yang digunakan untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah terkait hubungan antara pemilik bisnis dengan orang yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan bisnis tersebut yang selanjutnya disebut agen. Dalam konteks pemerintahan daerah, rakyat bertindak sebagai prinsipal atau pemilik modal yang kemudian diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berlaku sebagai agen atau manajer yaitu pemerintah yang dalam prosesnya, Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan di daerah. Sejalan dengan teori keagenan, masyarakat sebagai pemilik sumber daya akan meminta pemerintah selaku manajer atau pengelola untuk menunjukkan transparansi. Setidaknya ini dilakukan melalui publikasi baik melalui website resmi, papan pengumuman maupun media massa, dengan mempertimbangkan kemudahan aksesibilitas warga. 

Mandat keterbukaan informasi publik telah ada seiring Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu juga telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana dalam aturan tersebut, pemda wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan harus mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut setidaknya memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan, Hal ini memiliki urgensi untuk mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menuju kepada pemerintahan daerah yang terbuka memerlukan komitmen integritas yang baik dari Kepala Kepala OPD dan Kepala Daerah. Kita seharusnya menyudahi 'Drama Pimpong Transparansi', sebagaimana disampaikan sebagai ilustrasi contoh yakni Dana Covid 19 TA 2020 yang toh pada akhirnya berdasarkan pada Audit BPK RI, menemui masalah, diantaranya gagal paham surat edaran menteri keuangan terkait pembebasan pajak atas belanja kebutuhan covid 19, yang berdampak pada kelebihan bayar kepada pihak penyedia. 

Kita ketahui bahwa kabupaten Bekasi telah memiliki pemimpin baru, Marzuki, wakil Bupati Bekasi. Hadirnya Pemimpin baru ini tentu membawa harapan baru bagi masyarakat. Bekasi Transparan seharusnya dapat terlaksana dalam 100 hari kerja Marzuki, sebagaimana yang ia gaungkan bahwa dirinya akan mencetak sejarah dalam 100 hari kerja. Transparan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan aksi baik dan ini juga merupakan kewajiban dan amanat undang-undang, dari pada harus terjebak dalam 'kubangan" fenomena pingpong transparansi dan 'petak umpet' pengelolaan keuangan daerah.*